Mahkamah Agung

2022 - 11 - 8

Post cover
Image courtesy of "Elshinta.com"

Hakim Mahkamah Agung vonis 8 tahun penyedia benih jagung di NTB (Elshinta.com)

Elshinta.com, Hakim Mahkamah Agung memvonis hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby yang berperan sebagai direktur perusahaan penyedia ...

Sementara itu, dari PT WBS, sebesar Rp3,1 miliar. Dari PT SAM, menyetorkan Rp7,5 miliar. Perbaikan tersebut perihal mengubah pidana hukuman untuk terdakwa Hubby dari 6 tahun penjara menjadi 8 tahun. Dalam perkara ini, Hubby dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Elshinta.com](https://elshinta.com/) - Hakim Mahkamah Agung memvonis hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby yang berperan sebagai direktur perusahaan penyedia benih jagung untuk proyek pengadaan di Distanbun NTB pada tahun 2017.

Post cover
Image courtesy of "Aktual.com"

MA Tolak Kasasi PPK Proyek Benih Jagung (Aktual.com)

Mataram, Aktual.com โ€“ Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Wikanaya yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dalam ...

Sementara itu, dari PT WBS, sebesar Rp3,1 miliar. Dari PT SAM, menyetorkan Rp7,5 miliar. Vonis hukuman di tingkat banding menyatakan bahwa terdakwa Wikanaya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum. Kerugian dihitung dari adanya pengembalian benih rusak oleh para petani. Saat proyek ini bergulir, Wikanaya mendapatkan amanah menjalankan tugas sebagai PPK proyek.

Post cover
Image courtesy of "Mahkamah Konstitusi RI"

Peran Putusan MK dalam Perlindungan Hak Konstitusional ... (Mahkamah Konstitusi RI)

BOGOR, HUMAS MKRI โ€“ Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi penceramah kunci dalam seminar nasional dengan tema โ€œPerlindungan Hak Konstitusional ...

Menurutnya, MK memiliki kewenangan yang amat penting dalam menjaga hak konstitusional warga negara, serta beberapa hal fundamental lainnya yang ada dalam UUD 1945. Guntur Hamzah](https://mkri.id/index.php?page=web.ProfilPejabat&id=675&menu=12) yang tampil sebagai pembicara pertama dalam seminar ini menjelaskan fungsi MK berdasar kewenangan yang dimilikinya yaitu sebagai pengawal konstitusi, karena memiliki kewenangan untuk melindungi konstitusi. Pembicara berikutnya, Heru Widodo dalam pemaparannya menjelaskan kewenangan MK dalam memutus dan mengadili sengketa hasil pemilukada dan pilkada. Penandatanganan dilakukan oleh Sekjen MK M. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Andi M Asrun, selaku pembicara terakhir mengatakan, MK dalam perjalanannya banyak membuat putusan yang sangat berpengaruh pada kehidupan bernegara. Selain itu, MK diberi atribut sebagai penjaga ideologi negara, karena MK juga menegakkan nilai-nilai Pancasila yang terdapat pembukaan UUD 1945. Lebih lanjut Anwar mengungkapkan, selain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, MK memiliki sejumlah kewenangan yang lain yaitu memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diatur menurut Undang-Undang Dasar. Anwar dalam ceramahnya menjelaskan tentang kewenangan MK dalam mengadili perkara. Guntur menambahkan, MK bukanlah penafsir tunggal konstitusi karena siapa pun boleh menafsirkan konstitusi. Kemudian MK sebagai pengawal demokrasi, karena memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Selanjutnya Anwar menjelaskan perbedaan MK dengan Mahkamah Agung (MA). Termasuk keberadaan MK dengan putusan-putusannya.

Post cover
Image courtesy of "detikNews"

Anwar Usman: Banyak Pejabat Tak Paham soal Putusan MK (detikNews)

Ketua MK Prof Anwar Usman menyebut banyak pejabat yang tidak paham soal keberadaan MK. Mereka tidak tahu bahwa keputusan MK itu mengikat dan final.

Putusan MK berbeda dengan putusan di pengadilan lain. Mereka banyak yang tidak paham bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, keputusan MK tidak bisa ditolak oleh lembaga atau individu manapun.

Explore the last week