Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan ...
Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Belum diketahui pasti sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan dilaksanakan pukul berapa. Sidang Etik Brigjen Pol. Sidang etik ini akan dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing. Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri dari dinas kepolisian.
Adapun hal itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Senin (31/10/2022) sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Try again later, or contact the app or website owner. We can't connect to the server for this app or website at this time. The request could not be satisfied.
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) telah selesai menjalani sidang etik. Hendra diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Brigjen Hendra mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. [Hendra Kurniawan](https://www.detik.com/tag/hendra-kurniawan) diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. "Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pukul 08.00 WIB sampai 17.15 WIB. Sidang ...
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. Kini Hendra Kurniawan juga tengah menjalani sidang pidana dalam kasus yang sama. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, sidang KKEP juga memutuskan Hendra Kurniawan ditahan atau ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 29 hari. Penahanan itu sudah dijalani Hendra Kurniawan. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing.
Keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Senin (31/10) hari ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Senin (31/10) hari ini. "Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, di berhentikan tidak dengan hormat," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri. [Hendra Kurniawan](https://www.cnnindonesia.com/tag/hendra-kurniawan) dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah [Yosua Hutabarat.](https://www.cnnindonesia.com/tag/brigadir-j)
Kepolisian Republik Indonesia memecat Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri karena terlibat ...
Sidang Etik Brigjen Pol. Sidang tersebut menghadirkan 17 orang saksi. Sidang dipimpin oleh Irjen Pol.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemecatan diputuskan secara kolektif kolegial oleh lima majelis hakim sidang KKEP.
Try again later, or contact the app or website owner. We can't connect to the server for this app or website at this time. The request could not be satisfied.
Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan telah digelar, Senin (31/10/2022). Mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut dijatuhi sanksi dipecat atau ...
Menurut Dedi, Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri, berdasarkan sidang komisi etik. "Rekan-rekan pada hari ini tadi pagi pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.15 WIB, sudah dilaksanakan sidang HK. Mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut dijatuhi sanksi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Melalui sidang etik yang digelar tertutup, mejelis sidang etik resmi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias pecat.
"Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. "Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," pungkas Dedi. Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Dalam sidang etik itu, Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintahkan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hendra Kurniawan telah menjalani sidang etik. "Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK.
Mantan jenderal bintang satu itu dipecat dari instansi Kepolisian atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir J atau ...
Try again later, or contact the app or website owner. We can't connect to the server for this app or website at this time. The request could not be satisfied.
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigen Pol Hendra Kurniawan layak diberhentikan ...
[Lemkapi: Brigjen Hendra layak dipecat karena lakukan pelanggaran berat](https://www.antaranews.com/berita/3214905/lemkapi-brigjen-hendra-layak-dipecat-karena-lakukan-pelanggaran-berat) "Kami menilai keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukannya," katanya. Maka, kata Edi, pihaknya mendukung penetapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah memutuskan agar Brigjen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).