SEBANYAK 1500 warga Banjarbaru kirimkan surat permohonan ijin melakukan pertambangan galian C kepada DPRD Banjarbaru pada (17/1/2023) lalu.
“Karena ini terkait piring nasi mereka. “Secara regulasi, kalau di provinsi saja tidak diperbolehkan, apalagi di kota,” katanya. Nurkhalis mengatakan, ada perbedaan aktivitas pertambangan dulu dan sekarang di wilayah Cempaka. “Itu mungkin perbolehkan, dan dapat menjadi solusi untuk masyarakat di sana,” katanya. Mengingat soal perizinan tambang ada di tingkat provinsi. Sebab secara hierarki, Perda RTRW Banjarbaru mengacu pada Perda RTRW Provinsi.