Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR, DPR, DPD RI pada Selasa (17/1).
Dibuktikan pada akhir tahun 2022 lalu, sesuai aspirasi dari para kepala desa, pemerintah melalui Kementerian Desa dan PDT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Bamsoet menyebut pemerintah melalui Kementerian Sosial harus bekerja sama dengan kepala desa dalam mengupdate data penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain sebagainya. Karena pada dasarnya, kepala desa yang paling mengetahui kondisi masyarakat di desanya," terang Bamsoet. Mereka beranggapan bantuan itu bisa menggerakan roda perekonomian desa, karena pengadaan pangannya dilakukan oleh berbagai unit usaha yang dimiliki warga desa setempat. Sehingga DPR dan pemerintah bisa segera duduk bersama membahas usulan para kepala desa tersebut secara efektif dan efisien, agar tidak berlarut dan mengganggu stabilitas politik. Selain itu, revisi pada Pasal 72 agar dana desa dikembalikan ke fungsi awal untuk menjaga keutuhan desa berdaulat.
JAKARTA – Ratusan kepala desa (kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Probolinggo turut serta dalam aksi ...
“Oleh karenanya kita juga harus lebih memahami aturan-aturan atau lebih mendalami bagaimana sebetulnya menjadi seorang kepala desa yang tidak tersandung masalah hukum. Kemudian dari masa jabatan 6 tahun menjadi 9 itu menghilangkan 3 periodesasi,” jelasnya. Jadi dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Baginya, penambahan masa jabatan kepala desa patut ditambah karena selama ini banyak waktu terpakai untuk mengatasi konflik yang muncul usai pilkades.
Kepala Desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. "Apakah hal itu tidak mengurangi porsi berdemokrasi di tingkat desa yang sembilan tahun sekali, padahal dalam perjalanannya Kades bisa berhenti di tengah mas jabatan karena mengundurkan diri atau karena tersangkut masalah hukum yang berdampak pada pemberhentian? Harapannya, penambahan masa jabatan Kepala Desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades. Karena Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan pengisian antar waktu tidak lagi dengan cara ditunjuk bupati/walikota tetapi melalui pemilihan oleh perwakilan warga," kata dia. "Total masa jabatan sembilan tahun dengan dua periode sama persis dengan total masa jabatan enam tahun tiga periode, sama-sama 18 tahun, tetapi suasana kondusif masyarakat desa jauh lebih terjaga," tambahnya. Halim mengaku telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Jakarta, MPOL: Permintaan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa perlu dikaji secara cermat demikian Wakil Ketua DSPD RI Sultan B Najamudin menjawab, ...
Periodesasi masa jabatan dalam Pasal 39 Undang-undang Desa sudah cukup panjang dan lama jika dibandingkan dengan masa jabatan kepala daerah dan presiden. Di mana masa jabatan kepala desa ditetapkan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka beban pemerintah daerah akan semakin berkurang karena tak ada lagi pilkades.
Ketika 6 tahun maka kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup dengan 6 tahun. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik," ujar Robi saat ditemui di depan Gedung DPR, Selasa (16/1/2023). [Kepala Desa](https://www.kompas.com/tag/kepala-desa) (Kades) Poja, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis, mengungkapkan alasan kenapa para kades menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun. [PDI-P](https://www.kompas.com/tag/pdi-p) Said Abdullah mengatakan PDI-P mendukung tuntutan [kepala desa](https://www.kompas.com/tag/kepala-desa) (kades) yang ingin agar masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun, dari yang tadinya 6 tahun. Pasalnya, ribuan kades melaksanakan demo agar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi di depan Gedung DPR, Selasa (17/1/2023).
Selain mengakomodir aspirasi Kepala Desa, Muhaimin Iskandar menyebut DPR berupaya menata aparatur desa menjadi lebih baik dan maksimal.
“Kalau 6 tahun, kita sudah mengajak mereka (figur Kades lain) untuk bekerja sama, mereka tidak mau. Posisi Kades adalah jabatan politik, sementara perangkat desa bukan jabatan politik,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Rabu, 18 Januari 2023. Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa. Selain mengakomodir aspirasi Kepala Desa, [Cak Imin](https://www.tempo.co/tag/cak-imin) menyebut pihaknya berupaya menata aparatur desa menjadi lebih baik dan maksimal. Untuk mewujudkan perpanjangan masa jabatan, para Kepala Desa meminta DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Masa jabatan perangkat desa gak bisa disamakan dengan masa jabatan Kades karena posisinya berbeda.