Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Hendra Kurniawan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir ...
Padahal, Sambo menyebut bahwa Brigadir J sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga. Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [JPU dakwa Hendra Kurniawan dengan UU ITE dalam kasus Brigadir J](https://www.antaranews.com/berita/3188469/jpu-dakwa-hendra-kurniawan-dengan-uu-ite-dalam-kasus-brigadir-j) Hendra Kurniawan didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian, Hendra berperan dalam pergantian DVR kamera pemantau (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar kompleks tempat tinggal Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri Hendra Kurniawan dkk dijerat pasal berlapis dalam kasus obstruction of justice.
Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Editor Bagus Santosa)Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Jaksa Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Harusnya Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Hapus Rekaman CCTV TKP Brigadir J](https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/15261361/jaksa-sebut-brigjen-hendra-kurniawan-harusnya-tolak-perintah-ferdy-sambo) Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra kurniawan menolak untuk melakukan eksefsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan tim Ja.
(ian/sre) Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 143 KUHP. [Brigadir J](https://www.kliktimes.com/tag/Brigadir-J).
"Mohon izin, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi memenuhi syarat formil maupun syarat material dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam ...
Atas jawaban penasihat hukum Hendra Kurniawan tersebut, Hakim mengatakan kalau sidang berikutnya tanggal 27 Oktober 2022, akan langsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Henry Yosodiningrat penasihat hukum Hendra Kurniawan mengatakan kalau dakwaan Jaksa telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Setelah pembacaan dakwaan, hakim menanyakan kepada Hendra Kurniawan apakah mengerti dengan surat dakwaan Jaksa, dan minta tanggapannya.
Menurut Henry, eksepsi adalah keberatan terhadap surat dakwaan dan diajukan apabila dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ditentukan ...
Pada dakwaan kedua, JPU menjerat mereka dengan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada dakwaan pertama, JPU mendakwa keduanya dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Henry, eksepsi adalah keberatan terhadap surat dakwaan dan diajukan apabila dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP. โMisalnya diundang oleh Ferdy Sambo, kemudian datang, ya, kemudian bersama dengan Ferdy Sambo melaporkan ini. Dakwaan untuk Hendra dan Agus Menurut dia, perbuatan pidana justru dilakukan orang lain.
Henry Yosodiningrat, Kuasa Hukum mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mengatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi .
Padahal, Sambo menyebut bahwa Brigadir J sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga. Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Yang dieksepsi itu apabila dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat formil dan syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 143 KUHP," katanya.
sidang perdana kepada 6 orang perwira Polri telah melakukan perintangan hukum atau Obstruction of Justice pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir ...
[pesawat jet pribadi](https://www.tvonenews.com/tag/pesawat%20jet%20pribadi) untuk pergi ke Jambi menemui keluarga Brigadir J. "Itu dia, kan, lagi mancing ditelepon FS untuk datang ke rumah dinasnya. [Bharada E](https://www.tvonenews.com/tag/bharada%20e) alias [Richard Eliezer](https://www.tvonenews.com/tag/richard%20eliezer). [Pengadilan Negeri Jakarta Selatan](https://www.tvonenews.com/tag/pengadilan%20negeri%20jakarta%20selatan) ( [PN Jaksel](https://www.tvonenews.com/tag/pn%20jaksel)). [Ferdy Sambo](https://www.tvonenews.com/tag/ferdy%20sambo) untuk menuntaskan kasus tersebut. [sidang perdana](https://www.tvonenews.com/tag/sidang%20perdana) kepada 6 orang [perwira Polri](https://www.tvonenews.com/tag/perwira%20polri) yang telah melakukan perintangan hukum atau [Obstruction of Justice](https://www.tvonenews.com/tag/obstruction%20of%20justice) pada [kasus pembunuhan](https://www.tvonenews.com/tag/kasus%20pembunuhan) berencana terhadap [Brigadir J](https://www.tvonenews.com/tag/brigadir%20j).
Baik Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan itu memamerkan senyuman lebar. Senyuman itu menuai respons negatif dari publik.
Semoga." " Duh senyumnya ya. Sedangkan Hendra Kurniawan merupakan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri. ยฉ Liputan6.com Hendra Kurniawan tak ketinggalan seperti Agus yang sumringah dengan senyumannya, bahkan ia juga sempat tersenyum ke awak media di ruang sidang sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya. Agus Nurpatria Dan Hendra Kurniawan (Foto: Liputan6.com) Diketahui Agus Nurpatria merupakan Mantan Kepala Detaseman A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Baik Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan itu memperlihatkan senyuman lebar kepada para kuasa hukumnya. Dalam tayangan sidang yang juga bisa dilihat di Kanal YouTube Kompas TV itu, Agus tampak berjalan santai dan menyalami kuasa hukumnya usai menjalani sidang. Dream - Satu per satu tersangka pembunuhan Brigadir J menjalani sidang perdananya termasuk dua bawahan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
Brigjen Hendra Kurniawan disebut memenuhi keinginan Ferdy Sambo untuk menutupi kejahatannya dengan memastikan rekaman kamera CCTV dihapus.
Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Baca juga: