Peniliti CSIS mendesak Presiden Jokowi buka suara dan bersikap tegas atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan pemilu ditunda hingga 2025.
"Apakah presiden akan menyampaikan secara normatif, menghormati keputusan pengadilan? Kata Pak Mahfud, ini ibarat kasus perceraian diselesaikan lewat pengadilan militer," ujarnya. Baca juga: Sekarang presiden gimana sikapnya?" "Kita juga ingin mendengar pendapat presiden gimana? Atau presiden memberikan hint, memberikan petunjuk-petunjuk bahwa ini keputusan harus dilawan dan KPU tetap menjalankan tahapan pemilu sebagaimana yang telah terjadwal," kata Noory.
Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berujung putusan meminta KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu ...
"Jadi setelah KPU mengumumkan peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022, di mana kemudian Prima tidak termasuk di dalam partai peserta Pemilu, kemudian kita melakukan upaya-upaya hukum agar apa yang menjadi hak kami itu dikembalikan. Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono pun menjelaskan pihaknya tidak menginginkan Pemilu ditunda. Prima sendiri bermarkas di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Majelis hakim dalam salah satu putusannya memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ...
Semua keputusan dan kebijakan politik harus melibatkan partisipasi rakyat dalam perumusan, pembahasan, dan pengambilan keputusannya. Partai Prima ingin memastikan semua warga negara memiliki hak politik yang sama dan setara. Semua otoritas/jabatan politik harus dipilih dan diputuskan oleh rakyat lewat pemilihan.
Mantan Presiden yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), turut menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN ...
Dalam putusannya, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima. Dia berharap putusan PN Jakpus tersebut bukan pertanda sesuatu yang tidak diinginkan terjadi pada tahun politik ini. Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini*SBY*,” tulis SBY dalam cuitannya. “1.Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti.
Jika sesuai putusan ini, maka pemilu ditunda hingga Juli 2025. Bivitri terkejut dengan putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Pakar dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia Jentera itu mencurigai ada pihak yang "bermain" di balik ...
Bivitri terkejut dengan putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Jadinya para hakim Pengadilan Negeri seharusnya tidak menerima gugatan ini, dan gugatan pemilu juga bukan wewenang mereka," ucap Bivitri menjelaskan. Partai Prima juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait keputusan KPU soal hasil verifikasi administrasi parpol peserta pemilu, dengan hasil tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Pada tanggal 30 November 2022, Partai Prima juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait berita acara hasil verifikasi administrasi. Sekadar informasi, Partai Prima sendiri telah mengajukan gugatan ke Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Verifikasi Administrasi. "Jika kita melihat Undang-Undang Pemilu, Pengadilan Negeri tidak ada urusannya dengna pemilu.
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menyatakan pihaknya meminta menghentikan proses pemilihan umum (pemilu) yang telah ...
(ANTARA/Putu Indah Savitri). “Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” ucap Agus Jabo. [Prima](https://www.solopos.com/tag/partai-prima)) Agus Jabo Priyono menyatakan pihaknya meminta menghentikan proses pemilihan umum ( [pemilu](https://www.solopos.com/tag/pemilu-2024)) yang telah berlangsung agar bisa berpartisipasi. SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono memberi keterangan kepada wartawan di DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). [](https://images.solopos.com/2023/03/rsz_0303_partai_prima.jpg)
Rumor penundaan pemilu tersebut muncul setelah Partai Rakyat Adik Makmur (Prina) yang memenangkan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat.
Kepanjangan dari partai ini adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Adapun salah satu ketua majelis pertimbangan untuk Partai Prima adalah purnawirawan jenderal TNI Angkatan Darat Mayjen (Purn) R Gautama Wiranegara. Partai Prima telah melakukan gugatan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rumor penundaan Pemilu tersebut muncul setelah Partai Rakyat Adik Makmur (Prima) memenangkan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat. Prima mendesak KPU diaudit karena penyelenggaraan Pemilu 2024 dianggap bermasalah. Prima menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," ujar Agus.
Pemilu ditunda, pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti melihat banyak kejanggalan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Bivitri terkejut dengan putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Jadinya para hakim Pengadilan Negeri seharusnya tidak menerima gugatan ini, dan gugatan pemilu juga bukan wewenang mereka," ucap Bivitri menjelaskan. Partai Prima juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait keputusan KPU soal hasil verifikasi administrasi parpol peserta pemilu, dengan hasil tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Pada tanggal 30 November 2022, Partai Prima juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait berita acara hasil verifikasi administrasi. Sekadar informasi, Partai Prima sendiri telah mengajukan gugatan ke Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Verifikasi Administrasi. "Jika kita melihat Undang-Undang Pemilu, Pengadilan Negeri tidak ada urusannya dengna pemilu.
Ketua Departemen Politik dan Perubahan CSIS sebut penundaaan pemilu tidak menguntungkan untuk partai dan capres. Biaya politik juga akan meningkat.
Karena masa kerja penyelenggara di tingkat bawah tentu akan lebih panjang," ujarnya. Ini tentu tidak akan menguntungkan kandidat dan partai politik. Karena pembiayaan politik tentu diprediksi akan meningkat karena ada ketidakpastian itu. Baca juga: "Karena saat ini dengan adanya ketidakpastian, tentu para filantropis tentu akan menunggu waktu yang tepat untuk melakukan fundraising. Dan dengan ketidakpastian itu, partai politik dan kandidat itu tentu akan dihadapkan pada situasi di mana mereka akan kesulitan untuk melakukan fundraising politik," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai PRIMA terhadap KPU. Sehingga menunda proses tahapan Pemilu 2024.
PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," ujar Agus. Partai PRIMA telah melakukan gugatan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini adalah kemenangan rakyat biasa," pungkasnya. "Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat," ujarnya. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024. "Konsumsi meningkat, perputaran uang yang meningkat. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Sementara itu, Doddy menuturkan, pemilihan umum tidak terlalu pengaruh karena kegiatan satu hari. Selain itu, konsumsi masyarakat meningkat. Jadi kalau enggak jadi jelas ada dampak. [PN Jakpus](https://www.liputan6.com/tag/pn-jakpus)) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilihan umum (pemilu) dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Wacana penundaan pemilihan umum kembali ramai setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan KPU menunda Pemilu 2024. Direktur Eksekutif CORE Indonesia ...
Penundaan Pemilu juga akan merusak prospek investasi di dalam negeri. Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025, pada Kamis (2/3). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku sangat kaget dengan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 selama dua tahun empat bulan. Sehingga penundaan Pemilu berarti merusak perencanaan yang sudah disusun pelaku usaha. Penundaan Pemilu akan menyebabkan iklim investasi dan persepsi investor terhadap kemudahan berusaha di Indonesia menurun. Di samping itu, penundaan pemilu juga bisa memicu instabilitas sosial.
DPR mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
Bakri dan Dominggus Silaban juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana. Adies mengakui bahwa hakim memiliki hak untuk memutus perkara tanpa intervensi dari pihak mana pun. "Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut.
Makhamah Agung (MA) masih menunggu upaya banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ...
Dalam putusannya, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima. [Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul MA Bela Hakim PN Jakpus yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024](https://kabar24.bisnis.com/read/20230303/16/1633660/ma-bela-hakim-pn-jakpus-yang-perintahkan-kpu-tunda-pemilu-2024.) Dalam salah satu poin amar putusan, PN Jakpus meminta KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023). [PN Jakpus](https://www.solopos.com/tag/pn-jakpus)) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilihan Umum [(Pemilu) 2024](https://www.solopos.com/tag/pemilu-2024). Dalam gugatannya, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Informasi yang dihimpun Solopos.com, putusan PN Jakpus yang memicu kontroversi tersebut terkait dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU secara perdata.
Mantan Presiden yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), turut menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN ...
Dalam putusannya, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima. Dia berharap putusan PN Jakpus tersebut bukan pertanda sesuatu yang tidak diinginkan terjadi pada tahun politik ini. Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini*SBY*,” tulis SBY dalam cuitannya. “1.Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti.
Kapabilitas dan kapasitas pemerintah yang sedang berkuasa dalam menjalankan perintah UU terkait dengan pelaksanaan pemilihan secara berkala akan ...
Dan saya tidak akan kasih komentar apa-apa karena putusan itu belum inkrah. "Putusan itu belum inkrah, maka kita tidak boleh berkomentar. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulfikli Atjo mengelak, saat putusan dari gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima disebut menunda proses Pemilu 2024. Untuk itu, dia enggan berkomentar banyak soal putusan PN Jakpus tersebut. Partai politik, elit politik, dan aktifis akan melakukan perlawanan politik dalam skala yang cukup besar, bahkan berpotensi menyebabkan "political chaos", yang sangat berpeluang mengganggu kinerja ekonomi nasional," kata Ronny kepada Liputan6.com, Jumat (3/3/2023)? Zul lalu membacakan salah satu amar putusan yang berkait asumsi penundaan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan agar ...
[Demokrat Resmi Dukung Anies sebagai Capres Pemilu 2024](https://nasional.kompas.com/read/2023/03/02/12515731/demokrat-resmi-dukung-anies-sebagai-capres-pemilu-2024) Baca juga: [PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Menangi Gugatan terhadap KPU](https://nasional.kompas.com/read/2023/03/02/17383511/pn-jakpus-perintahkan-pemilu-2024-ditunda-partai-prima-menangi-gugatan) [pemilu](https://www.kompas.com/tag/pemilu) lanjutan dan pemilu susulan. [PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda hingga Juli 2025](https://nasional.kompas.com/read/2023/03/02/18241071/pn-jakpus-perintahkan-pemilu-2024-ditunda-hingga-juli-2025) [KPU](https://www.kompas.com/tag/kpu)) RI bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan agar pelaksanaan [Pemilu](https://www.kompas.com/tag/pemilu) 2024 ditunda.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. Sebelumnya dituliskan pemilu ditunda ke Juli 2025, namun itu belum menjadi tafsir resmi. Pemutakhir dilakukan terkait tafsir jadwal penundaan pemilu berdasarkan putusan PN Jakpus. PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
KPU akan banding terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. Dalam putusannya, hakim meminta tahapan Pemilu diminta dimulai dari awal dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari atau hingga Juli 2025. Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. [KPU](https://www.cnnindonesia.com/tag/kpu)) akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan [Pemilu 2024](https://www.cnnindonesia.com/tag/pemilu-2024) hingga Juli 2025.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari ...
Keempat, dengan kemakmuran dan berdikari, Partai Rakyat Adil Makmur meyakini Indonesia akan menjadi negara yang terlibat aktif dalam menjaga perdamaian dunia. Prima juga mengklaim bakal menjadikan seluruh bangsa Indonesia, apapun suku dan agamanya, untuk hidup dalam keadilan, kemakmuran, bersatu, tentram lahir dan batin. Menurut Agus, Prima bisa menjadi solusi mengatasi ketimpangan yang terjadi. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) diprakarsai oleh seorang mantan aktivis 98, Agus Jobo Priyono. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T.
Koordinator Tepi Jeirry Sumampow menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berlebihan yang meminta Pemilu 2024.
“KPU akan upaya hukum banding,” tegas Hasyim merespons putusan tersebut. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024. “Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu. “Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu,” tegas Jeirry. Hal ini setelah PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi yang diajukan Partai Prima.
Menurut Mardani, kewenangan memutuskan pemilu berjalan atau ditunda berada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan pengadilan negeri.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis. Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih dua tahun empat bulan tujuh hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan agar Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025. Mardani mengatakan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu karena memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak menghalangi pelaksanaan Pemilu 2024. Solopos.com, JAKARTA — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar [](https://images.solopos.com/2020/12/08Mardani-Ali-Sera.jpg)
Adi menjelaskan dalam UU Pemilu disebutkan bahwa sengketa terkait tahapan pemilu, partai politik yang merasa dirugikan, mestinya menempuh jalur ke Bawaslu atau ...
masing-masing seagai Hakim Anggota," bunyi surat putusan tersebut. Oyong, S.H..M.H., sebagai Hakim Ketua, H. KPU tak perlu menjalankan putusan ini," kata Adi saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/3/2023). Tapi ini yang terjadi, entah ada apa di balik ini semua," pungkas Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini. Kesalahan itu dianggap perbuatan melawan hukum. Tindakan KPU selain terkait hasil pemilu dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemilu, bukan subjek hukum perdata, hrsnya tidak diputus oleh PN, melainkan PTUN. Rakyat bukan hanya cemas, tapi potensial menimbulkan huru-hara politik," ujar Adi. "Tentu ini jadi kabar buruk bagi pemilu kita. [KPU Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu](https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/03/02/kpu-banding-putusan-pengadilan-negeri-jakarta-pusat-terkait-penundaan-pemilu) [Chaerul Umam](https://www.tribunnews.com/penulis/chaerul-umam)Editor: [Muhammad Zulfikar](https://www.tribunnews.com/editor/muhammad-zulfikar) [Chaerul Umam](https://www.tribunnews.com/penulis/chaerul-umam) [Muhammad Zulfikar](https://www.tribunnews.com/editor/muhammad-zulfikar) [Adi Prayitno](https://www.tribunnews.com/tag/adi-prayitno) menilai aneh atas putusan [Pengadilan Negeri Jakarta Pusat](https://www.tribunnews.com/tag/pengadilan-negeri-jakarta-pusat) bahwa [pemilu ditunda](https://www.tribunnews.com/tag/pemilu-ditunda). [Pemilu 2024](https://www.tribunnews.com/topic/pemilu-2024)
Saat ini ramai pemberitaan pengadilan memerintahkan KPU menunda Pemilu yang sedianya digelar pada 2024. Berapa dana yang sudah dianggarkan pemerintah?
Salinan putusan tersebut menyebutkan KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Anggaran itu berasal dari APBN tahun anggaran 2022 dan 2023. Perintah yang tertuang dalam putusan perdata itu sebelumnya diajukan oleh Partai Prima dengan tergugat KPU.
Anggota Dewan Penasihat Perludem, Titi Anggraini mengatakan bahwa dalam skema penegakan hukum pemilu tidak mengenal jalur penyelesaian masalah verifikasi.
Tidak ada klausul bahwa tahapan bisa ditunda karena adanya Putusan PN. Kendati demikian, tidak ada klausul yang berbunyi bahwa pemilu ditunda karena Putusan PN. “Dalam skema penegakan hukum pemilu tidak dikenal jalur penyelesaian masalah verifikasi partai politik melalui Pengadilan Negeri.
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan .
Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda pemilu. [Jubir PN Jakpus: Putusan soal pemilu belum berkekuatan hukum tetap](https://www.antaranews.com/berita/3422712/jubir-pn-jakpus-putusan-soal-pemilu-belum-berkekuatan-hukum-tetap) Baca juga:
Partai PRIMA memberikan penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," ujar Agus. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat," ujarnya. Partai PRIMA telah melakukan gugatan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini adalah kemenangan rakyat biasa," pungkasnya. "Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. "Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023.
"Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK (Mahkamah Konstitusi).
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. "Menurut saya, selama UU belum berubah, pemilu ini payung hukumnya UU Nomor 7 tahun 2017 dan sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Baca juga: Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK (Mahkamah Konstitusi). "Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan memutuskan agar Pemilu ditunda. Namun, putusan ini dinilai aneh dan janggal.
Apalagi PN juga tidak punya kewenangan apapun dalam desain penegakan dan penyelesaian masalah hukum pemilu di Indonesia," jelasnya. Kendati demikian, tidak ada klausul yang berbunyi bahwa pemilu ditunda karena Putusan PN. "Dalam skema penegakan hukum pemilu tidak dikenal jalur penyelesaian masalah verifikasi partai politik melalui Pengadilan Negeri.
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Galang Taufani menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan ...
Menurut Galang, tidak bisa begitu, lantaran Pemilihan umum adalah adalah perintah UUD dan sudah diatur dalam aturan turunan perturan perundang-undangan. ”Jika melihat putusan tersebut, harusnya hakim menolak gugatan yang berisi petitum dan posita yang tidak sinkron karena sudah jelas bertentangan dengan sistem pemilu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya dalam rilis tertulis, Kamis, 2 Februari 2023. [PN Jakarta Pusat](https://www.tempo.co/tag/pn-jakarta-pusat) salah menerapkan hukum terhadap gugatan Partai Prima yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan kronologi soal upaya Partai PRIMA mencoba meloloskan diri sebagai peserta Pemilu 2024 usai ...
Namun kami di internal sudah membahas dan akan melakukan upaya hukum berikutnya (banding) ke pengadilan tinggi," kata Hasyim. Mereka membawa objek sengketa yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sengketa yang diajukan ke Bawaslu ditolak pada tahun 2022," kata Hasyim saat jumpa pers virtual pada Kamis (2/3/2023). Dia melanjutkan, usaha Partai PRIMA tidak berhenti. [Pemilu](https://www.liputan6.com/tag/pemilu) 2024 harus ditunda karena gugatan perdata Partai PRIMA bukanlah upaya pertama yang dilakukan. [KPU](https://www.liputan6.com/tag/kpu)) Hasyim Asy'ari menjelaskan kronologi soal upaya Partai PRIMA mencoba meloloskan diri sebagai peserta [Pemilu 2024](https://www.liputan6.com/tag/pemilu-2024) usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi oleh pihaknya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. KPU dinilai melanggar asas kecermatan.
Sementara, KPU dipastikan akan melakukan banding atas putusan tersebut.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. Sebab, dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, terdapat dokumen Prima yang dinyatakan TMS, namun di saat yang sama juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Pertimbangan putusan ini berangkat dari langlah KPU yang menyatakan Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi. Prima pun merasa dirugikan karena KPU tidak teliti dalam melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai PN Jakpus keliru ketika memutus perkara ini.
Ini pun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN," kata Yusril. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau 'erga omnes'," tuturnya. Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terancam ditunda. Hal ini setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan ...
Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanggapi putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU terkait proses Pemilu 2024 yang dikabulkan oleh majelis hakim. Ya itu amar putusannya itu," kata Zulkifli Atjo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2023). Hal ini setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis hakim menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli. Hasyim menjelaskan, setidaknya sampai dengan akhir 2022 sudah tersedia 1 komponen penting Pemilu 2024. [KONTAN Store](https://store.kontan.co.id/). Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terancam ditunda. Adapun gugatan didaftarkan pada 8 Desember 2022. Berikut petikan resmi putusan hakim PN Jakarta Pusat terkait nasib Pemilu 2024. Partai Demokrat Dukung Anies Sebagai Capres Pada Pemilu 2024](https://nasional.kontan.co.id/news/resmi-partai-demokrat-dukung-anies-sebagai-capres-pada-pemilu-2024) [Yusril: Putusan PN Jakarta Pusat Perintahkan Tunda Pemilu Keliru](https://nasional.kontan.co.id/news/yusril-putusan-pn-jakarta-pusat-perintahkan-tunda-pemilu-keliru)
Tanah Air sedang dihebohkan dengan kabar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda sebagai imbas dikabulkannya gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi ...
Dalam salah satu poinnya, PN Jakpus meminta KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Dia menilai putusan PN Jakpus tak berdasar lantaran dalam UU No. Oleh sebab itu, PN tak bisa memerintahkan penundaan Pemilu. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Dalam gugatannya, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 yang berimplikasi pemilu ditunda. Guguatan perdata Partai teregister dengan No.
Mahfud MD memberikan pernyataan tegas atas putusan PN Jakpus yang perintahkan KPU menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
"Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," katanya. Kedua, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai kasus perdata. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," kata Mahfud dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd yang dikutip Beritasatu.com, Kamis (2/3/2023). "Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tetapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi.
Eks Wamenkumham, Denny Indrayana, mengomentari putusan PN Jakpus yang menghukum KPU mengulang tahapan Pemilu. Denny menilai putusan itu cacat.
Apalagi, Partai Prima sebenarnya juga telah melakukan langkah dan gugatan hukum soal kepesertaan pemilunya kepada Bawaslu dan PTUN, yang sudah divonis, dan sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk 'Sengketa Proses' Pemilu, yang berwenang menjadi pengadil adalah Bawaslu RI, dan hanya dapat diajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 466-471 UU Pemilu)," sambungnya. Ada panca cacat Putusan PN Jakarta Pusat yang menyebabkan putusan tersebut wajib tidak dilaksanakan, apatah lagi serta-merta," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan ...
Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda pemilu. ‘’Partai Prima yang merasa dirugikan oleh verifikasi administrasi KPU hingga tidak lolos ke tahap verifikasi faktual seharusnya merupakan sengketa proses pemilu yang harus diproses lewat upaya hukum ke PTUN,’’ kata dia. Partai Prima merasa dirugikan KPU RI yang menetapkan sebagai partai dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.
Jaleswari mengatakan pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. "Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) membantah pihaknya telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.
Masak KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri (PN). Menurut Atjo, dia tidak bisa mengomentari putusan hakim tersebut dan mempersilakan media mengartikan sendiri. [Tiga Sikap KPU soal Putusan PN Jakpus yang Menghukum Tunda Tahapan Pemilu 2024](https://www.kompas.tv/article/383939/tiga-sikap-kpu-soal-putusan-pn-jakpus-yang-menghukum-tunda-tahapan-pemilu-2024) "PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. [KPU](https://www.kompas.tv/tag/kpu)) untuk melakukan penundaan [Pemilu 2024](https://www.kompas.tv/tag/pemilu-2024). "Kami tak mengartikan seperti itu (penundaan pemilu)," kata Atjo, Kamis (2/3/2023) malam dilansir dari program Kompas TV Pagi, Jumat (3/3/2023).
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengaku sangat kaget dengan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan pemilu ditunda Hamdan menilai putusan itu tidak tepat.
menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Kamis (2/3). Bila perkara berkaitan dengan sengketa ada MK yang bisa memutuskan sehingga gugatan penundaan pemilu tidak bisa dibawa ke ranah perdata. Adapun gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022.
Komisi Yudisial (KY) akan memanggil sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang melalui putusannya, telah memerintahkan KPU untuk menunda ...
"Itu pakem-nya. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," ujar Mahfud. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Dia beralasan, tahapan dan jadwal Pemilu sudah dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan KPU (PKPU). Putusan perdata, yang dibacakan pada Kamis (02/03) ini, telah menimbulkan gelombang kritikan, mulai KPU hingga pengamat hukum, yang intinya menilai putusan itu "tidak tepat" atau "cacat". Komisi Yudisial (KY) akan memanggil sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang melalui putusannya, telah memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Majelis hakim dalam salah satu putusannya memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ...
Semua keputusan dan kebijakan politik harus melibatkan partisipasi rakyat dalam perumusan, pembahasan, dan pengambilan keputusannya. Partai Prima ingin memastikan semua warga negara memiliki hak politik yang sama dan setara. Semua otoritas/jabatan politik harus dipilih dan diputuskan oleh rakyat lewat pemilihan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024.
Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Kemudian, Partai Prima menggugat KPU secara perdata ke PN Jakarta Pusat. [Partai Prima](https://www.tempo.co/tag/partai-prima) tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. [Pemilu 2024](https://www.tempo.co/tag/pemilu-2014).
Komisi Yudisial segera menelusuri adanya dugaan pelanggaran perilaku hakim yang memutus penundaan Pemilu 2024 karena dinilai telah melahirkan ptusan yang ...
Lebih jauh Miko mengatakan KY akan bergerak cepat mendalami putusan yang telah dibuat hakim. Miko mengatakan, domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan komisi juga mencermati reaksi yang timbul dari berbagai elemen usai putusan dibacakan. Selanjutnya KY akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait. Adapun gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Komisi Yudisial menilai putusan yang dibuat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum menunda pelaksanaan pemilu kontroversial.