Ketua Tim Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi, Hendri Sasmita Yuda (kanana) dalam Webinar Tok Tok Kominfo bertajuk Bahas PDP Yuk Seri 2, Selasa (1/11/2022).
Perjanjian siapa yang mengendalikan dan memroses data pribadi harus dibuat secara detail. Mereka berlaku sebagai pengendali sekaligus pemroses data pribadi konsumen. Dikatakan lebih lanjut, PPDP adalah unit kerja yang membantu pengendali data pribadi untuk melaksanakan kepatuhan regulasi PDP. Adapun saat SOP tidak dibuat berdasarkan UU PDP, maka yang terkena sanksi adalah pengendali data pribadi. Sebab, DPO hanya melaksanakan perintah dan instruksi dari pengendali data tersebut,โ ujar Hendri Sasmita Yuda. Pertama, sebagai solely controller, seutuhnya mengendalikan sekaligus memroses data pribadi. Tugas mereka untuk memastikan kepatuhan dari tiap lembaga/kementerian dan organisasi selaku pengendali data dalam menerapkan regulasi PDP. Namun jika PPDP melakukan pemrosesan data di luar perintah pengendali data, perbuatan itu menjadi tanggung jawab PPDP. 27 Tahun 2022 tentang PDP dibutuhkan sekitar 140 ribu Petugas Pelindungan Data Pribadi (PPDP). Jakarta, Ditjen Aptika โ Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengakselerasi pembuatan sertifikasi kerja Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO). Satu hal, Hendri mengingatkan, dalam hal pengelolaan data yang bersifat rahasia (confidential) maka perlu dipastikan beberapa hal. Diakui Hendri Sasmita Yuda, penempatan petugas PDP tergantung pada kebutuhan dan kapasitas SDM di unit kerja masing-masing kementerian/lembaga dan organisasi.