JAKARTA, HUMAS MKRI - Bagaimana cara Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, antara Jaksa dan Polisi atau Penyidik?
Bahwa dalam PUU, MK dapat melakukan pengujian yang berkenaan dengan proses pembentukan UU (pengujian formil). Berikutnya MK juga dapat melakukan pengujian materiil yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Ayu selanjutnya mengulas secara sistematis bagaimana kewenangan MK dalam pengujian undang-undang (PUU). Secara lebih mendalam, Ayu kemudian menjabarkan kewenangan MK yang termuat dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. โMK itu kalau bagi lembaga negara seperti wasit, tapi tetap ada batasannya karena MK hanya menengahi lembaga yang kewenangannya terdapat pada konstitusi. MK dalam hal ini membatalkan Pasal 157 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016.