Vonis Eliezer

2023 - 2 - 15

Eliezer -- Vonis Richard Eliezer -- kasus richard eliezer -- lpsk adalah -- putusan richard eliezer Eliezer - Vonis Richard Eliezer - kasus richard eliezer - lpsk adalah - putusan richard eliezer

Post cover
Image courtesy of "detikNews"

Maaf dari Keluarga Yosua di Balik Vonis Ringan Eliezer (detikNews)

Kesediaan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat memaafkan Bharada Richard Eliezer menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan untuk Eliezer.

Hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. "Terdakwa mempunyai peran orang yang menembak Yosua. Hakim menilai [Eliezer](https://www.detik.com/tag/bharada-richard-eliezer) telah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Hakim juga mengatakan Eliezer menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Hakim mengatakan Eliezer punya peran menembak Yosua. [Bharada](https://www.detik.com/tag/bharada-richard-eliezer) Richard Eliezer menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan untuk [Eliezer](https://www.detik.com/tag/bharada-richard-eliezer).

Post cover
Image courtesy of "Radar Solo"

Setelah Vonis, Eliezer Ingin Berdinas Kembali di Brimob (Radar Solo)

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mampu membendung air mata saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis ...

”Meskipun itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya,” kata dia. Rekomendasi LPSK yang menjadikan Eliezer sebagai terlindung sekaligus JC masuk pertimbangan majelis hakim. Lebih dari itu, majelis hakim menilai Eliezer telah membantu membuat terang peristiwa pembunuhan berencana Yosua. Melalui putusan kemarin, majelis hakim membeber pertimbangan menetapkan Eliezer sebagai JC. Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel itu, hakim ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Apalagi, dalam putusan tersebut, majelis hakim menerima rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Post cover
Image courtesy of "BeritaSatu"

Ini Alasan Orang Tua Richard Eliezer Tidak Datang ke Sidang Vonis (BeritaSatu)

Rynecke Alma Pudihang, ibu Richard Eliezer atau Bharada E menjelaskan alasannya dan sang suami Junus Lumiu tidak menghadiri sidang vonis Eliezer.

Kalau tidak ada maaf dari ibu dan bapak almarhum Yosua kita tidak tahu seperti apa. Sangat luar biasa pertolongan Tuhan,” ungkap Ine. Vonis itu lebih jauh rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Eliezer dihukum 12 tahun penjara. Meski tidak hadir secara langsung, Ine dan Junus bersyukur atas putusan hakim terhadap Eliezer. “Permintaan Richard yang tidak mau hadir dalam persidangan karena tidak mau dengar dalam persidangan ada kata-kata yang kasar. Jadi biarlah kita lihat di rumah melalui media," kata Ine Pudihang saat ditemui wartawan di kediaman pengacara Ronny Talapessy di daerah Tangerang Selatan, Rabu (15/2/2023).

Post cover
Image courtesy of "Nasional Kompas.com"

Merayakan Vonis Ringan Richard Eliezer Sang "Justice Collaborator" (Nasional Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer seakan memenuhi rasa keadilan ...

Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Lalu, membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus. Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang biasa dipakai oleh hakim-hakim sekarang, masih banyak tuh format zaman Belanda," ujarnya. Editor: Bagus Santosa, Diamanty Meiliana)Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. "Oh ya bagus, bagus. Vonis terhadap Sambo yang dijatuhkan pada Senin (13/2/2023), misalnya. Biarlah dia bersama Tuhan di surga," imbuh dia. Khusus Sambo, ia juga dinilai terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua. "Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," kata Ronny. "Putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer," ujar Ronny. "Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," ujarnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Post cover
Image courtesy of "Islam NU"

Pakar Hukum Pidana Nilai Vonis Eliezer Kurang Ideal dan Terlalu ... (Islam NU)

Penjara 1,6 tahun yang diputuskan majelis hakim kepada Eliezer karena alasan JC dikhawatirkan menjadi yurisprudensi di masa depan.

Ini format modern, sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula," ujarnya. Yang muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense, rasa keadilan masyarakat," kata Mahfud dalam video unggahan terbarunya di Instagram. “Jangan sampai vonis ini jadi yurisprudensi di kemudian hari.

Post cover
Image courtesy of "RIAU POS"

Maaf dari Keluarga Yosua Ringankan Vonis Eliezer' (RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mampu membendung air mata saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN...

Ucapan terima kasih juga dia sampaikan kepada jaksa dan penasihat hukum yang sudah menjalani panjangnya proses penanganan perkara hingga sampai pada sidang pembacaan putusan kemarin. Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sangat berani dalam mengambil putusan. ''Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,'' beber pejabat yang pernah bertugas sebagai Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Bali tersebut. Melalui putusan kemarin, majelis hakim membeber pertimbangan mereka menetapkan Eliezer sebagai justice collaborator. Di sisi lain, Kejagung menyatakan bahwa mereka menghormati putusan majelis hakim. Rekomendasi LPSK yang menjadikan Eliezer sebagai terlindung sekaligus justice collaborator masuk dalam pertimbangan majelis hakim. Menurut Edwin, kejujuran dan kebenaran Eliezer telah membuat terang perkara tersebut. Apalagi dalam putusan tersebut majelis hakim menerima rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ''Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis dan keluarga menerima,'' ujarnya. Mereka menyatakan harapannya agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding meski putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan tersebut disambut baik oleh sebagian besar masyarakat yang hadir di PN Jaksel kemarin. ''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,'' ungkap dia di muka sidang.

Post cover
Image courtesy of "Nasional Kompas.com"

Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer (Nasional Kompas.com)

'Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis,' tutur dia.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. Baca juga: Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Post cover
Image courtesy of "Detikcom"

Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Eliezer: Kami Mewakili Korban (Detikcom)

Kejagung menegaskan jaksa tidak mengajukan banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer.

Simak Video "Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Netizen: Merinding!" "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya. Seperti diketahui, hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah.

Explore the last week