Terpidana kasus korupsi mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi menghirup udara bebas setelah mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB).
Kasus hukum terhadap Pinangki dkk menuai sorotan tajam dari publik karena dinilai belum tuntas ditangani. Sebanyak 15.866 orang meneken petisi daring mendesak vonis ringan Pinangki oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diperberat. Meski dikeluarkan dari penjara, Pinangki masih diwajibkan menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Pinangki dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. Pinangki harus berhadapan dengan hukum karena menerima suap sebesar US$500 ribu (Rp7,35 miliar) dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti hanya membenarkan bahwa Pinangki telah dikeluarkan dari lapas per hari ini, Selasa (6/9).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham mengungkap Pinangki Sirna Malasari bebas murni akhir tahun depan.
Diketahui, Pinangki bebas bersyarat pada Selasa (6/9). Pinangki dipidana dengan vonis 4 tahun bui, sehingga bisa bebas murni pada akhir 2023. "Pinangki lama pidana 4 tahun.
Kata lelaki yang juga aktor dan komika itu, Indonesia memiliki iklim yang kondusif bagi para koruptor.
[eks jaksa Pinangki](https://www.suara.com/tag/eks-jaksa-pinangki) Sirna Malasari bebas bersyarat, Selasa (7/9). Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi Setelah 2 tahun, bebas bersyarat. [koruptor](https://www.suara.com/tag/koruptor), jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas," tulis Ernets. [koruptor](https://www.suara.com/tag/koruptor). [Ernest Prakasa](https://www.suara.com/tag/ernest-prakasa) mengomentari berita mengenai [Jaksa Pinangki](https://www.suara.com/tag/jaksa-pinangki) yang bebas bersyarat pada 6 September 2022 kemarin,
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi menghirup udara bebas. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Selasa, ...
Keputusan pemberian Merujuk Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. - Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian pembebasan bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Pinangki telah memenuhi syarat administratif dari masa pidana untuk mengajukan bebas bersyarat. - Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas. - Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia keluar dari lapas pada hari ini.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Eks jaksa, Pinangki mendapatkan pembebasan bersyarat dan wajib menjalani lapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.
Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link [Selama Masa Percobaan, Ratu Atut Dilarang ke Luar Negeri dan Luar Kota Tanpa Izin](https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/06/17545941/selama-masa-percobaan-ratu-atut-dilarang-ke-luar-negeri-dan-luar-kota) Devi memastikan, Pinangki dijadwalkan akan menjalani lapor diri perdana ke Bapas Jakarta Selatan dijadwalkan pada Kamis (8/9/2022) pagi. [Pinangki](https://www.kompas.com/tag/pinangki) lapor diri setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, hari ini. [Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini](https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/06/16161351/selain-ratu-atut-jaksa-pinangki-juga-bebas-bersyarat-hari-ini) [Pinangki Sirna Malasari](https://www.kompas.com/tag/pinangki-sirna-malasari) akan menjalani lapor diri di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa.
Pinangki Sirna Malasari dijadwalkan akan lapor diri ke Bapas Jaksel lusa. Ini adalah lapor diri pertama Pinangki seusai bebas bersyarat.
Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya. Ini adalah lapor diri pertama Pinangki seusai bebas bersyarat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
Terpidana kasus 'red notice Djoko' Tjandra sekaligus mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) hari ini.
Penangkapan dilakukan penyidik setelah menetapkan Pinangki sebagai tersangka.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. "Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. [Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki juga Dibebaskan Bersyarat Hari Ini](https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/06/16161351/selain-ratu-atut-jaksa-pinangki-juga-dibebaskan-bersyarat-hari-ini)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan kabar pembebasan bersyarat Pinangki.
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022). Saat dikonfirmasi siapa saja lima narapidana kasus korupsi yang memperoleh bebas bersyarat tersebut, Rika mengatakan pihaknya terlebih dahulu harus membuka data. Ia mengatakan lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang hanya ...
[Pinangki Sirna](https://www.tempo.co/tag/pinangki-sirna) ke Lapas pada Senin, 2 Agustus 2021. [Pinangki Sirna](https://www.tempo.co/tag/pinangki-sirna) Malasari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Selasa, 6 September 2022. Pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022, Pinangki mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman selama 3 bulan. Majelis hakim tingkat banding menilai hukuman 10 tahun penjara itu terlalu berat untuk Pinangki. Pinangki berkomplot dengan Andi Irfan Jaya dan pengacara Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa bebas itu. Suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa bebas untuk Joko di Mahkamah Agung.
Penampakan Pinangki Sirna Malasari saat keluar dari lapas agak berbeda dari sebelumnya saat menjalani persidangan terkait kasus suap Djoko Tjandra.
[Pinangki](https://www.detik.com/search/searchall?query=pinangki+sirna+malasari&siteid=2) kembali diperiksa terkait kasus suap [Djoko Tjandra](https://www.detik.com/search/searchall?query=djoko+tjandra&siteid=2). Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) Saat di persidangan terungkap Pinangki memiliki BMW hingga pernah melakukan operasi kecantikan di Amerika Serikat (AS). [Pinangki Sirna Malasari ](https://www.detik.com/search/searchall?query=pinangki+sirna+malasari&siteid=2)keluar dari lapas hari ini usai mendapatkan pembebasan bersyarat. [Pinangki](https://www.detik.com/search/searchall?query=pinangki+sirna+malasari&siteid=2) sempat mendapat sorotan karena gaya hidup mewahnya saat sebelum terjerat kasus suap [Djoko Tjandra](https://www.detik.com/search/searchall?query=djoko+tjandra&siteid=2).
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat pembebasan bersyarat hari ini, Selasa (6/9). Jaksa Pinangki dianggap telah memenuhi syarat untuk bebas ...
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Meski begitu, Pinangki diwajibkan menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). [Pinangki Sirna Malasari](https://www.cnnindonesia.com/tag/pinangki-sirna-malasari) resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada hari ini, Selasa (6/9).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buka suara mengenai pembebasan bersyarat Pinangki pada Selasa (6/9).
Salah satu yang terbaru diterima mantan jaksa [Pinangki Sirna Malasari](https://www.cnnindonesia.com/tag/pinangki-sirna-malasari) yang bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9). Meski begitu, Pinangki diwajibkan menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pembebasan bersyarat terjadi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Entah itu remisi, entah itu bebas bersyarat, itu menjadi kewenangan dari Dirjen Kumham kan gitu," ujar Wakil Ketua KPK Sekarang itu kan dibatalkan PP itu oleh Mahkamah Agung," jelas Alex. "Kan Pinangki itu kan dihukum cuma empat tahun.
Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lapas Tangerang pada 2 Agustus 2021. Baru satu tahun dieksekusi, Pinangki sudah dinyatakan bebas bersyarat.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya. Pinangki dieksekusi pada Senin, 2 Agustus 2021, pukul 14.00 WIB saat itu.
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi menghirup udara bebas. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Selasa, ...
Dalam pertemuan itu, Pinangki menawarkan kepada Djoko Tjandra untuk membebaskannya dari jerat hukum kasus Bank Bali. Nama Pinangki mendapatkan atensi publik setelah fotonya bersama Djoko Tjandra bocor di jagat maya. Namun, pengadilan Tinggi justru menyunat vonis tersebut menjadi hanya 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Djoko masuk DPO penegak hukum Indonesia dan Interpol. Rika mengatakan Pinangki telah memenuhi syarat administratif dari masa pidana untuk mengajukan bebas bersyarat. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun melaporkan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra tersebut ke Komisi Kejaksaan.