JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo yakni Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut gugatannya tersebut. Melalui kuasa hukumnya yakni Ahmad ...
"Klien kami masih memiliki hak hukum, nanti setelah selesai perkara pidananya (Bambang) bisa menggugat kembali karena perkara ini belum masuk sampai materi pokoknya," ucapnya.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. "Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan. "Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Tak hanya ditangkap, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka. Baca juga: Bambang melayangkan gugatan itu pada 3 Oktober. JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo yakni Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut gugatannya tersebut.
Fakta-fakta Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi, kuasa hukum mengungkap alasannya.
[TribunSolo.com](https://solo.tribunnews.com) [TribunSolo.com](https://solo.tribunnews.com) [Bambang Tri Mulyono](https://www.tribunnews.com/tag/bambang-tri-mulyono) Berstatus Tersangka [Bambang Tri Mulyono](https://www.tribunnews.com/tag/bambang-tri-mulyono) telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi. [Bambang Tri Mulyono](https://www.tribunnews.com/tag/bambang-tri-mulyono), Ahmad Khozinudin, mengungkapkan alasan kliennya mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi. [Siti Nurjannah Wulandari](https://www.tribunnews.com/editor/siti-nurjannah-wulandari) [Siti Nurjannah Wulandari](https://www.tribunnews.com/editor/siti-nurjannah-wulandari) [Bambang Tri Mulyono](https://www.tribunnews.com/tag/bambang-tri-mulyono) mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).