Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan ...
Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Belum diketahui pasti sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan dilaksanakan pukul berapa. Sidang Etik Brigjen Pol. Sidang etik ini akan dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing. Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri dari dinas kepolisian.
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) telah selesai menjalani sidang etik. Hendra diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Brigjen Hendra mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. [Hendra Kurniawan](https://www.detik.com/tag/hendra-kurniawan) diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. "Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK.
Keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Senin (31/10) hari ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Senin (31/10) hari ini. "Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, di berhentikan tidak dengan hormat," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri. [Hendra Kurniawan](https://www.cnnindonesia.com/tag/hendra-kurniawan) dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah [Yosua Hutabarat.](https://www.cnnindonesia.com/tag/brigadir-j)
Mantan jenderal bintang satu itu dipecat dari instansi Kepolisian atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir J atau ...
Try again later, or contact the app or website owner. We can't connect to the server for this app or website at this time. The request could not be satisfied.
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigen Pol Hendra Kurniawan layak diberhentikan ...
"Kami menilai keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukannya," katanya. Maka, kata Edi, pihaknya mendukung penetapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah memutuskan agar Brigjen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigen Pol Hendra Kurniawan layak diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) karena telah melakukan pelanggaran berat.
Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH terhadap eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan - Nasional - Okezone ...
Baca Juga: BACA JUGA: