Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah bentuk evaluasi baru yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam.
Hasil AKMI digunakan oleh guru dan madrasah untuk memperbaiki layanan pendidikan yang dibutuhkan peserta didik sebagai dasar untuk menyusun suatu rancangan pembelajaran. AKMI adalah evaluasi untuk memperbaiki arah dan tujuan [pendidikan](https://www.kompasiana.com/tag/pendidikan) pada madrasah yang digunakan untuk memetakan mutu sistem pendidikan dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi. di kutip dari POS AKMI melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022.