Selanjutnya, jika server masih belum bisa teratasi, Wajib Pajak disarankan menghubungi layanan pengaduan telepon Kring Pajak 1500200 atau email pengaduan@pajak.
[SPT](https://www.pajak.com/pajak/siapkan-dokumen-ini-sebelum-lapor-spt-tahunan/) elektronik dalam bentuk file atau portable document format (PDF). Keempat, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular, seperti daftar bukti potong dan lainnya. Pilih โe-Form PDFโ. Jangan lupa, pengaduan melalui email memerlukan penjelasan kronologi dan tangkapan layar atas kendala yang dialami oleh Wajib Pajak. - Dalam lampiran utama, Wajib Pajak diharuskan untuk mengisi harta yang dimiliki dan mengisi penghasilan. - Berikutnya, Wajib Pajak akan diarahkan untuk mengunggah beberapa lampiran dalam format PDF. Kedua, sesuai namanya, dokumen yang diunduh Wajib Pajak dalam bentuk PDF atau dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader. Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan short message service one-time password (SMS OTP). - Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, serta kode keamanan. - Wajib Pajak bisa menggunakan incognito window untuk pengguna Chrome dan private window untuk pengguna Mozilla. Wajib Pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT tahunan. - Wajib Pajak bisa menggunakan browser atau koneksi lainnya atau coba gunakan perangkat lain.