Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
Jokowi mengatakan, pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Baca juga:
Kebijakan PPKM yang dicabut oleh Presiden Jokowi membuat tidak ada lagi aturan pembatasan untuk kerumunan dan pergerakan masyarakat di Indonesia.
Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 juga tinggi. Dengan begitu, kerumunan dan pergerakan masyarakat tidak lagi diatur. Ia menyebut jumlah kasus covid-19 di Indonesia kian menurun. Mantan wali kota Solo itu juga mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan masker selama berada di tengah kerumunan dan di ruangan tertutup. [Jokowi](https://www.cnnindonesia.com/search/?query=jokowi)) mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( [PPKM](https://www.cnnindonesia.com/search/?query=ppkm)) sejak Jumat (30/12). PPKM Dicabut, Jokowi Tetap Minta Masyarakat Pakai Masker
Kebijakan pencabutan PPKM di Indonesia tercantum dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022. Masyarakat tetap diminta menggunakan masker dan melakukan vaksinasi.
Masyarakat tetap diminta menggunakan masker dan melakukan vaksinasi. Tak hanya itu, Inmendagri ini juga menegaskan bahwa pengetatan pembatasan bisa kembali diberlakukan apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan. Inmendagri Nomor 55 Tahun 2022 juga menjelaskan bahwa penularan COVID-19 belum sepenuhnya berhenti.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tidak ada lagi pembatasan kerumunan maupun kegiatan masyarakat. Setelah kali pertama diterapkan pada 11 Januari 2021, kemarin...
Di sisi lain, untuk kali pertama sejak beroperasi pada Maret 2020, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, nol pasien pada Kamis (29/12) dan Jumat (30/12). ”Walaupun PPKM sudah dicabut, kita masih dalam suasana pandemi (Covid-19). [PPKM Resmi Dicabut di Seluruh Indonesia](https://riaupos.jawapos.com/nasional/30/12/2022/291093/ppkm-resmi-dicabut-di-seluruh-indonesia.html) Secara terperinci, informasi tersebut rencananya disampaikan kepada publik, Sabtu (31/12/2022). ”Saat ini tetap di-standby-kan tower 6,” ungkap Koordinator Humas RSDC Wisma Atlet Kolonel Mintoro Sumego. Berdasar angka-angka tersebut, case fatality rate di RSDC Wisma Atlet tercatat berada di angka 0,38 persen. Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan pada 2023,” tegasnya. Fasilitas kesehatan di semua wilayah juga harus tetap siaga dengan dukungan fasilitas dan tenaga kesehatan. [Covid-19](https://riaupos.jawapos.com/tag/covid-19.html) dengan baik. ”Juga perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran. Tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen. JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tidak ada lagi pembatasan kerumunan maupun kegiatan masyarakat.
Jokowi Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker Untuk Jaga-jaga · Aturan Pemakaian Masker di Ruangan dan Keramaian Berlanjut · Selain Pakai Masker, Penerapan Vaksinasi ...
Jadi satgas daerah tetap ada selama masa transisi," terang Jokowi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan imunitas masyarakat dari penularan Covid-19. Untuk itu maka masker perlu tetap dipakai untuk berjaga-jaga dari penularan Covid-19. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, pada Jumat (30/12/2022). Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Jumat (30/12/2022). Terkait hal ini, Presiden Jokowi meminta kepada masyarakat Indonesia untuk tetap memiliki kesadaran dalam menghadapi risiko COVID-19.
Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang resmi menghapus aturan pembatasan kerumunan dan pergerakan ...
Oleh sebab itu, Jokowi memastikan Satgas [Covid-19](https://www.tempo.co/tag/covid-19) pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat. [PPKM](https://www.tempo.co/tag/ppkm)), yang resmi menghapus aturan pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.