jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang jabatan fungsional (JF) telah terbit.
Adapun tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut: PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 mengatur ketentuan & syarat pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Dalam PermenPAN-RB 1/ 2023 disebutkan kategori jabatan fungsional (JF) terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan. JF keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. [jabatan fungsional](https://www.jpnn.com/tag/jabatan-fungsional) (JF) telah terbit. PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Ketentuan & Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
"Setiap daerah mengeluh jabatan fungsional banyak staf kita, anak-anak sibuk urus angka kredit. Bahkan ada yang cuti 3 hari hanya untuk isi DUPAK."
Artinya dengan PermenPANRB ini diharapkan para pejabat fungsional menjadi lebih mudah dalam penilaian kinerjanya," pungkasnya.(eds/eds) Nah sekarang angka kredit itu pada jabatan fungsional nanti tidak perlu lagi menilai dengan angka kredit, tapi disesuaikan dengan SKP. Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No.
Annas mengatakan, Kemenpan-RB terus menyosialisasikan Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 agar para ASN beradaptasi.
Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Baca juga:
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, penyusunan regulasi tentang jabatan fungsional telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sekitar 1 Jam yang lalu Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, Kemendagri berharap agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, terutama bagi Pemerintah Daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN di Indonesia saat ini. 1/2023 ini," tuturnya. Sekitar 3 Jam yang lalu Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional. "Kemudian jabatan pelaksana telah disederhanakan menjadi 3 klasifikasi jabatan," ujarnya. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat," ujar Menteri Anas. Sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. Diungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. 1/2023 tentang JF, di Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional memiliki tujuan untuk membuat birokrasi di Indonesia menjadi lebih lincah dan cepat.
Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai ...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan penerbitan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang ...
Baca juga: Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional. Menurut Anas, terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan terbaru itu, di antaranya melalui aturan tersebut, maka pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan capaian angka kredit.
PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 mengatur pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain akan mengembangkan karier PNS lebih berkembang.