Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam perkara obstruction of justice terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polisi yang berpangkat AKP ini disebut majelis hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Baca juga: [Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Brigadir J](https://nasional.kompas.com/read/2023/02/24/16003541/peraih-adhi-makayasa-irfan-widyanto-divonis-10-bulan-penjara-dalam-kasus)
AKP Irfan Widyanto berharap masih tetap bisa berdinas di Polri usai divonis pidana 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice.
Suryanto menginginkan kembalinya Irfan di Polri lantaran sang anak masih memiliki tuntutan yang begitu besar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya," ujarnya. [[Gambas:Video CNN]](https://www.cnnindonesia.com/embed/video/887929) [Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230224210936-12-917663/divonis-1-tahun-penjara-baiquni-wibowo-tak-ajukan-banding) [Vonis AKP Irfan di Obstruction of Justice Diwarnai Dissenting Opinion](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230224174937-12-917570/vonis-akp-irfan-di-obstruction-of-justice-diwarnai-dissenting-opinion) [AKP Irfan Bersimpuh di Kaki Ibunda Usai Divonis 10 Bulan Penjara](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230224164217-12-917524/akp-irfan-bersimpuh-di-kaki-ibunda-usai-divonis-10-bulan-penjara) [AKP Irfan Usai Divonis 10 Bulan Bui: Risiko Tugas](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230224161615-12-917508/akp-irfan-usai-divonis-10-bulan-bui-risiko-tugas) [Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230224100431-12-917289/chuck-putranto-divonis-1-tahun-penjara-kasus-obstruction-of-justice) [LIHAT SELENGKAPNYA](#) Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah mana yang benar. [Irfan Widyanto](https://www.cnnindonesia.com/tag/irfan-widyanto) berharap masih tetap bisa berdinas di Polri usai divonis pidana 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ( [Brigadir J](https://www.cnnindonesia.com/tag/brigadir-j)). "Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa tetap di Polri," kata Irfan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Dia pun mengatakan apa yang dia lakukan merupakan risiko profesinya sebagai polisi. Irfan menyatakan menerima putusan hakim itu. Usai sidang, dia pun sempat ...
Sementara dua terdakwa lainnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, akan menghadapi sidang vonis pada Kamis pekan depan. Irfan merupakan satu-satunya terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana "Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama. Jaksa menilai Irfan bersalah karena mengambil barang bukti DVR CCTV di lingkungan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Hal itu merupakan dakwaan pertama primer yang diajukan jaksa penuntut umum. Irfan merupakan lulusan terbaik (Adhi Makayasa) Akademi Kepolisian tahun 2010.
Majelis hakim memvonis terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J Irfan Widyanto dengan ...
Mantan Kasubnit I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irfan lalu menyerahkan DVR CCTV tersebut ke Chuck Putranto melalui PHL Div Propam Polri Ariyanto. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto selama 10 bulan dan denda Rp10 juta," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Irfan Widyanto menyatakan vonis hukuman 10 bulan penjara atas obstruction of justice kasus Brigadir J merupakan risiko tugas sebagai anggota Polri.
[1](https://www.beritasatu.com/nasional/1029464/divonis-10-bulan-penjara-di-kasus-brigadir-j-irfan-widyanto-risiko-tugas/1) [2](https://www.beritasatu.com/nasional/1029464/divonis-10-bulan-penjara-di-kasus-brigadir-j-irfan-widyanto-risiko-tugas/2) [selengkapnya](https://www.beritasatu.com/nasional/1029464/divonis-10-bulan-penjara-di-kasus-brigadir-j-irfan-widyanto-risiko-tugas/?view=all) [Irfan juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 10 juta. Dia menilai, vonis itu adalah salah satu dari risiko tugas sebagai anggota Polri. [di sini](https://www.beritasatu.com/livestream) Jika denda ...](https://www.beritasatu.com/nasional/1029464/divonis-10-bulan-penjara-di-kasus-brigadir-j-irfan-widyanto-risiko-tugas/2) "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan penjara selama 10 bulan," kata hakim PN Jaksel dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).