Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama karena laporan terkait 2 konten video YouTube.
[Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama](https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/20412831/penggugat-ijazah-jokowi-jadi-tersangka-ujaran-kebencian-dan-penistaan-agama) YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II". ANAK SIAPAKAH ITU ? [Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama](https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/17551891/penggugat-ijazah-jokowi-ditangkap-karena-ujaran-kebencian-dan-penistaan) [Gus Nur](https://www.kompas.com/tag/gus-nur) 13 Official. [Jokowi](https://www.kompas.com/tag/jokowi)) terkait penggunaan ijazah palsu.
“Seharusnya Polri membuat situasi adem, toh kasus ijazah palsu bukan tindak pidana. Tunggu saja proses dan putusan inkrah dari pengadilan,” ungkapnya. BacaJuga ...
Diketahui, Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian. Padahal sejatinya yang menjerat Bambang Tri adalah penistaan agama dan ujaran kebencian,” tutupnya. “Saat ini saja, di medsos sudah banyak yang berpendapat kalau Polri mau membungkam Bambang Tri atas kasus dugaan Ijazah palsu, karena perintah Jokowi. [Monitor Indonesia](https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://monitorindonesia.com/&ved=2ahUKEwiFyPfEyN36AhWC2XMBHdb0A8kQFnoECAwQAQ&usg=AOvVaw0INNlo8YxFApmgbLDixQCu), Kamis (13/10). Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tomu Pasaribu merespons dugaan publik bahwa dengan penangkapan yang dilakukan Polri terhadap Bambang Tri Mulyono ini atas perintah Presiden Jokowi. [MI](https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://monitorindonesia.com/&ved=2ahUKEwiFyPfEyN36AhWC2XMBHdb0A8kQFnoECAwQAQ&usg=AOvVaw0INNlo8YxFApmgbLDixQCu) – Kepolisian Republik Indonesia ( [Polri](https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://polri.go.id/&ved=2ahUKEwiDjPO4yN36AhV0meYKHYfHAaEQFnoECAwQAQ&usg=AOvVaw2xWHKe-eRjxwUXeoYM9MZa)) seharusnya tidak menahan Bambang Tri Mulyono, agar dapat mempertanggung jawabkan gugatannya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan pada tanggal 18 Oktober 2022 nanti.
JAKARTA - Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Bambang Tri adalah orang.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan. "Adapun sebagai tersangka yang pertama SMR dan yang kedua BTM," ucapnya. JAKARTA - Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Polisi menetapkan penggugat ijazah Presiden Jokowi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Kamis (13/10/2022). Siapakah sosoknya? Halaman all.
Editor: Sabrina Asril, Bayu Galih, Farid Assifa, Aryo Putranto Saptohutomo)Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Kemudian, kuliah di jurusan pertanian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). [Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube](https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/20545961/gus-nur-dan-bambang-tri-mulyono-jadi-tersangka-ujaran-kebencian-di-youtube) [Mabes Polri](https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/20545961/gus-nur-dan-bambang-tri-mulyono-jadi-tersangka-ujaran-kebencian-di-youtube), Jakarta, Kamis (13/10/2022). [Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Dijerat Pasal Berlapis](https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/21014291/jadi-tersangka-ujaran-kebencian-bambang-tri-mulyono-dan-gus-nur-dijerat) [Bambang Tri Mulyono](https://www.kompas.com/tag/bambang-tri-mulyono) yang menggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Kamis (13/10/2022).
"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes ...
Polisi telah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli. Di antaranya 1 buah flashdisk, tangkapan layar dan 2 lembar tangkapan layar video. "Adapun barang bukti adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan 2 lembar screenshot postingan video," katanya.
JAKARTA (Arrahmah.id) - Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur sebagai tersangka penistaan agama ...
JAKARTA (Arrahmah.id) – Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian. Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis sore (13/10)sekitar pukul 15.30 WIB. Di antaranya 1 buah flashdisk, tangkapan layar dan 2 lembar tangkapan layar video.
Bambang Tri adalah orang yang menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian untuk statusnya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut," ujar dia.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. [Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama](https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/20412831/penggugat-ijazah-jokowi-jadi-tersangka-ujaran-kebencian-dan-penistaan-agama) [Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama](https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/17551891/penggugat-ijazah-jokowi-ditangkap-karena-ujaran-kebencian-dan-penistaan)
Bambang Tri kini menjadi tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Sebelumnya, Bambang Tri pernah ditahan karena masalah 'Jokowi Undercover'.
Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan. Sesuai dengan judul videonya, dalam video itu, Bambang Tri dan Gus Nur melakukan tindakan mubahalah. Sebelumnya, Bambang Tri pernah ditahan karena masalah buku tulisannya, [Jokowi Undercover](https://www.detik.com/tag/buku-jokowi-undercover). Bambang Tri ditahan di Blora. Penangkapan Bambang berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Saat di tahanan, Bambang Tri menyebarkan video 40 detik ke media sosial.
Bambang Tri Mulyono diketahui semasa kecilnya tinggal di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Halaman all.
Sutikno juga menjelaskan adik iparnya tersebut sempat menikah dengan perempuan asal Tegal, namun bercerai. Baca juga:
Namun demikian, sebelum sidang gugatan tersebut digelar, Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis buku Jokowi Undercove kini ditetapkan sebagai tersangka.
YA ALLAH – JAHAT SEKALI – PART II’ yang diunggah 27 September 2022. PART 1’ yang diunggah 26 September 2022 dan ‘SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? “Perkara pidana bisa menjadi dalil jawaban gugatan tergugat dan gugatan rekonpensi dimana pembuktian penggugat dianggap tidak valid dan tidak sah dianggap mengada-ada (dugaan tanpa dasar pembuktian yang sah,” tutup Kurnia Zakaria yang juga sebagai pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK). Keduanya disebut menyebarkan ujaran kebencian dalam kontennya via kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Ia bersama Sugi Nur Rahardja. [MI](https://monitorindonesia.com/) – Isu ijazah palsu [Presiden](https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.presidenri.go.id/&ved=2ahUKEwiJz67K39_6AhUUGbcAHTr6C8UQFnoECAcQAQ&usg=AOvVaw0U6MW4l2d0NX17VMbE8Lt6) Joko Widodo (Jokowi) mengemuka pada bulan Oktober 2022 ini, setelah Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
nbspPenangkapan Bambang Tri Mulyono pun dibenarkan oleh Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo - Nasional - Okezone Nasional.
Sementara itu, pihak Universitas Gajah Mada (UGM) memastikan bahwa Jokowi adalah alumni mereka dan lulusan dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada. Penangkapan Bambang Tri Mulyono pun dibenarkan oleh Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Bambang sendiri merupakan pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi dengan mengatakan ijazah yang dimiliki Jokowi dari tingkat SD hingga SMA adalah palsu.
Mohon doa dan dukungannya," tulis pesan singkat tersebut. "INFO URGENT ! "Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. [GOOGLE NEWS](https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN229AowxaOfAw/sections/CAQqEAgAKgcICjDdtvQKMMWjnwMwwrynBg?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen) [Jokowi](https://www.liputan6.com/tag/jokowi). [Bambang Tri ditangkap](https://www.liputan6.com/tag/bambang-tri-ditangkap)? Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belakangan membenarkan terkait kabar penangkapan tersebut. [Bambang Tri](https://www.liputan6.com/tag/bambang-tri). [Bambang Tri Mulyono Ditangkap](https://www.liputan6.com/tag/bambang-tri-mulyono-ditangkap). Keduanya dilaporkan Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf A KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Ujaran Kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan. Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 a huruf A KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Ujaran Kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan. [0811 9787 670](https://wa.me/628119787670?text=halo) hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.