"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 ...
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata tim jaksa penuntut umum Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Jakarta Barat, Rabu (12/10). [Roy Suryo](https://www.detik.com/tag/roy-suryo) divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama sembilan bulan," ujar ketua majelis hakim Martin Ginting saat membacakan amar ...
Roy juga telah membuat laporan. Dia mengklaim ada orang lain yang lebih dulu mengedit dan menyebarkan foto tersebut. [[Gambas:Video CNN]](https://www.cnnindonesia.com/embed/video/893603) [Bacakan Pleidoi, Roy Suryo Minta Dibebaskan dan Nama Baik Dibersihkan](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221223213202-12-891468/bacakan-pleidoi-roy-suryo-minta-dibebaskan-dan-nama-baik-dibersihkan) [LBH Jakarta Tawarkan Diri Jadi Sahabat Pengadilan Kasus Roy Suryo](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221218162222-12-888917/lbh-jakarta-tawarkan-diri-jadi-sahabat-pengadilan-kasus-roy-suryo) [Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Roy Suryo Siapkan Pledoi Sendiri](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221216020940-12-888090/dituntut-penjara-1-tahun-6-bulan-roy-suryo-siapkan-pledoi-sendiri) [Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Stupa Mirip Jokowi](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221215144242-12-887836/roy-suryo-dituntut-1-tahun-6-bulan-penjara-kasus-stupa-mirip-jokowi) [Roy Suryo Didakwa Penodaan Agama di Kasus Stupa Borobudur Mirip Jokowi](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221012155401-12-859628/roy-suryo-didakwa-penodaan-agama-di-kasus-stupa-borobudur-mirip-jokowi) [LIHAT SELENGKAPNYA](#) [Roy Suryo](https://www.cnnindonesia.com/tag/roy-suryo) pidana sembilan bulan penjara dalam kasus [meme stupa Borobudur](https://www.cnnindonesia.com/tag/meme-stupa-borobudur). Kasus ini bermula ketika Roy mengunggah foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi. Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Borobudur Jokowi
Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.
**Gempa Cianjur telah meluluhlantakkan Bumi Pasundan, mari bersama-sama meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Cianjur dengan berdonasi melalui: rekening BCA No: 500 557 2000 A.N Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih. Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di media sosial dan berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu. Kepedulian kita harapan mereka. Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menerangkan hal yang meringankan dan memberatkan. [Roy Suryo](https://www.liputan6.com/tag/roy-suryo) atas kasus [meme stupa](https://www.liputan6.com/tag/roy-suryo) mirip Presiden Joko Widodo. Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Roy Suryo dinyatakan bersalah dalam kasus meme stupa Borobudur. Mantan Menpora itu divonis 9 bulan penjara tanpa hukuman denda.
Melansir dari detikNews, meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo. Sebelumnya, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo juga dituntut denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mejelis hakim menyatakan gambar stupa yang diedit menjadi menjadi wajah Jokowi telah menyebabkan umat Budha merasa haknya dilanggar.
"Dengan demikian, menurut majelis unsur tanpa hak telah pula terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam perbuatan terdakwa.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. "Maka penggambaran yang tidak sesuai tersebut dapat menyakiti atau menimbulkan rasa kebencian bagi umat Budha. [Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan](https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/28/21305361/roy-suryo-divonis-9-bulan-penjara-ini-hal-yang-meringankan-dan) Berdasarkan kadar intelektual Roy Suryo yang dianggap sebagai pakar telematika dan turut andil dalam pembuatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), majelis hakim menyatakan sepatutnya terdakwa paham bahwa unggahan di akun Twitter-nya merupakan suatu yang tidak pantas. [Fakta Sidang Vonis Roy Suryo, Majelis Hakim Ungkap Unsur Kesengajaan dalam Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi](https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/28/20500011/fakta-sidang-vonis-roy-suryo-majelis-hakim-ungkap-unsur-kesengajaan-dalam) Majelis hakim menyatakan perbuatan pakar telematika itu dapat menyakiti dan menimbulkan rasa kebencian bagi umat Budha.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan,” kata Ketua Hakim PN Jakbar Martin Ginting.
Baca: ”Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” lanjutnya. Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan.
Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. "Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (28/12/2022). Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).