Tunjangan profesi guru

2022 - 8 - 29

Post cover
Image courtesy of "Nasional Kompas.com"

Perhimpunan Pendidikan dan Guru Kecewa Pasal Tunjangan ... (Nasional Kompas.com)

Hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas disebutnya akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.

Saat ini, pemerintah membuka draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 kepada publik melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Dihilangkannya pasal tunjangan profesi guru ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru," jelasnya. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial," jelas Satriwan melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (28/8/2022). Baca juga:

Post cover
Image courtesy of "Detikcom"

RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Guru? Ini Penjelasan ... (Detikcom)

RUU Sisdiknas menuai kontroversi karena dianggap menghapus pasal yang mengatur tunjangan profesi guru. Apa kata Kemdikbud?

Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," jelas Anindito kepada detikEdu melalui pesan singkat (28/8). Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," pungkas Anindito. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi?" "Kita para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. "RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.

Post cover
Image courtesy of "Nasional Tempo.co"

PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU ... (Nasional Tempo.co)

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen," kata Ketua Umum PB PGRI, ...

Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus, " katanya. "Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami minta petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani. [Kemendikbudristek](https://www.tempo.co/tag/kemendikbudristek) juga menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun. Kami tidak anti-perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. [tunjangan guru](https://www.tempo.co/tag/tunjangan-guru), tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Post cover
Image courtesy of "Berita DIY"

Tunjangan Profesi Guru 2022 Apakah Dihapus, Apa Pengganti ... (Berita DIY)

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan ...

Simak penjelasan lengkap dari [Kemendikbud](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/Kemendikbud). Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim melalui keterangan tertulis. [tunjangan](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/tunjangan) [profesi](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/profesi) [guru](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/guru) [2022](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/2022) [dihapus](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/dihapus), [sertifikasi](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/sertifikasi) [guru](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/guru) [dihapus](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/dihapus), pengganti [sertifikasi](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/sertifikasi) [guru](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/guru) dan [nasib](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/nasib) [sertifikasi](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/sertifikasi) [guru](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/guru). [tunjangan](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/tunjangan) [profesi](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/profesi) [guru](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/guru) [2022](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/2022) apakah [dihapus](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/dihapus), apa program pengganti [sertifikasi](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/sertifikasi) [guru](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/guru)? [guru](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/guru) dan keluarga mereka kecewa berat. [tunjangan](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/tunjangan) [profesi](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/profesi) [guru](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/guru) (TPG) dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). [guru](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/guru) di Indonesia,” tambah dia. [guru](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/guru) atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak [guru](https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/tag/guru) mendapatkan Tunjang Profesi Guru’.

Post cover
Image courtesy of "BeritaSatu"

Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Hilang di RUU Sisdiknas, PGRI ... (BeritaSatu)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengatakan proses penyusunan RUU Sistem ...

“Kami semalaman resah enggak bisa tidur, kami rapatkan barisan menyatakan bahwa draf RUU Sisdiknas per tanggal 22 Agustus yang kita terima ini sungguh-sungguh mengingkari logika publik. Jangan-jangan itu dilakukan di injury time, saat seolah memberikan php (penuh harapan palsu) bagi guru. Hal ini disampaikannya merespons penghapusan pasal terkait tunjangan profesi guru (TPG) dan dosen dalam [RUU Sisdiknas](https://www.beritasatu.com/tag/ruu-sisdiknas) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Dalam hal ini, jangan dipaksakan menjadi Prolegnas 2022. Unifah menuturkan, PGRI dalam berbagai kesempatan telah menyarankan sebaiknya RUU Sisdiknas ditunda. “Bagi kami, RUU Sisdiknas prosesnya ajaib.

Post cover
Image courtesy of "Pikiran Rakyat"

Lewat RUU Sisdiknas, Kemendikbud Ristek Ingin Memastikan Guru ... (Pikiran Rakyat)

Melalui RUU Sisdiknas Kemendikbud Ristek ingin memastikan bahwa guru mendapat tunjangan profesi, baik ASN maupun non-PNS.

[RUU Sisdiknas](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/RUU Sisdiknas) itu, kata Anindito, [guru](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/guru)- [guru](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/guru) yang belum mendapat [tunjangan profesi](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/tunjangan profesi) akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. [RUU Sisdiknas](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/RUU Sisdiknas) memastikan bahwa [guru](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/guru) yang sudah mendapatkan [tunjangan profesi](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/tunjangan profesi), baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat [tunjangan profesi](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/tunjangan profesi) sampai pensiun," katanya. [Kemendikbud Ristek](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/Kemendikbud Ristek) memastikan dalam [RUU Sisdiknas](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/RUU Sisdiknas) [guru](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/guru) mendapatkan [tunjangan profesi](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/tunjangan profesi). [guru](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/guru) mendapat [tunjangan profesi](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/tunjangan profesi) sebagaimana dalam [RUU Sisdiknas](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/RUU Sisdiknas) ini disampaikan Kepala BSKAP [Kemendikbud Ristek](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/Kemendikbud Ristek) Anindito Ditomo. [guru](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/guru) ASN yang belum mendapat [tunjangan profesi](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/tunjangan profesi), dijelaskan dia, maka peningkatan penghasilan dilakukan melalui bantuan operasional sekolah. [tunjangan profesi](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/tunjangan profesi) tersebut akan diberikan kepada [guru](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/guru) hingga pensiun, baik itu ASN maupun non-ASN. [guru](https://depok.pikiran-rakyat.com/tag/guru) tersebut seharusnya tidak menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

Post cover
Image courtesy of "Suara Surabaya"

PGRI Desak Kemendikbudristek Kembalikan Ayat Tunjangan ... (Suara Surabaya)

Unifah menegaskan guru maupun dosen mau mengajar meski tingkat kesejahteraan sangat rendah, karena memiliki prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.

“Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus, ” ujarnya. “Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik.

Post cover
Image courtesy of "Republika Online"

PGRI Desak Kemendikbudristek Kembalikan Tunjangan Profesi ... (Republika Online)

Penghapusan pasal tunjangan profesi guru telah melukai rasa keadilan para pendidik. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik ...

"Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini, " kata Unifah Rosyidi. "Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen, " katanya. Sebelumnya, Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknasuntuk dibahas dalam Prolegnasprioritas tahun 2022 ini. Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus, " katanya. Menafikkan profesi guru dan dosen, " kata Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, dalam konferensi persyang diikuti secara daring, di Jakarta, Ahad (28/8/2022). "Kami menuntut pasal itu dikembalikan.

Post cover
Image courtesy of "KOMPAS.com"

Tunjangan Profesi Guru "Hilang" dari RUU Sisdiknas, PGRI ... (KOMPAS.com)

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022 secara tegas mengatakan, hal ini melukai rasa keadilan ...

Tidak menghargai guru dan dosen adalah profesi yang dikatakan mulia. Menafikan profesi guru dan dosen. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan [tunjangan profesi guru](https://www.kompas.com/tag/tunjangan-profesi-guru). Kami menuntut pasal itu dikembalikan," tegas Unifah. [Perhimpunan Pendidikan dan Guru Kecewa Pasal Tunjangan Profesi Lenyap dalam RUU Sisdiknas](https://nasional.kompas.com/read/2022/08/28/16190741/perhimpunan-pendidikan-dan-guru-kecewa-pasal-tunjangan-profesi-lenyap-dalam) [Guru](https://www.kompas.com/tag/guru) Republik Indonesia ( [PGRI](https://www.kompas.com/tag/pgri)) menyayangkan hilangnya ayat terkait [Tunjangan Profesi Guru](https://www.kompas.com/tag/tunjangan-profesi-guru) (TPG) dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ( [RUU Sisdiknas](https://www.kompas.com/tag/ruu-sisdiknas)) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Post cover
Image courtesy of "Tribunnews"

PGRI Ungkap Aturan Tunjangan Profesi Guru Hilang Dalam Draft ... (Tribunnews)

Unifah Rosyidi mengungkapkan pada draft terbaru yang diperoleh PGRI, 22 Agustus lalu, pasal Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen menghilang.

Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU," ujar [Unifah Rosyidi](https://www.tribunnews.com/tag/unifah-rosyidi) dalam keterangannya, Senin (29/8/2022). [Unifah Rosyidi](https://www.tribunnews.com/tag/unifah-rosyidi), bisa menunda pembahasan draft RUU yang diajukan untuk Prolegnas. [Fahdi Fahlevi](https://www.tribunnews.com/penulis/fahdi-fahlevi)Editor: [Theresia Felisiani](https://www.tribunnews.com/editor/theresia-felisiani) [Fahdi Fahlevi](https://www.tribunnews.com/penulis/fahdi-fahlevi) [Theresia Felisiani](https://www.tribunnews.com/editor/theresia-felisiani) [guru](https://www.tribunnews.com/tag/guru) akan ditiadakan. [PGRI](https://www.tribunnews.com/tag/pgri)) [Unifah Rosyidi](https://www.tribunnews.com/tag/unifah-rosyidi) mengungkapkan pasal Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen hilang dalam draft RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). [guru](https://www.tribunnews.com/tag/guru) sebelumnya masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada bulan April lalu.

Post cover
Image courtesy of "Utara Times"

Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas Terbaru ... (Utara Times)

Dalam video yang dirilis pada Minggu, 28 Agustus 2022 tersebut, PGRI dengan tegas menolak adanya penghapusan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG, ...

Langkah penghapusan tersebut langsung diprotes keras oleh Persatuan Guru Republik Indonesia ( [PGRI](https://utaratimes.pikiran-rakyat.com/tag/PGRI)). [RUU Sisdiknas](https://utaratimes.pikiran-rakyat.com/tag/RUU Sisdiknas) inilah yang ditolak keras oleh [PGRI](https://utaratimes.pikiran-rakyat.com/tag/PGRI). [RUU Sisdiknas](https://utaratimes.pikiran-rakyat.com/tag/RUU Sisdiknas) [terbaru](https://utaratimes.pikiran-rakyat.com/tag/terbaru) Agustus 2022 ini tidak dihapuskan namun ditempatkan di ketentuan peralihan. [PGRI](https://utaratimes.pikiran-rakyat.com/tag/PGRI) dalam platform youtube Pengurus Besar [PGRI](https://utaratimes.pikiran-rakyat.com/tag/PGRI) OFFICIAL sebagai bentuk protes mewakili guru-guru terkait penghapusan Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang terdapat dalam [RUU Sisdiknas](https://utaratimes.pikiran-rakyat.com/tag/RUU Sisdiknas). [RUU Sisdiknas](https://utaratimes.pikiran-rakyat.com/tag/RUU Sisdiknas) [terbaru](https://utaratimes.pikiran-rakyat.com/tag/terbaru) Agustus. [dihapus](https://utaratimes.pikiran-rakyat.com/tag/dihapus) dalam Rancangan Undang-Undang Sitem Pendidikan Nasional atau [RUU Sisdiknas](https://utaratimes.pikiran-rakyat.com/tag/RUU Sisdiknas) tahun 2022.

Post cover
Image courtesy of "Tribunnews"

Tunjangan Profesi Guru Dihapus dalam RUU Sisdiknas, P2G ... (Tribunnews)

Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas, P2G: Jutaan Guru kecewa. Sebelumnya, draft RUU Sisdiknas pada April 2022 masih memuat pasal TPG.

"Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul 'hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru'. [TribunSolo.com](https://solo.tribunnews.com) [TribunSolo.com](https://solo.tribunnews.com) Sebelumnya, draft RUU Sisdiknas pada April 2022 masih memuat pasal TPG. [Yunita Rahmayanti](https://www.tribunnews.com/penulis/yunita-rahmayanti)Editor: [Siti Nurjannah Wulandari](https://www.tribunnews.com/editor/siti-nurjannah-wulandari) [Yunita Rahmayanti](https://www.tribunnews.com/penulis/yunita-rahmayanti) [Siti Nurjannah Wulandari](https://www.tribunnews.com/editor/siti-nurjannah-wulandari) [PGRI Ungkap Aturan Tunjangan Profesi Guru Hilang Dalam Draft RUU Sisdiknas](https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/29/pgri-ungkap-aturan-tunjangan-profesi-guru-hilang-dalam-draft-ruu-sisdiknas) [Perhimpunan Pendidikan dan Guru](https://www.tribunnews.com/tag/perhimpunan-pendidikan-dan-guru) (P2G) menyoroti hilangnya pasal tunjangan profesi guru.

Post cover
Image courtesy of "Detikcom"

Pro-Kontra Pasal Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas & Penjelasan ... (Detikcom)

RUU Sisdiknas menuai kontroversi di kalangan guru karena hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru. Pihak Kemendikbudristek pun beri penjelasan.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Ia secara tegas, mewakili seluruh guru di Indonesia akan mencoba berjuang mengembalikan pasal yang mengatur tunjangan profesi guru ini. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," jelas Anindito kepada detikEdu melalui pesan singkat (28/8). Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi?" "RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. "Kita para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 justru hilang. RUU Sisdiknas ini diklaim menghapus pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Kekecewaan guru di seluruh Indonesia diungkapkan setelah melihat RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. Unifah Rosyidi, M.Pd menjelaskan draf RUU Sisdiknas versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Namun pada RUU Sisdiknas kali ini, uang tunjangan guru diduga akan dihapus. Banyak guru yang dengan tegas menolak disahkannya RUU Sisdiknas ini.

Post cover
Image courtesy of "Liputan6.com"

PGRI Sebut Penghapusan Tunjangan Profesi Guru di RUU ... (Liputan6.com)

Guru masih mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah sebagai bentuk cinta tanah air. Sudah selayaknya diberi apresiasi.

Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus, " katanya. "Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Pengurus Besar PGRI mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas. [RUU Sistem Pendidikan Nasional](https://www.liputan6.com/tag/ruu-sistem-pendidikan-nasional) (Sisdiknas) menuai beragam reaksi dari berbagai kaangan. "Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Kami tidak anti-perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi.

Post cover
Image courtesy of "CNN Indonesia"

PGRI Protes Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas (CNN Indonesia)

Kemendikbudristek didesak kembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Ini yang ingin kita koreksi. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak. Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus, " katanya. "Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti-perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. [tunjangan profesi guru](https://www.cnnindonesia.com/tag/guru) (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional ( [Sisdiknas](https://www.cnnindonesia.com/tag/sisdiknas)).

Post cover
Image courtesy of "Serambi Indonesia"

Kemendikbudristek Rilis RUU Sisdiknas, Tunjangan Profesi Guru ... (Serambi Indonesia)

RUU Sisdiknas ini telah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).

Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial," ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (28/8/2022). [guru](https://aceh.tribunnews.com/tag/guru) atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul 'hak [guru](https://aceh.tribunnews.com/tag/guru) mendapatkan [tunjangan profesi guru](https://aceh.tribunnews.com/tag/tunjangan-profesi-guru)'. [guru](https://aceh.tribunnews.com/tag/guru) dihapus dalam rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). [guru](https://aceh.tribunnews.com/tag/guru) karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG). [guru](https://aceh.tribunnews.com/tag/guru). RUU Sisdiknas ini telah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).

Post cover
Image courtesy of "KOMPAS.com"

Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas, PGRI ... (KOMPAS.com)

'Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah,' papar Ketua Umum PB PGRI.

Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen," paparnya dalam keterangan resmi PGRI. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022. Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen," imbuh dia. "Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas.

Post cover
Image courtesy of "Republika Online"

Tunjangan Profesi Guru Lenyap di RUU Sisdiknas, Ini Respons ... (Republika Online)

Justru aturan itu akan memuat upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan layak. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan ...

Sementara untuk guru guru non-ASN, mereka akan mendapatkan tambahan penghasilan melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka akan mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN tanpa harus menunggu antrean yang masih panjang tersebut. Sehingga kesejahteraan mereka akan jadi lebih baik tanpa menunggu antrean panjang," jelas Iwan. "Antreannya 1,6 juta panjang sekali dan perlu waktu lama yang untuk menyelesaikannya. Menurut Kemendikbudristek, yang terjadi justru aturan tersebut akan memuat upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak. Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, dalam konferensi pers daring, Senin (29/8/2022).

Post cover
Image courtesy of "Republika Online"

Tunjangan Profesi Guru Lenyap di RUU Sisdiknas, Ini Respons ... (Republika Online)

Justru aturan itu akan memuat upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan layak. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan ...

Sementara itu, untuk guru guru non-ASN, mereka akan mendapatkan tambahan penghasilan melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka akan mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN tanpa harus menunggu antrean yang masih panjang tersebut. Sehingga kesejahteraan mereka akan jadi lebih baik tanpa menunggu antrean panjang," jelas Iwan. "Antreannya 1,6 juta panjang sekali dan perlu waktu lama yang untuk menyelesaikannya. Menurut Kemendikbudristek, yang terjadi justru aturan tersebut akan memuat upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak. Di mana, menurut Iwan, lewat jalur itulah para guru akan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Post cover
Image courtesy of "Tribunnews"

PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Aturan Tunjangan Profesi ... (Tribunnews)

PGRI mendesak agar pemerintah mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas.

[TribunSolo.com](https://solo.tribunnews.com) [Milani Resti Dilanggi](https://www.tribunnews.com/penulis/milani-resti-dilanggi) [Arif Tio Buqi Abdulah](https://www.tribunnews.com/editor/arif-tio-buqi-abdulah) [RUU Sisdiknas](https://www.tribunnews.com/tag/ruu-sisdiknas) yang didaftarkan dalam prolegnas. [Kemendikbudristek](https://www.tribunnews.com/tag/kemendikbudristek) untuk mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU [Sistem Pendidikan Nasional](https://www.tribunnews.com/tag/sistem-pendidikan-nasional) Sisdiknas). Editor: [Arif Tio Buqi Abdulah](https://www.tribunnews.com/editor/arif-tio-buqi-abdulah) [Milani Resti Dilanggi](https://www.tribunnews.com/penulis/milani-resti-dilanggi)

Post cover
Image courtesy of "Detikcom"

RUU Sisdiknas Tidak Memuat Tunjangan Profesi Guru, Tapi... (Detikcom)

Peningkatan kesejahteraan guru dikembalikan ke UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Ini penjelasannya.

Sertifikasi yang diperoleh dari Pendidikan Profesi Guru adalah prasyarat mengajar dan berfungsi selayaknya SIM untuk mengemudi. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru. Guru ASN pada satuan pendidikan negeri mendapatkan penghasilan yang layak berdasarkan UU ASN dan peraturan turunannya. [RUU Sisdiknas](https://www.detik.com/tag/ruu-sisdiknas/). Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), penghasilan yang layak merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). RUU Sisdiknas mengatur solusi untuk mengatasi masalah tersebut," terangnya.

Post cover
Image courtesy of "Liputan6.com"

Penjelasan Kemendikbudristek soal Penghapusan Tunjangan ... (Liputan6.com)

Tunjangan profesi guru di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dikabarkan dihapus. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset ...

Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru," jelas guru SMA itu. Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal ini hanya memuat klausul 'hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial'," ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulis melansir Antara. "Ini yang ingin kita koreksi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun angkat bicara. Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Post cover
Image courtesy of "detikFinance"

Rincian Tunjangan Profesi Guru yang Dihapus dalam RUU Sisdiknas (detikFinance)

RUU Sisdiknas menuai perhatian. Hal yang jadi sorotan adalah bagian pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru.

Selanjutnya pada pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Hal yang jadi sorotan dalam RUU Sisdiknas ini adalah bagian pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.

Post cover
Image courtesy of "CNN Indonesia"

P2G: Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Mimpi Buruk Jutaan Orang (CNN Indonesia)

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyebut isu tunjangan profesi dihapus tengah menjadi perbincangan jutaan guru di seluruh wilayah Indonesia.

Iman menyayangkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghapus pasal tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas. "RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)." Dalam RUU terbaru hanya diatur terkait upah, jaminan sosial, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Pasal 16 ayat (1) menyatakan, "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat." "P2G sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam RUU," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Senin (29/8).

Post cover
Image courtesy of "Suara.com"

Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada ... (Suara.com)

Dalam RUU Sisdiknas tersebut hanya memuat klausul "hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial". Pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik ...

Namun di balik itu, [Kementerian Pendidikan](https://www.suara.com/tag/kementerian-pendidikan) memberikan klarifikasi, sekaligus kumpulan angin segar untuk para guru. [Perhimpunan Pendidikan dan Guru](https://www.suara.com/tag/perhimpunan-pendidikan-dan-guru) ( [P2G](https://www.suara.com/tag/p2g)). [Sistem Pendidikan Nasional](https://www.suara.com/tag/sistem-pendidikan-nasional) (Sisdiknas). SK Pengangkatan Tahun 2023](https://cianjur.suara.com/read/2022/08/29/130200/sebentar-lagi-jadwal-seleksi-pppk-2022-ada-penambahan-kuota-formasi-sk-pengangkatan-tahun-2023) [tunjangan profesi guru](https://www.suara.com/tag/tunjangan-profesi-guru) 2022 akan dihapus membuat para [guru](https://www.suara.com/tag/guru) resah dan gelisah. Kabar tunjangan profesi guru 2022 hilang disayangkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Post cover
Image courtesy of "Suara.com"

Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan? Simak Penjelasan ... (Suara.com)

Jutaan guru dan keluarganya resah, karena Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas yang baru. Mereka menilai RUU tersebut bertentangan dengan UU ...

Sebab beredar kabar [tunjangan profesi guru](https://www.suara.com/tag/tunjangan-profesi-guru) akan dihapus dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal tersebut diungkap oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriwan Salim. Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)." Mereka menilai RUU tersebut bertentangan dengan UU Guru dan Dosen. Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat." [Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta](https://www.suara.com/news/2022/08/29/143042/update-kabar-tunjangan-profesi-guru-2022-akan-dihapus-ada-angin-segar-untuk-guru-swasta)

Post cover
Image courtesy of "SINDOnews.com"

TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, P2G: Mimpi Buruk Bagi Guru (SINDOnews.com)

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas. Perhimpunan Pendidikan dan Guru ...

Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat." Dihapusnya TPG ini dinilai akan menjadi mimpi buruk bagi jutaan [guru](https://www.sindonews.com/topic/4155/guru). “RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satu pun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru”. Berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”

Post cover
Image courtesy of "Nasional Tempo.co"

Apa Itu Tunjangan Profesi Guru yang Dihapus dalam RUU Sisdiknas? (Nasional Tempo.co)

TEMPO.CO, Jakarta - Isu tunjangan profesi guru makin disoroti karena dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

[RUU Sisdiknas](https://www.tempo.co/tag/ruu-sisdiknas) salah satu Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024, RUU ini diarahkan menjadi undang-undang pengganti. Meski telah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapat tunjangan profesi. Tugas tambahan itu dihitung sebagai beban kerja, sehingga guru tetap diberikan tunjangan profesi. Selain sertifikat pendidik, guru juga harus memenuhi kriteria untuk mendapat tunjangan profesi. Tak boleh terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota. Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan penghapusan pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas telah melukai rasa keadilan para pendidik.

Post cover
Image courtesy of "Bangka Pos"

Haruskah Punya Sertfikasi Pendidik Untuk Dapat Tunjangan Profesi ... (Bangka Pos)

Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

[guru](https://bangka.tribunnews.com/tag/guru) dalam bentuk Tunjangan profesi [guru](https://bangka.tribunnews.com/tag/guru) (TPG). [Vigestha Repit Dwi Yarda](https://bangka.tribunnews.com/penulis/vigestha-repit-dwi-yarda) [guru](https://bangka.tribunnews.com/tag/guru). [guru](https://bangka.tribunnews.com/tag/guru) merupakan tunjangan yang diberikan kepada [guru](https://bangka.tribunnews.com/tag/guru) dan [dosen](https://bangka.tribunnews.com/tag/dosen) yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. [guru](https://bangka.tribunnews.com/tag/guru) bisa mendapatkan tunjangan diluar dari gaji pokok. [guru](https://bangka.tribunnews.com/tag/guru)?

Post cover
Image courtesy of "Kontan"

Hilang Di RUU Sisdiknas, Ini Besaran Nominal Tunjangan Profesi ... (Kontan)

Untuk PNS, besaran tunjangan profesi guru / TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.

Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan profesi guru / TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya. - Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Tunjangan profesi guru TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik. "Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009. Lebih lanjut, beleid itu menjelaskan, tunjangan profesi tersebut diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru, yang bersumber dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas disebutnya akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat. Klausul yang dimaksud Satriwan tercantum dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial," jelas Satriwan melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (28/8/2022). Sebagai informasi, RUU Sisdiknas telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022. Tunjangan profesi guru (TPG) menjadi polemik di kalangan pendidik.

Post cover
Image courtesy of "Nasional Kompas.com"

PGRI Minta Kembalikan Pasal Tunjangan Profesi Guru di RUU ... (Nasional Kompas.com)

PGRI menyatakan, guru dan dosen berhak mendapat kesejahteraan berupa penghasilan dan tunjangan dari pemerintah pusat dan daerah.

Tidak menghargai guru dan dosen adalah profesi yang dikatakan mulia. Kami menuntut pasal itu dikembalikan," ujar Unifah.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Menafikan profesi guru dan dosen. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link [Persatuan Guru Republik Indonesia](https://www.kompas.com/tag/persatuan-guru-republik-indonesia) ( [PGRI](https://www.kompas.com/tag/pgri)), Unifah Rosyidi, mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengembalikan pasal yang mengatur [tunjangan profesi guru](https://www.kompas.com/tag/tunjangan-profesi-guru) (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Akan tetapi, dalam draf versi Agustus 2022 yang diunggah Kementerian Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Pasal 127 ayat 3 sampai 10 yang mengatur pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen justru hilang.

Post cover
Image courtesy of "Nasional Kompas.com"

Pemerintah Dinilai Patut Berikan Tunjangan Profesi Bagi Guru dan ... (Nasional Kompas.com)

Menurut Unifah, dalam Pasal 127 ayat 3 sampai 10 RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi ...

(Penulis : Ayunda Pininta Kasih Editor : Ayunda Pininta Kasih)Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Baca juga: [PGRI Minta Kembalikan Pasal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas](https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/18071741/pgri-minta-kembalikan-pasal-tunjangan-profesi-guru-di-ruu-sisdiknas) [PGRI Tolak Penghapusan Pasal Tunjangan Profesi di RUU Sisdiknas](https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/17363271/pgri-tolak-penghapusan-pasal-tunjangan-profesi-di-ruu-sisdiknas) [Ayat Tunjangan Profesi Dihapus dari RUU Sisdiknas, Dinilai Mematikan Guru dan Dosen](https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/19042171/ayat-tunjangan-profesi-dihapus-dari-ruu-sisdiknas-dinilai-mematikan-guru-dan)

Post cover
Image courtesy of "SINDOnews.com"

TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi ... (SINDOnews.com)

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diatur dalam PP No 41 Tahun 2009. Foto/Dok/SINDOnews. A A A. JAKARTA - Hilangnya ...

Akan tetapi dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. Pemerintah pun didesak untuk mencantumkan kembali hak [guru](https://www.sindonews.com/topic/4155/guru)tersebut seperti yang dimuat di UU Guru dan Dosen No 14/2005. Terlebih sudah menjadi rahasia umum jika masih banyak guru dan juga dosen terutama di sekolah ataupun kampus swasta yang belum mendapatkan gaji memadai. Lalu berapa sebenarnya besaran tunjangan profesi tersebut? TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. PB PGRI menyebutkan, dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Post cover
Image courtesy of "KOMPAS.com"

Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi ... (KOMPAS.com)

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang memuat hak guru atau pendidik, ...

Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu sertifikasi terlebih dahulu," ujar dia.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link [Antara](https://www.antaranews.com/berita/3084445/ruu-sisdiknas-memastikan-guru-dapat-tunjangan-profesi), (28/8/2022). [tunjangan profesi guru](https://www.kompas.com/tag/tunjangan-profesi-guru). [TPG guru](https://www.kompas.com/tag/tpg-guru), peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah. [Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbud](https://www.kompas.com/edu/read/2022/08/29/095436171/tunjangan-profesi-guru-hilang-di-ruu-sisdiknas-ini-kata-kemendikbud) [Tunjangan profesi guru](https://www.kompas.com/tag/tunjangan-profesi-guru) atau TPG diatur dalam [Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009](https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/4962#:~:text=PP%20No.%2041%20Tahun%202009,Kehormatan%20Profesor%20%5BJDIH%20BPK%20RI%5D) tentang [Tunjangan Profesi Guru](https://www.kompas.com/tag/tunjangan-profesi-guru) dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. [tunjangan profesi guru](https://www.kompas.com/tag/tunjangan-profesi-guru)". [berapa besaran tunjangan profesi guru](https://www.kompas.com/tag/berapa-besaran-tunjangan-profesi-guru)? [Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas, PGRI: Kembalikan Ayat TPG](https://www.kompas.com/edu/read/2022/08/29/093850971/tunjangan-profesi-guru-dihapus-dari-ruu-sisdiknas-pgri-kembalikan-ayat-tpg) [Kompas.com](https://nasional.kompas.com/read/2022/08/28/16190741/perhimpunan-pendidikan-dan-guru-kecewa-pasal-tunjangan-profesi-lenyap-dalam), (28/8/2022). [Kemendikbud Ristek](https://www.kompas.com/tag/kemendikbud-ristek) Anindito Aditomo mengatakan, guru yang sudah mendapatkan TPG tidak akan kehilangan haknya. [Tunjangan Profesi Guru](https://www.kompas.com/tag/tunjangan-profesi-guru) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( [RUU Sisdiknas](https://www.kompas.com/tag/ruu-sisdiknas)) menjadi sorotan.

Post cover
Image courtesy of "Nasional Kompas.com"

Ayat Tunjangan Profesi Dihapus dari RUU Sisdiknas, Dinilai ... (Nasional Kompas.com)

Penghapusan ayat pasal tunjangan profesi di RUU Sisdiknas dinilai menjadi ironi sebab banyak guru dan dosen belum mendapatkan penghasilan memadai.

Unifah mengatakan, guru dan dosen adalah profesi. (Penulis : Ayunda Pininta Kasih Kami menuntut pasal itu dikembalikan," ujar Unifah. Baca juga: Editor : Ayunda Pininta Kasih)Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.

Post cover
Image courtesy of "tirto.id"

Polemik Draf RUU Sisdiknas yang Menghapus Tunjangan Profesi ... (tirto.id)

Satriwan menilai tidak adanya pasal TPG akan berdampak ...

Tunjangan profesi diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh sekolah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. RUU ini diusulkan oleh pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 pada 24 Agustus 2022. Sebab, pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah hilang di dalam RUU tersebut. Hal senada diungkapkan Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi. “Sekolah swasta menengah enggak semua bisa memberikan biaya yang layak karena SPP rendah. Menurutnya, hal ini dapat dibilang dengan istilah korupsi pasal. “Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen," kata Unifah melalui konferensi pers secara daring, Senin (29/8/2022). Tunjangan profesi tersebut dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” kata Satriwan melalui keterangan tertulis, Senin (29/8/2022). Dalam Pasal 16, pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Satriwan menerangkan, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru.” Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.” Satriwan menjelaskan dalam draf RUU Sisdiknas pada Februari 2022, Pasal 118 ayat 2 dan draf RUU Sisdiknas pada Mei di Pasal 102 ayat 3, masih jelas tercantum secara eksplisit pasal mengenai “Tunjangan Profesi Guru.”

Post cover
Image courtesy of "Suara.com"

Mengetahui Apa Itu Tunjangan Profesi Guru: Pengertian, Besaran ... (Suara.com)

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkap, Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang di didalamnya memuat hak guru atau ...

Berikut ini syaratnya: • IIc sebesar Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 • IIb sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 • IIa sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 • Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 • Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 • Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 • Ia sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Lampiran PP tersebut merinci besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan serta masa kerja golongan (MKG). Meski telah dibekali sertifikat pendidik, namun guru tetap harus memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi. [Apa Itu RUU Sisdiknas? Lantas apa itu Tunjangan Profesi Guru?

Post cover
Image courtesy of "Republika Online"

FSGI: Informasi Penghapusan Tunjangan Profesi Guru Menyesatkan (Republika Online)

FSGI menilai kesejahteraan pendidik diatur dalam pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengaku ...

[ RUU Sisdiknas ](https://republika.co.id/tag/ruu-sisdiknas)akan tetapi dinyatakan menghapus. Semakin kontra ketika ada organisasi profesi guru yang tiba-tiba menyuarakan dalam RUU Sisdiknas TPG akan dihapus. Hal itu tidak ada pengaruh terhadap RUU Sisdiknas. Menurut Heru, sejak awal kemunculan RUU Sisdiknas memang menimbulkan kontroversi, mengingat adanya perubahan mendasar dalam sisdiknas. Jika pemerintah menghapus TPG sama dengan bunuh diri,” ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo, dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022). Menurut mereka, tidak ada sama sekali di draf resmi

Explore the last week