Shane Lukas yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye nomor 22 tampak menundukkan kepala. Dia menangis sesenggukan. Halaman all.
Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," sambung dia. Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya. Baca juga:
Shane Lukas ikut jadi tersangka di kasus Mario Dandy aniaya David. Shane Lukas diduga membiarkan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada David.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). "Untuk tersangka S, karena diduga melakukan tindakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak. (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Namun, dalam kesempatan jumpa pers kali ini, polisi tidak menerapkan Pasal 351 KUHP kepada Shane. Dalam jumpa pers kepolisian, Shane Lukas sempat ditampilkan polisi dengan berbaju tahanan. Polisi menduga Shane Lukas membiarkan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada David.
Polisi melakukan penahanan terhadap teman Mario Dandy Satriyo Sean Lukas alias SLRPL dalam kasus penganiayaan terhadap David.
[[Gambas:Video CNN]](https://www.cnnindonesia.com/embed/video/917612) [SMA Tarakanita I Beri Sanksi ke AG Terkait Penganiayaan David](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230224160111-12-917504/sma-tarakanita-i-beri-sanksi-ke-ag-terkait-penganiayaan-david) [Buntut Panjang Aksi Brutal Mario: DO dari Kampus hingga Ayah Dicopot](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230224143013-12-917436/buntut-panjang-aksi-brutal-mario-do-dari-kampus-hingga-ayah-dicopot) [SMA Taruna Nusantara: Mario Cuma Dua Tahun Sekolah, Bukan Lulusan](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230224131340-12-917395/sma-taruna-nusantara-mario-cuma-dua-tahun-sekolah-bukan-lulusan) [Ikut Jadi Tersangka Penganiayaan, Teman Mario Masih Diperiksa Intensif](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230224120202-12-917376/ikut-jadi-tersangka-penganiayaan-teman-mario-masih-diperiksa-intensif) [Fakta-fakta David Terbaring Koma Usai Dihajar Brutal oleh Mario](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230224110217-12-917328/fakta-fakta-david-terbaring-koma-usai-dihajar-brutal-oleh-mario) [LIHAT SELENGKAPNYA](#) [Polisi ](https://www.cnnindonesia.com/tag/polisi)menyatakan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus [ penganiayaan](https://www.cnnindonesia.com/tag/penganiayaan) terhadap putra pengurus GP Ansor, David. Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. "Terhadap tersangka S (Shane Lukas) sudah kami lakukan penahanan setelah selesai pemeriksaan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, Jumat (24/2). Shane Lukas adalah rekan dari Mario Dandy Satrio yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi Tahan Shane Lukas Rekan Mario di Kasus Penganiayaan David
Shane Lukas, teman Mario Dandy Satriyo resmi ditahan. Ia berperan merekam kekerasan yang dilakukan terhadap David, putra pengurus GP Ansor.
Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," beber Ade Ary. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary. Dia ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap David. Ia ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan David (17), anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tak ada sedikit kata penyesalan yang keluar dari mulutnya saat ditanya awak media. Dia terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terungkap sudah kalimat yang membuat Mario Dandy Satriyo emosi sampai ubun-ubun dan makin yakin untuk menghajar David. Semua itu bermula dari ucapan Agnes ...
Kemudian tersangka S menjawab โgue kalau jadi lu pukulin aja, itu parah, Denโ,โ beber Ade Ary menirukan. BACA JUGA: Akhirnya tersangka MDS emosional.
Polisi mengungkap Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.
S pun meminta handphone Mario Dandy untuk merekam. Mario Dandy pun meminta S untuk merekam aksi kekerasannya. . Mario Dandy kemudian emosi. Kemudian, pada 20 Februari 2023 Mario Dandy menghubungi Shane. Saat itu, Mario Dandy menerima informasi dari temannya berinisial APA yang menyebut pacarnya AG mendapat perlakuan yang tidak baik dari David. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, Shane Lukas mengiyakan ajakan Mario Dandy untuk menemaninya memukuli David.
'Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab seperti ini, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den',' kata polisi. Halaman all.
Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. "Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. "MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A. Baca juga: