Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini tak lagi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Atas hal tersebut, maka LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer,” tanda Syahrial. Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, sejak 15 Aguatus 2022. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Richard Eliezer melakukan wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai, dicabutnya perlindungan dari ...
Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. "Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Nah itu tidak terjadi," kata Rully. Rully juga mengatakan, tidak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Richard Eliezer. Menurut pihak LPSK, tidak ada izin yang disampaikan pihak media itu terkait wawancara tersebut.
LPSK menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer karena wawancara TV tanpa persetujuan. Kini Elizer tak lagi mendapat pengamanan dan pengawalan ...
Tapi penghentian perlindungan yang secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau hak terhadap RE," kata Rully. Seusai penghentian perlindungan, RE tak lagi mendapat pengamanan dan pengawalan melekat. "LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022, dan yang dimaksud penghentian perlindungan itu yang sifatnya secara fisik. "Dalam perjanjian perlindungan dimaksud, Saudara RE mendapatkan 5 bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik, ini dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan," kata Yusrial. "Kemudian yang kedua pemenuhan hak prosedural, yang ketiga pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, keempat perlindungan hukum, dan kelima bantuan psikososial," tambahnya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap
TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku kecewa dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK ...
Bahkan, Ronny mengaku telah meminta izin langsung kepada salah satu pimpinan LPSK. Kuasa Hukum Richard, Ronny Talapessy, menyebut pencabutan perlindungan LPSK itu dapat merugikan kliennya. [Dua Pimpinan LPSK Tak Setuju Pencabutan Perlindungan Richard Eliezer](https://nasional.tempo.co/read/1701006/dua-pimpinan-lpsk-tak-setuju-pencabutan-perlindungan-richard-eliezer) Oleh sebab itu, Ronny meminta kepada LPSK meninjau kembali keputusan pencabutan perlindungan terhadap Eliezer tersebut. Selain itu, Ronny menjelaskan wawancara antara Eliezer dengan salah satu stasiun televisi swasta telah meminta izin kepada LPSK sebelumnya. Ronny membantah klaim LPSK yang menyebut Richard Eliezer telah melanggar klausul perjanjian perlindungan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ...
Baca juga: Saat ini Eliezer sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.
Perlindungan LPSK terhadap saksi dijelaskan dalam pasal di UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di antaranya sebagai berikut:
LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi berupa keringanan hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor yang tidak dapat dituntut secara hukum. Saksi mendapatkan perlindungan dari LPSK berupa perlindungan fisik dan psikis yang meliputi keaamaan penempatan di rumah yang aman, pengawalan, identitas baru, bantuan medis, rehabilitas, hingga perlindungan psikologi. Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan ke Richard Eliezer yang merupakan saksi kunci kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E yaitu Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya dan keluarga menyerahkan perlindungan Richard kepada ...
Hal ini setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Richard Eliezer melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta. "Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Saya bersama tim kuasa hukum dan keluarga berterima kasih pada LPSK yang selama ini sudah menjaga Richard dalam sidang karena memang menjadi tugas LPSK sebagai lembaga yang melindungi saksi,” kata Ronny dikutip dari Antara, Jumat (10/3/2023). Tentunya, di dalam rumah, dia akan lebih nyaman, terjaga, dan kami sepakat (menyerahkannya) kepada institusi Polri,” tutur dia. "Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, Kamis, 9 Maret 2023.
Kuasa Hukum Richard, Ronny Talapessy, menyebut pencabutan perlindungan LPSK itu dapat merugikan kliennya. Padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah,” ujar Rosi dalam pernyataan tertulisnya. Bahkan, Ronny mengaku telah meminta izin langsung kepada salah satu pimpinan LPSK. “LPSK sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan. [Dua Pimpinan LPSK Tak Setuju Pencabutan Perlindungan Richard Eliezer](https://nasional.tempo.co/read/1701006/dua-pimpinan-lpsk-tak-setuju-pencabutan-perlindungan-richard-eliezer) Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media. [Richard Eliezer](https://www.tempo.co/tag/richard-eliezer) Pudihang Lumiu mengaku kecewa dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau [ LPSK](https://www.tempo.co/tag/lpsk) yang mencabut perlindungan fisik untuk kliennya. Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi mengatakan telah memberikan tembusan surat permohonan wawancara kepada LPSK. Rully mengatakan pelaksanaan perlindungan memiliki perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard. Nah itu yang tidak terjadi. Apabila tetap ditayangkan, maka status Richard akan dicabut. Faktanya, tidak ada surat, yang terjadi tidak ada," kata juru bicara LPSK Rully Novian.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ...
[LPSK](https://www.katakini.com/tags/LPSK/). [LPSK](https://www.katakini.com/tags/LPSK/) menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. [LPSK](https://www.katakini.com/tags/LPSK/)," jelasnya. [LPSK](https://www.katakini.com/tags/LPSK/) langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan [LPSK](https://www.katakini.com/tags/LPSK/). [perlindungan](https://www.katakini.com/tags/perlindungan/) yang telah diberikan ke Eliezer antara lain [perlindungan](https://www.katakini.com/tags/perlindungan/) fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, [perlindungan](https://www.katakini.com/tags/perlindungan/) hukum dan bantuan psikososial. Menurut [LPSK](https://www.katakini.com/tags/LPSK/), [perlindungan](https://www.katakini.com/tags/perlindungan/) di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim. [cabut](https://www.katakini.com/tags/cabut/)an [perlindungan](https://www.katakini.com/tags/perlindungan/) itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan [LPSK](https://www.katakini.com/tags/LPSK/). [LPSK](https://www.katakini.com/tags/LPSK/)) men [cabut](https://www.katakini.com/tags/cabut/) [perlindungan](https://www.katakini.com/tags/perlindungan/) untuk Bharada [Richard Eliezer](https://www.katakini.com/tags/Richard Eliezer/) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. [LPSK](https://www.katakini.com/tags/LPSK/) telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap [perlindungan](https://www.katakini.com/tags/perlindungan/) RE," katanya menegaskan. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian [perlindungan](https://www.katakini.com/tags/perlindungan/) serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani [Richard Eliezer](https://www.katakini.com/tags/Richard Eliezer/) [perlindungan](https://www.katakini.com/tags/perlindungan/) kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli [LPSK](https://www.katakini.com/tags/LPSK/) Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
LPSK mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E usai wawancara eksklusif dengan TV swasta.
Untuk saat ini, LPSK hanya memastikan perlindungan fisik terhadap Eliezer dicabut. Tindakan Eliezer dinilai melanggar kesepakatan justice collaborator. "Bukan lepas gitu aja.
Hal tersebut terjadi lantaran LPSK keberatan ihwal tayangan wawancara Bharada E secara eksklusif di Kompas TVnbspnbsp - Nasional - Okezone Nasional.
Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan ya," kata Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (10/3/2023). Hal tersebut terjadi lantaran LPSK keberatan ihwal tayangan wawancara Bharada E secara eksklusif di Kompas TV. "Begini, yang pasti kita di putusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu.
LPSK resmi mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer setelah Richard menjadi narasumber acara di KompasTV. Berikut tanggapan pengacara Richard Halaman ...
Baca juga:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Hal ini usai Bharada E melakukan ...
"Sampai saat ini masih di Rutan Bareskrim. Surat juga sudah ditembuskan," ujar Rosiana lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Sabtu (11/3/2023). Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Agustus 2022. "Semua proses perijinan sudah dilalui. "Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Kita kan selalu berkoordinasi, berkomunikasi dengan semua pihak yang terkait," ungkapnya. Sesi wawancara tersebut tak mendapat izin dari LPSK. Hal ini usai Bharada E melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun televisi swasta. Sampai saat ini masih menjalani pidana di Rutan Bareskrim," pungkasnya. "Iya, pokoknya saat ini di Rutan Bareskrim. Yang pasti Rutan Bareskrim ya penahanan, menjalani pidana sampai saat ini kita masih di Rutan Bareskrim," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti.
POJOKSATU.id, JAKARTA- Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai keputusan LPSK yang menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada Eliezer, ...
Selain itu, kata dia, yang menjadi problem usai pencabutan perlindungan fisik terhadap Bharada Eliezer, yaitu bagaimana keamanan nasibnya di penjara. Bambang menuturkan, dicabutnya perlindungan fisik terhadap Bharada Eliezer, juga sudah sesuai dengan SOP di LPSK. POJOKSATU.id, JAKARTA- Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai keputusan LPSK yang menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada Eliezer, tentunya sudah melalui proses pertimbangan pihak LPSK.
Merespons tayangan ini, LPSK kemudian mengeluarkan keputusan pada 10 Maret 2023. Menurut LPSK, mereka tidak menerima surat permohonan untuk wawancara.
Pihak LPSK mencabut perlindungan Eliezer. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengungkap alasan pencabutan perlindungan terhadap Eliezer.
Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan ya," kata Rika Aprianti saat dihubungi, Jumat (10/3/2023). Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI Rika Aprianti mengatakan saat ini Eliezer masih tetap ditahan di Rutan Bareskrim. Tapi penghentian perlindungan yang secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau hak terhadap RE," kata juru bicara LPSK, Rully. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengungkap alasan pencabutan perlindungan terhadap Eliezer. Pihak LPSK mencabut perlindungan Eliezer. Alasannya, Eliezer menjalani wawancara TV tanpa izin dari LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis, 9 Maret 2023 mengumumkan alasan pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer.
Kamu selalu bisa jadi inovator dalam menyebarkan berita yang berkualitas dan kredibel! Berita yang kredibel, informatif dan mendalam bisa dengan mudah untuk kamu sajikan ke publik! Pesan-pesan konten di akun-akun media sosial serasa dekat dan seolah sedang berbicara dengan kita sebagai teman. Tapi, pernah enggak sih, kepo dengan proses kreatif dan persiapan teknis di satu event? 13 Tahun 2006 dan Perjanjian Perlindungan dan Deklarasi yang telah ditandatangani oleh Richard. Tapi, kamu harus punya mental yang kuat, memahami esensi, dan bersikap visioner dalam membuat konten.
LPSK menolak disebut menyerang kebebasan pers, LPSK menganggap hal ini tentunya demi keamanan Eliezer.
Setelah tampil pada wawancara televisi, Richard Eliezer dicabut perlindungannya oleh LPSK. Namun, hal ini memicu pro dan kontra di sejumlah kalangan.
Jika ditelaah diduga terjadi kesalahan komunikasi antar komisioner LPSK sendiri,” ujar Azmi, dikutip Minggu (12/3/2023). Saya kira tidak perlu ada ego sektoral, reaksi yang terlalu berlebihan," ujar Yasonna kepada wartawan di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023). "Iya saya kaget kok diputus perlindungan Eliezer karena saya cek semua perizinan sudah ada. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mencabut hak perlindungannya. "Kita siap, bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan. “Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan (tampil sebagai sosok yang menginspirasi), Richard Eliezer sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa.