Ferdy Sambo

2023 - 2 - 13

Apa itu Hukuman Mati -- Hukuman Putri Candrawati -- Putri Candrawati -- Sambo Dihukum Mati -- Sambo Divonis Mati -- arti hukuman mati -- ferdy sambo hukuman mati -- ferdy sambo terbaru -- hasil vonis ferdy sambo -- hukum mati adalah -- hukum mati di indonesia -- hukuman ferdy sambo sekarang -- hukuman mati adalah -- hukuman mati di indonesia -- hukuman mati sambo -- hukuman sambo -- kasus ferdy sambo -- kasus sambo -- pidana mati adalah -- sambo hari ini -- sambo hukum mati -- sambo hukuman mati -- sambo terbaru -- sambo vonis -- sidang vonis sambo cs -- vonis hukuman ferdy sambo -- vonis mati adalah -- vonis putri candrawati -- vonis sambo Apa itu Hukuman Mati - Hukuman Putri Candrawati - Putri Candrawati - Sambo Dihukum Mati - Sambo Divonis Mati - arti hukuman mati - ferdy sambo hukuman mati - ferdy sambo terbaru - hasil vonis ferdy sambo - hukum mati adalah - hukum mati di indonesia - hukuman ferdy sambo sekarang - hukuman mati adalah - hukuman mati di indonesia - hukuman mati sambo - hukuman sambo - kasus ferdy sambo - kasus sambo - pidana mati adalah - sambo hari ini - sambo hukum mati - sambo hukuman mati - sambo terbaru - sambo vonis - sidang vonis sambo cs - vonis hukuman ferdy sambo - vonis mati adalah - vonis putri candrawati - vonis sambo

Post cover
Image courtesy of "BBC News Indonesia"

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis hari ini, seperti ... (BBC News Indonesia)

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ...

Tim kuasa hukum Kuat memohon hakim menolak replik jaksa penuntut umum dan menyebut seluruh dalil jaksa “hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar”. Jaksa kemudian menolak pledoi yang disampaikan kubu Kuat karena “uraian-uraian pledoi tersebut tidak memilki dasar yuridis yang kuat”. Nota pembelaan Ricky Rizak disebut jaksa penuntut umum “tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti”. Melalui pleidoi pribadinya, Kuat mempertanyaan dakwaan jaksa karena dia mengaku “tidak paham dan tidak mengerti”. Ia melakukan kekerasan seksual, menganiaya dan mengancam membunuh. Sikap Kuat yang tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa. Dalam pledoinya, dia meminta hakim untuk “membebaskan dari tuntutan dan memulihkan hak-haknya” karena dia berdalih “tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan” dan tidak terima jika dia dianggap bagian dari rencana tersebut. Sebelumnya, jaksa menilai keterangan Putri terkait kekerasan seksual oleh Yosua itu “janggal” dan “tidak didukung alat bukti yang kuat seperti visum”. Replik jaksa itu dibalas kuasa hukum Putri Candrawathi, yang menyebut replik itu “tidak substantif” dan berharap hakim "tidak terjebak pada asumsi, klaim kosong tanpa bukti, manipulasi fakta, dan peristiwa ataupun bentuk tindakan lain yang mencederai proses peradilan yang fair [adil]”. Setelah pembacaan nota pembelaan Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolaknya karena “tidak didukung dengan fakta yuridis yang kuat”. Bukan hanya bagi saya, tapi juga bagi orang-orang yang saya cintai," kata Putri saat membacakan nota pembelaannya. Dalam sidang pembacaan replik, kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis mengatakan replik jaksa, yang menolak pledoi kliennya, “serampangan” dan “tidak menjawab yuridis nota pembelaan”.

Post cover
Image courtesy of "Nasional Kompas.com"

Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacara: Tak Berdasarkan Fakta ... (Nasional Kompas.com)

Usai pembacaan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun mempersilakan Ferdy Sambo sebagai terdakwa menempuh upaya hukum lanjutan jika ...

Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Baca juga:

Post cover
Image courtesy of "Lampungpro"

Terbukti Ikut Bunuh Brigadir Josua, Istri Ferdy Sambo Divonis 20 ... (Lampungpro)

JAKARTA (Lampungpro.co): Istri Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati, divonis hukuman 20 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim ...

(***) Dimana sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman delapan tahun pidana penjara. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari JPU. JAKARTA (Lampungpro.co): Istri Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati, divonis hukuman 20 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com](https://www.suara.com/news/2023/02/13/194046/lebih-berat-dari-tuntutan-jaksa-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara) (jaringan media Lampungpro.co).

Post cover
Image courtesy of "Monitor Indonesia"

Ferdy Sambo Dipidana Mati, Pengunjung Sidang Langsung Histeris (Monitor Indonesia)

Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo akhirnya dihukum mati oleh Majelis hakim yang mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.

Dalam fakta persidangan juga, kata Wahtu, tidak ada bukti menunjukkan Putri diperkosa Brigadir J seperti hasil visum et repertum. Sementara Brigadir J hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). “Motif (pembunuhan) karena sikap Brigadir J yang menimbulkan perasaan sakit hati terhadap Putri Candrawathi,” kata Wahyu. Sidang Vonis mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo berlangsung Senin (13/2) mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri merupakan istri dari bos Brigadir J.Putri merupakan lulusan dokter gigi. Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas, nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340 terpenuhi.

Post cover
Image courtesy of "detikNews"

Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Mati! (detikNews)

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17. Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Sambo divonis mati. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Post cover
Image courtesy of "Republika Online"

Arti 20 Istilah yang Sering Muncul dalam Sidang Ferdy Sambo (Republika Online)

Kampus—Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/02/2023). Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir ...

Apa Tugasnya ?](https://kampus.republika.co.id/posts/149542/apa-itu-bpip-apa-tugasnya-) [Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kunjungi Museum Virtual Seperti Nyata, Ini Linknya](https://kampus.republika.co.id/posts/72119/pandemi-covid-19-belum-berakhir-kunjungi-museum-virtual-seperti-nyata-ini-linknya) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) golongan kepangkatan perwira tinggi di Polri. Brigadir adalah golongan kepangkatan bintara di Polri. Baca juga : Kampus—Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/02/2023).

Post cover
Image courtesy of "Nasional Tempo.co"

Soal Vonis terhadap Ferdy Sambo, Komnas HAM: Hukuman Mati ... (Nasional Tempo.co)

TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan buka suara mengenai vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri ...

[Ferdy Sambo](https://nasional.tempo.co/read/1690921/ferdy-sambo-divonis-mati-mahfud-md-hakimnya-bagus) Arman Hanis menilai hakim menjatuhkan hukuman tersebut tidak berdasarkan fakta, namun asumsi. “Dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok,” kata dia. Dia berpendapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hukuman mati juga bukan lagi menjadi pidana pokok. Dia berpendapat kejahatan yang dilakukan Ferdy sangat serius. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat. Dia mengatakan Komnas HAM juga sangat berbelasungkawa dengan rasa duka dan kehilangan yang dialami keluarga korban.

Post cover
Image courtesy of "CNN Indonesia"

Kejagung Apresiasi Putusan Hakim soal Hukuman Mati Ferdy Sambo (CNN Indonesia)

Kejaksaan Agung mendukung penuh vonis hukuman mati yang berikan majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Richard Eliezer dan Sambo disebut menembak Yosua. [[Gambas:Video CNN]](https://www.cnnindonesia.com/embed/video/912449) [Putri Candrawathi Pikir-pikir Banding Usai Divonis 20 Tahun Penjara](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230213210357-12-912576/putri-candrawathi-pikir-pikir-banding-usai-divonis-20-tahun-penjara) [Ibunda Sodorkan Foto Yosua ke Putri Candrawathi: Ini yang Kau Bunuh](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230213202715-12-912561/ibunda-sodorkan-foto-yosua-ke-putri-candrawathi-ini-yang-kau-bunuh) [IPW: Hukuman Sambo Berpotensi Jadi Lebih Rendah di Tingkat Banding](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230213202139-12-912558/ipw-hukuman-sambo-berpotensi-jadi-lebih-rendah-di-tingkat-banding) [Napas Panjang Putri Candrawathi saat Hakim Bacakan Vonis 20 Tahun Bui](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230213201305-12-912556/napas-panjang-putri-candrawathi-saat-hakim-bacakan-vonis-20-tahun-bui) [VIDEO: Jalan Panjang Kasus Brigadir J Berujung Vonis Mati Sambo](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230213181104-16-912518/video-jalan-panjang-kasus-brigadir-j-berujung-vonis-mati-sambo) [LIHAT SELENGKAPNYA](#) [Kejagung](https://www.cnnindonesia.com/tag/kejaksaan-agung)) mendukung penuh vonis hukuman mati yang berikan majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri [Ferdy Sambo](https://www.cnnindonesia.com/tag/ferdy-sambo). Sementara kasus perintangan penyidikan turut melibatkan sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri yang berada di Divisi Propam.(tfq/pmg) "Karena Putusan Majelis Hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan JPU," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/2). Sebelumnya majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Wahyu Iman Santoso menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Post cover
Image courtesy of "Nasional Kompas.com"

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lampaui Tuntutan Jaksa (Nasional Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap 2 terdakwa, ...

Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Baca juga:

Post cover
Image courtesy of "Lampungpro"

Terbukti Bunuh Brigadir Josua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati (Lampungpro)

JAKARTA (Lampungpro.co): Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ...

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). Mulai dari pembunuhan tersebut dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun hingga sikap Ferdy Sambo yang dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hakim Wahyu membeberkan beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo. "Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersama membunuh Brigadir Josua Hutabarat. [Suara.com/Alfian Winanto]

Post cover
Image courtesy of "CNN Indonesia"

Tante Yosua Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Doa Kami Didengar ... (CNN Indonesia)

Tante Brigadir J, Roslin Simanjuntak menilai vonis mati terhadap Sambo bukan hanya karena doa keluarganya, namun juga doa masyarakat yang memberikan ...

Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Terima kasih semuanya untuk masyarakat yang mendukung dan mendoakan keluarga kami," ujarnya. Tercapai apa yang kami harapkan. Sudah tujuh bulan kami menanti. Doa kami didengarkan Tuhan. [Brigadir J](https://www.cnnindonesia.com/tag/brigadir-j) bersyukur [Ferdy Sambo](https://www.cnnindonesia.com/tag/ferdy-sambo) divonis hukuman mati.

Post cover
Image courtesy of "Nasional Kompas.com"

Tragis, Sakit Hati Putri Buat Ferdy Sambo Hilang Jabatan dan ... (Nasional Kompas.com)

Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Nah karena dia ikut serta, ya wajar kalau 20 tahun," kata Mahfud. Editor: Sabrina Asril, Novianti Setuningsih, Diamanty Meiliana)Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Itu hanya ilusi," kata Wahyu. Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua. Baca juga:

Post cover
Image courtesy of "Nasional Tempo.co"

Divonis Hukuman Mati, Harta Kekayaan Ferdy Sambo di LHKPN ... (Nasional Tempo.co)

Hingga kini, harta kekayaan Ferdy Sambo masih menjadi misteri. Hingga divonis mati oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, laporan kekayaannya tak ada di LHKPN.

Setelah lengkap, kata dia, KPK baru bisa mempublikasikan total harta kekayaan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu. [Kuasa Hukum Brigadir J Desak Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Maaf](https://nasional.tempo.co/read/1691009/kuasa-hukum-brigadir-j-desak-kuasa-hukum-ferdy-sambo-minta-maaf) Sejak kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, harta kekayaan jenderal bintang dua itu pun menjadi sorotan. [Ragam Reaksi atas Vonis Mati Ferdy Sambo](https://nasional.tempo.co/read/1691012/ragam-reaksi-atas-vonis-mati-ferdy-sambo) [Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 5 Hal yang Memberatkan](https://nasional.tempo.co/read/1690992/putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara-hakim-ungkap-5-hal-yang-memberatkan) [Ferdy Sambo](https://www.tempo.co/tag/ferdy-sambo) menerima vonis hukuman mati atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau [Brigadir J ](https://www.tempo.co/tag/brigadir-j)yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Post cover
Image courtesy of "CNN Indonesia"

Alasan Ferdy Sambo Bunuh Yosua Masih Misteri Usai Ketok Vonis ... (CNN Indonesia)

Hakim dalam pertimbangan vonis menegaskan tidak ada bukti valid soal pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi.

Hakim juga menyoroti proses pemulihan korban pelecehan atau kekerasan seksual yang seharusnya butuh waktu lama. "Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," kata hakim. "Sehingga dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri," tutur hakim. Dalam persidangan, hakim mengungkapkan tidak ada bukti valid mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri. "Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ungkap hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan perkara Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan motif pembunuhan Yosua tidak terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Post cover
Image courtesy of "BeritaSatu"

Top 5 News, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga Aksi ... (BeritaSatu)

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi berita yang paling banyak mendapat perhatian sepanjang hari Senin (14/2/2023).

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan kejadian bermula sekira pukul 01.00 WIB ketika kelompok korban mendapat ajakan melakukan tawuran. Satu orang meninggal dunia dalam tawuran tersebut. "Saya pikir apa yang terjadi di lapangan tentang mobil Fortuner itu sangat disayangkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Apalagi, sopir Fortuner itu diduga mengeluarkan benda mirip senjata api.

Post cover
Image courtesy of "Nasional Tempo.co"

Pernak Pernik Seputar Hukuman Mati Vonis Ferdy Sambo, 20 ... (Nasional Tempo.co)

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang putusan pada hari ini, Senin 13 Februari 2023.

Misalnya adalah saat mantan Kadiv Propam itu meminta ajudannya Ricky Rizal untuk mengeksekusi Yosua, sebelum akhirnya perintah tersebut diberikan kepada Richard Eliezer. “Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023. "Seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," kata dia. “Menimbang bahwa, sementara itu apabila mencermati pada peristiwa 7 Juli tersebut tidak adanya bukti yang mendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau yang lebih dari itu,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo, Senin 13 Februari 2023. “Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP,” kata Rosti.

Post cover
Image courtesy of "Nasional Kompas.com"

Ferdy Sambo Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Disebut Belum ... (Nasional Kompas.com)

Majelis hakim memberikan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah ...

"Kami akan pelajari dulu putusannya," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Di sisi lain, Undang-Undang KUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu baru diberlakukan pada Januari 2026. Baca juga: Majelis hakim memberikan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Post cover
Image courtesy of "detikNews"

Vonis Ultra Petita Bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (detikNews)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing divonis hukuman mati dan 20 tahun bui. Vonis hakim terhadap keduanya melebihi tuntutan jaksa atau ultra ...

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir Yosua Hutabarat. Di sisi lain, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Vonis hakim terhadap keduanya melebihi tuntutan jaksa atau biasa disebut sebagai [ultra petita](https://www.detik.com/tag/ultra-petita).

Post cover
Image courtesy of "merdeka.com"

Ferdy Sambo, Jenderal Polisi Kedua di Indonesia Divonis Mati ... (merdeka.com)

Nama Ferdy Sambo pun menambah daftar kedua seorang Jenderal polisi yang mendapat ganjaran vonis hukuman mati. Lantas siapa yang pertama?,Ferdy Sambo,Irjen ...

"Pertimbangan penuntutan pidana, hal-hal yang meringankan. Sekitar 10 Jam yang lalu Sekitar 8 Jam yang lalu Pencopotan ini sesuai dengan surat telegram (TR) St nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022, Ferdy Sambo digantikan oleh Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono. Hingga puncak kejayaannya pada tahun 2020 selaku Kadiv Propam Polri dan bintang dua pun disematkan di pundaknya saat berumur 47 tahun oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz. Hal ini pun menjadi viral di media sosial. Saat itu ia mendampingi Dirreskrimum Polda Metro Jaya Krisna Murti. Dirinya menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015. Lantas siapa yang pertama? Kariernya pun terus meroket pasca menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat pada tahun 2010. Bahkan Soegeng Soetarto pernah didapuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) suatu badan penasihat presiden yang berpengaruh. Semula hukuman mati Soetarto diubah menjadi hukuman seumur hidup dan kembali menghirup udara bebas pada tahun 1995.

Post cover
Image courtesy of "Nasional Kompas.com"

Ferdy Sambo Dinilai Sulit Minta Keringanan Usai Divonis Mati, Ahli ... (Nasional Kompas.com)

Kans Ferdy Sambo buat mengajukan keringanan atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinilai tidak mudah.

Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Baca juga: "Sangat terbuka kemungkinan itu. Namun, harapan buat meringankan vonis itu dinilai sulit terwujud. "Kami akan pelajari dulu putusannya. Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.

Infografik Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (BeritaSatu)

Infografik vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

[di sini](https://www.beritasatu.com/livestream) Saksikan live streaming program-program BTV Infografik vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Post cover
Image courtesy of "detikNews"

Pakar Nilai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Karena Terus ... (detikNews)

Guru Besar Hukum Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, menilai Sambo divonis mati karena beberapa kali berkilah hingga merusak nama Polri.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Prof Hibnu menyebut vonis mati itu juga disebabkan oleh upaya Sambo yang memberi pengakuan bahwa dirinya tidak ikut menembak Yosua, yang padahal dinyatakan hakim ikut menembak. "Ketiga, dia adalah juga sudah persiapan dengan sarung tangan. Hakim hanya terikat pada surat dakwaan yang dibuat. "Kemudian dilihat dari unsurnya, saya kira majelis sudah memberikan gambaran yang utuh. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai majelis hakim telah memberikan gambaran utuh atas rencana pembunuhan tersebut.

Post cover
Image courtesy of "Republika Online"

IPW Menilai Ferdy Sambo tak Layak Dihukum Mati, Ini Analisisnya (Republika Online)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan ...

Pada sisi lain, IPW menilai kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati. Sugeng menghormati putusan hakim Wahyu Imam Santoso tersebut, meski dinilainya problematik. "Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yg masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ujarnya.

Post cover
Image courtesy of "detikFinance"

Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Segini Harta Kekayaan Hakim ... (detikFinance)

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri.

Selain itu Wahyu yang memberikan vonis mati Ferdy Sambo juga tercatat memiliki hutang senilai Rp 693,4 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dan motor Honda Vario tahun 2016. Sebagai seorang abdi negara, dirinya berkewajiban untuk melaporkan jumlah harta kekayaan yang dimilikinya.

Post cover
Image courtesy of "Nasional Tempo.co"

Ahli Psikologi Forensik Minta Pengawasan terhadap Ferdy Sambo ... (Nasional Tempo.co)

Reza Indragiri Amriel meminta agar pihak rumah tahanan memperketat pengawasan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai pembacaan vonis hukuman.

Menurut dia, Tuhan telah hadir di persidangan. Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," kata Reza dalam keterangannya, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Reza, ada kemungkinan keduanya mengalami shock akibat vonis tersebut dan bisa melakukan perbuatan nekat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023. "Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas. [Ferdy Sambo](https://www.tempo.co/tag/ferdy-sambo) dan [Putri Candrawathi](https://www.tempo.co/tag/putri-candrawathi) usai pembacaan vonis hukuman mati dan hukuman 20 tahun penjara.

Post cover
Image courtesy of "detikNews"

Ferdy Sambo, Jenderal Polisi Pertama Divonis Mati di Kasus ... (detikNews)

Sambo menjadi jenderal polisi pertama yang divonis pidana mati oleh hakim pengadilan negeri terkait kasus pembunuhan berencana.

"Ferdy Sambo adalah jenderal polisi pertama yang divonis mati karena kasus pembunuhan berencana. Sambo pun menjadi jenderal polisi pertama yang divonis pidana mati oleh hakim pengadilan negeri terkait kasus pembunuhan berencana. Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Ferdy Sambo menjadi jenderal polisi pertama sejak reformasi yang divonis hukuman mati.

Post cover
Image courtesy of "Nasional Tempo.co"

Majelis Hakim Ceritakan Ruangan di Rumah Ferdy Sambo yang ... (Nasional Tempo.co)

Majelis Hakim menceritakan salah satu ruangan pribadi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang ada di rumah Saguling.

Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian. Ia menuturkan Kuat Ma'ruf menceritakan mengenai pelecehan seksual tersebut saat berada di tangga yang mengarah ke lantai tiga. Dalam penjelasannya, Majelis Hakim mengungkapkan terdapat ruangan yang memerlukan sidik jari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika ingin memasukinya.

Post cover
Image courtesy of "Nasional Kompas.com"

Kompolnas Harap Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Efek Jera dan ... (Nasional Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap, vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada ...

Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Adapun vonis yang diberikan kepada Sambo, Putri, dan Kuat jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Putri mendapat vonis 20 tahun penjara. Baca juga: Sedangkan Kuat divonis 15 tahun penjara.

Post cover
Image courtesy of "Republika Online"

Ketum Persis: Sudah Sepantasnya Vonis Mati untuk Ferdy Sambo (Republika Online)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) KH Jeje Zaenudin menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta ...

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) KH Jeje Zaenudin menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Hakim menilai, Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.

Explore the last week