Dua peristiwa ini mirip tipis-tipis soal pengaduannya yang bikin gelap mata Ferdy Sambo dan Mario Dandy Satriyo. Putri Candrawathi yang saat ini telah divonis ...
Putri Candrawathi yang saat ini telah divonis penjara 20 tahun saat itu mengadu ke Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, bahwa ia diduga telah dilecehkan Brigadir Yosua. Dua peristiwa ini mirip tipis-tipis soal pengaduannya yang bikin gelap mata Ferdy Sambo dan Mario Dandy Satriyo. [MI](https://monitorindonesia.com/2023/02/polisi-didesak-tetapkan-agnes-tersangka-pacar-mario-dandy-satriyo-anak-pejabat-dirjen-pajak) โ Setelah Putri Candrawathi ngadu ke [Ferdy Sambo](https://polri.go.id/), kini muncul Agnes Gracia Haryanto mengadu ke sang pacar Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat DJP Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disebut-sebut suka โpamer hartaโ alias kemewahan.
Kuasa Hukum Agnes, Mangatta Toding Allo, mengatakan, kliennya tidak melakukan foto selfie di atas tubuh Cristalino David Ozora (17) pasca kejadian ...
Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan HP tersangka MDS," paparnya. "Kemudian, anak korban D juga tidak bisa. "Korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Itu parah Den'," sambungnya. Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus penganiyaan terhadap David (17), yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). "Jadi benar-benar saksi Agnes ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David, sebagai manusia. "Kami juga mau klarifikasi hal yang paling penting, ada selfie di atas tubuh dari saudara David. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," ungkapnya. "Kemudian sesampainya di rumah temannya anak korban, tersangka S bertanya kepada tersangka MDS, 'Perannya apa?'," jelasnya. "Dan untuk menyuruh melakukan itu tidak mungkin karena dia masih di bawah umur dan dia tidak ada niatan untuk itu," sambungnya. Dalam kasus ini, Agnes diketahui masih berstatus sebagai saksi. "Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Febuari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?'," ujarnya.