Kanjuruhan

2022 - 10 - 30

Post cover
Image courtesy of "IDNTimes.com"

Autopsi Dua Korban Tewas di Kanjuruhan Digelar 5 November (IDNTimes.com)

Keluarga Devi Athok akhirnya kembali membolehkan untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah dua putrinya pada pekan depan.

Karena pada saat mereka menembakan gas air mata ke tribun, dia sudah sadar akan menimbulkan chaos akhirnya terjadi keributan, banyak orang yang lalu-lalang, terinjak-injak. "Nah, yang masuk ini poin sadar akan kemungkinan. Padahal, orang di tribun itu justru sedang menonton peristiwa yang sedang terjadi di tengah lapangan. Mereka meminta agar pasal yang digunakan dalam tragedi kematian massal adalah pasal 338 KUHP dan 340 KUHP. Ia harus memastikan apakah penyebab kematian kedua putrinya itu lantaran menghirup gas air mata yang sudah kedaluwarsa. "Jadi, pasal yang diterapkan itu bukan 359 KUHP atau 360 KUHP. "Kami mengambil pembelajaran yang pertama. Mulai ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Menkopolhukam, Mahfud MD, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Bila hasil autopsi menguatkan dugaan keluarga selama ini, maka tidak tertutup kemungkinan mereka akan mengajukan gugatan perdata ke pihak kepolisian. Devi menjadi satu-satunya keluarga korban yang mengajukan upaya autopsi. "Tapi, untuk membuktikan lebih dalam dibutuhkan autopsi. Kemudian, petugas itu diminta untuk menghubungi saya, tetapi mereka tidak mau," katanya.

Explore the last week