Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang. Lihat Foto. Terdakwa kasus pembunuhan berencana ...
Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Baca juga:
Jaksa bertanya ke Romo Franz Magnis Suseno terkait Bharada Richard Eliezer yang rajin beribadah namun tidak mengingat ayat yang melarang membunuh.
Di dalam kegiatan beribadah tentu ada hal-hal yang didapat harusnya kalau menurut pendapat tadi bahwa dia orang yang rajin seharusnya artinya taat dalam spiritual harusnya dia tahu ayat itu, tolong dijelaskan Prof?" Romo Magnis mengatakan sejatinya orang yang beragama tentu tahu soal larangan membunuh tersebut. Karena itulah, Paris meminta penjelasan Romo terkait sikap Eliezer yang seharusnya sebagai orang yang taat ibadah tahu akan ayat tersebut. "Jadi terdakwa ini orang yang banget rajin spiritualnya sebagaimana hasil penelitian para ahli dia rajin termasuk dalam beribadah. "Bagaimana pendapat ahli terkait perilaku moral etis darimana dari sisi moralitas bersumber dari agama seperti karena dia berkeyakinan. "Di sini terdakwa ini ketika dia disumpah tadi dia berdasarkan keyakinannya Agama Kristen .
Romo Magniz menyinggung tindakan Nazi Jerman saat ditanya jaksa lebih berat mana yang memberi perintah atau yang diperintah di Sidang Richard Eliezer.
Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang [Ferdy Sambo](https://www.tempo.co/tag/ferdy-sambo) dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal,” kata Richard menirukan perintah Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Yang kedua kamu bela diri karena dia nembak duluan,” kata Richard mengulangi omongan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun menyampaikan rencananya.
Romo Magnis Suseno mengatakan salah satu faktor yang bisa meringankan hukuman Bharada E adalah kedudukan yang lebih tinggi memerintahkannya untuk menembak.
Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J. Jadi bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu tidak total sama sekali, enggak masuk akal," pungkasnya Itu kedudukan tinggi yang jelas memberi perintah yang di dalam kepolisian tentu akan ditaati. Tidak mungkin katanya Eliezer 24 umurnya jadi masih muda itu budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," katanya. Romo Magnis menyebut faktor kedua yang meringankan hukuman Bharada E adalah keterbatasan situasi saat peristiwa penembakan 8 Juli lalu. Menurut Romo Magnis, faktor yang paling meringankan hukuman Bharada E adalah kedudukan tinggi seseorang yang memberi perintah untuk menembak Brigadir J.
Guru Besar Filsafat Moral Romo Magnis Suseno mengatakan, terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengalami dilema moral saat mendapat perintah ...
Magnis mengatakan Bharada E tidak bisa disalahkan begitu saja. Romo Magnis memandang, Bharada E dihadapkan dengan situasi yang sulit. Di mana di satu sisi, dia tahu perintah menembak dari Ferdy Sambo tidak bisa dibenarkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat mulai menghadirkan saksi-saksi meringankan untuk para ...
Dalam persidangan Kamis (22/12/2022), terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga sudah menghadirkan saksi-saksi yang meringankan keduanya. Peristiwa kekerasan seksual itu, Putri laporkan kepada Sambo, suamianya, di rumah Saguling III 29, Jumat (8/7/2022). Pembunuhan terhadap Brigadir J, di persidangan terungkap berawal dari cerita Putri tentang dirinya yang diperkosa oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (7/7/2022). Dua terdakwa lainnya, adalah Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kua Maruf (KM). Salah satunya Romo Magnis Suseno,” begitu kata Pengacara Ronny Talapessy saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (26/12/2022). [ pembunuhan Brigadir J ](https://republika.co.id/tag/pembunuhan-brigadir-j)sudah mengaku menembak Brigadir J tiga sampai empat kali menggunakan pistol Glock-17, pada Jumat (8/7/2022) di komplek perumahan Polri, di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan.