Para komika Stand Up Indonesia menggugat Ramon Papana atas pendaftaran merek Open Mic pada 2013.
"Pemerintah harus berhati-hati. Sebelumnya diberitakan, para komika Stand Up Indonesia menggugat Ramon Papana atas pendaftaran merek Open Mic pada 2013. Teman saya juga kena Rp 1 miliar. Para komika Stand Up Indonesia juga menggugat Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual tempat Ramon Papana mendaftarkan Open Mic. Para komika Stand Up Indonesia menggugat Ramon Papana atas pendaftaran merek Open Mic pada 2013. [Pandji Pragiwaksono](https://www.suara.com/tag/pandji-pragiwaksono) mewakili para [komika](https://www.suara.com/tag/komika) Stand Up Indonesia sudah sempat bertemu Ramon Papana sebelum memutuskan menggugat pembatalan merek [Open Mic](https://www.suara.com/tag/open-mic).
Sejumlah komika Indonesia pada Kamis (25/8) menggugat merek dagang Open Mic Indonesia yang terdaftar atas nama komedian Ramon Papana.
Beberapa komika mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meminta pembatalan merek dagang tersebut. Alasan Ramon Papana Daftarkan Merek Dagang Open Mic Indonesia Kalau saya kenanya tahun 2019," tutur Mo Sidik. Ramon Pratomo atau Ramon Papana juga dicatat sebagai pemilik merek dagang Open Mic Indonesia. Semua bermula ketika komedian Ramon Papana mendaftarkan Open Mic Indonesia sebagai merek dagang beberapa tahun lalu. Kronologi Merek Dagang Open Mic Indonesia Digugat Komika
Presiden Stand Up Indo, Abdul Aziz Batubara alias Adjis Doaibu mengumpamakan pemegang hak merek Open Mic layaknya pemalak.
Diminta bayaran: Adjis menerangkan sejumlah pihak menjadi korban karena menggunakan istilah Open Mic. Ramon diketahui telah mendaftarkan merek Open Mic sehingga menjadi merek eksklusif miliknya. Pemegang merek: Hak merek istilah Open Mic diketahui telah dipegang oleh Ramon Papana. Alasan: Saat itu, kata Adjis, Ramon beralasan bahwa langkahnya itu demi mengamankan istilah Open Mic supaya tidak digunakan oleh pihak luar. “Istilah ini (Open Mic) dijadikan monopoli oleh salah satu pihak, lalu menyomasi mengirimkan surat teguran. Presiden Stand Up Indo, Abdul Aziz Batubara alias Adjis Doaibu mengumpamakan pemegang hak merek Open Mic layaknya pemalak.
Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, sampai Adjis Doaibu memasukkan gugatan terkait pembatalan merek "Open Mic Indonesia"
Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, sampai Adjis Doaibu memasukkan gugatan terkait pembatalan merek "Open Mic Indonesia" yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Setelah gugatan pembatalan merek ini didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, karena didasarkan pada itikad buruk dan telah mengganggu ketertiban umum, karenanya kami meminta pengadilan untuk membatalkan merek tersebut," ujar Panji Prasetyo. Sejumlah komika yang tergabung dalam Perkumpulan Stand Up Indonesia berkumpul di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut. Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk ‘Open Mic’," ucap Adjis.
Para komika gerah acara 'Open Mic' kerap disomasi tim Ramon Papana sebagai pendaftar merek itu ke Kemenkumham sejak 2013. Ramon ingin memonopoli konsep open ...
Kasus lain yang cukup fenomenal tentu saja adalah merek “Superman” yang di Indonesia lebih diakui Ditjen HKI sebagai [merek wafer ](https://www.vice.com/id/article/m7ab9y/dc-comics-menangkan-gugatan-di-ma-kembali-memiliki-hak-atas-merek-wafer-superman-di-indonesia)dibanding karakter komik. Ia turut menyinggung pendaftaran merek ‘Open Mic Indonesia’ pada 2012 sebagai reaksi pihaknya karena nama Stand Up Comedy Indonesia (SUCI), yang Ramon klaim sebagai buatannya, tiba-tiba sudah terdaftar di Kemenkumham atas nama PT. “Saya mewakili teman-teman komika se-Indonesia mendaftarkan gugatan pembatalan merek ‘Open Mic Indonesia’ yang telah mendapatkan sertifikat merek dari Ditjen Kekayaan Intelektual (HKI). Keduanya tidak bisa didaftarkan begitu saja sebagai merek dagang pribadi, membuat tanggung jawab pemeriksaan dari Ditjen HKI menjadi lebih besar. Ini jadi problem, sebab waktu diajukan, pemeriksa merek kadang cuma memeriksa apakah nama ini sudah ada yang punya atau belum. “Lawyer ini saya tugaskan untuk menegur perusahaan, kafe-kafe yang mengkomersialisasikan open mic, menyelenggarakan open mic. “Jahatnya itu mereka [hanya mendaftarkan nama] ‘Open Mic Indonesia’ sebagai merek. Mengenai tudingan bahwa apa yang ia lakukan merupakan monopoli, Ramon mengaku tidak pernah melakukan somasi kepada komika dan tidak mendapatkan uang sepeser pun dari teguran-teguran tersebut. Tindakan ini membuat banyak penyelenggara acara yang menyematkan unsur ‘open mic’ pada publikasinya, berujung dikirimi somasi oleh tim pengacara Ramon sebagai pemilik merek. Kalau kami pakai acara [menggunakan nama] ‘Open Mic Indonesia’ baru oke lah [disomasi]. Istilah open mic mengacu pada kegiatan stand-up comedy di mana para komika mencoba materi-materi baru. Selain Ramon, perkumpulan menjadikan Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, sebagai pihak yang turut tergugat.
Perkumpulan Stand Up Indonesia mengajukan gugatan terhadap merek dagang Open Mic Indonesia ke Pengadilan Niaga. Presiden Stand Up Indo, Adjis Doa Ibu menganggap ...
Padahal dia bukan stand up, tapi jamming musik saja," imbuh Adjis Doa Ibu. Kalau saya kenanya tahun 2019," terang Mo Sidik. "Kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang dua, tiga minggu saya nggak bisa tidur. [open mic](https://www.detik.com/tag/open-mic). "Gemas gitu ya, karena banyak teman-teman yang dikirimi somasi. Presiden Stand Up Indo, Adjis Doa Ibu menganggap Ramon Papana keterlaluan.
Kepada detikcom, Ramon Papana mengatakan Open Mic Indonesia sudah tidak lagi penting baginya. Kini komedian itu sudah pensiun dan menetap di Bali.
Stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic, jadi kalau Stand Up Comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merk, ya sudah saya daftarkan Open Mic. Saya ingatkan stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic. "Saya sebagai pelopor stand up comedy Indonesia, orang-orang seperti Pandji (Pragiwaksono) kan mulainya dari cafe milik saya.
Para stand up komedian yang tergabung dalam Perkumpulan Komika Indonesia mengajukan gugatan pencabutan merek 'Open Mic'.
Dalam kesempatan yang sama, Ernest Prakasa menyampaikan, 'Open Mic' sudah menjadi istilah sangat umum. "Ya mungkin dari saya kalo temen-temen yang tidak familiar dengan open mic itu istilah yang sangat umum ya. Ernest merasa tentu tidak masuk di akal jika ada orang yang mendaftarkan nama 'Open Mic' sebagai merek dagang. Sebetulnya, nama 'Open Mic' sendiri sudah dipatenkan sebagai merek dagang ke DJKI sejak tahun 2013 silam. Begitu dikonfirmasi, Adjis Doaibu justru mengaku belum pernah mendengar nama Ramon Papana tersebut. Ya, karena orang kalau udah enggak bisa nyari lucu, biasanya nyari masalah," kata Adjis Doaibu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Sejumlah stand up komedian atau komika melayangkan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk membatalkan hak merek ...
Tuntutan: Menurut Panji, para penggugat meminta pengadilan untuk membatalkan merek Open Mic dan mengembalikannya sebagai merek publik. Kata umum: Presiden Stand Up Indo, Abdul Aziz Batubara alias Adjis Doaibu menilai pemegang hak merek Open Mic layaknya pemalak. Sehingga para komika atau siapa pun yang ingin menggelar acara dengan menamai acaranya sebagai "Open Mic" bisa leluasa. Bahkan sejumlah kafe pun tak luput dari somasi mereka. "Ibarat kata malak ya. Setara dengan istilah konser: Panji mengatakan, Open Mic merupakan istilah umum yang jamak digunakan dalam pertunjukan komedi tunggal.
Adjis Doaibu mengatakan pihaknya harus melayangkan gugatan itu karena "open mic" adalah istilah umum yang lazim digunakan di dunia hiburan. "Ini terpaksa kami ...
20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut. [Open Mic](https://www.kompas.com/tag/open-mic)’," tutur Adjis. Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk ‘
Pandji Pragiwaksono mangakui sebelumnya sudah pernah bertemu Ramon Papana untuk membicarakan terkait gugatan merek Open Mic.
Teman saya juga kena Rp 1 miliar. [komika](https://www.tribunnews.com/tag/komika) diberikan somasi karena telah memakai istilah [Open Mic](https://www.tribunnews.com/tag/open-mic). [Ramon Papana](https://www.tribunnews.com/tag/ramon-papana) untuk membicarakan terkait gugatan merek [Open Mic](https://www.tribunnews.com/tag/open-mic). [Fauzi Nur Alamsyah](https://www.tribunnews.com/penulis/fauzi-nur-alamsyah)Editor: [Anita K Wardhani](https://www.tribunnews.com/editor/anita-k-wardhani) [Fauzi Nur Alamsyah](https://www.tribunnews.com/penulis/fauzi-nur-alamsyah) [Anita K Wardhani](https://www.tribunnews.com/editor/anita-k-wardhani) [Buntut Gugatan Open Mic, Banyak Komika Indonesia Kena Somasi ](https://www.tribunnews.com/seleb/2022/08/25/buntut-gugatan-open-mic-banyak-komika-indonesia-kena-somasi) [Ramon Papana](https://www.tribunnews.com/tag/ramon-papana) yang mempatenkan [Open Mic](https://www.tribunnews.com/tag/open-mic) ke DJKI ini memiliki maksud agar masyarakat diluar bidang seni memanfaatkan istilah tersebut.
Stand Up Indo melayangkan gugatan pembatalan merek Open Mic Indonesia milik Ramon Pratomo. Ernest Prakasa Open mic itu istilah yang sangat umum.
[TribunSolo.com](https://solo.tribunnews.com) [TribunSolo.com](https://solo.tribunnews.com) [Open Mic](https://www.tribunnews.com/tag/open-mic). [Arif Fajar Nasucha](https://www.tribunnews.com/penulis/arif-fajar-nasucha)Editor: [Salma Fenty](https://www.tribunnews.com/editor/salma-fenty) [Arif Fajar Nasucha](https://www.tribunnews.com/penulis/arif-fajar-nasucha) [Salma Fenty](https://www.tribunnews.com/editor/salma-fenty) [Harap Merek Open Mic Dibatalkan, Ernest Prakasa dan Pandji Pragiwaksono Ungkap Pandangannya](https://www.tribunnews.com/seleb/2022/08/25/harap-merek-open-mic-dibatalkan-ernest-prakasa-dan-pandji-pragiwaksonoungkap-pandangannya) [Kompas.com](https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/25/125103766/ernest-sampai-pandji-pragiwaksono-ajukan-pembatalan-merek-open-mic), menurut Adjis, 'Open Mic' adalah istilah umum dalam dunia hiburan dan sebenarnya hanya dimiliki publik. [Open Mic](https://www.tribunnews.com/tag/open-mic) di antaranya [Ernest Prakasa](https://www.tribunnews.com/tag/ernest-prakasa), Pandji Pragiwaksono, Gilang Baskara, Mo Sidik, Adjis Doaibu. [Tribunnews.com](https://www.tribunnews.com/seleb/2022/08/25/harap-merek-open-mic-dibatalkan-ernest-prakasa-dan-pandji-pragiwaksonoungkap-pandangannya) sebelumnya, Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa mengatakan bahwa Open Mic adalah istilah umum yang biasa disebut di dunia Stand Up Comedy. [Open Mic](https://www.tribunnews.com/tag/open-mic) Indonesia dengan nomor pendaftaran IDM000477953 mulai dilindungi sebagai merek sejak 28 Mei 2013 dengan nama pemilik [Ramon Pratomo](https://www.tribunnews.com/tag/ramon-pratomo). "Ini sama sekali enggak masuk akal," kata Ernest, Kamis (25/8/2022). [Open Mic](https://www.tribunnews.com/tag/open-mic) yang telah didaftarkan ke DJKI pada 2013 silam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). [Kabar Artis](https://www.tribunnews.com/topic/kabar-artis) Penelusuran Tribunnews.com di website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Jumat (26/8/2022),
Hak paten Open Mic ini awalnya diungkap kumpulan komika dari perkumpulan komunitas Stand Up Indonesia. Mereka menggugat merek dagang Open Mic.
Ramon Papana mendaftarkan Open Mic sebagai acara hiburan radio dan hiburan televisi miliknya. Ramon Papana resmi mendaftarkan Open Mic ke Direktorat Kekayaan Intelektual sejak 5 Juni 2015 dengan nomor pendaftaran IDM000477953. "Saya kenanya tahun 2019. Pandji Pragiwaksono mewakili para komika Stand Up Indonesia sudah sempat bertemu Ramon Papana sebelum memutuskan menggugat pembatalan merek Open Mic. Hak paten Open Mic ini awalnya diungkap kumpulan komika dari perkumpulan komunitas Stand Up Indonesia. Mereka menggugat merek dagang Open Mic.
Setelah gugatan pembatalan merek ini didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus ...
Ini sama sekali enggak masuk akal," kata Ernest saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link [Open mic](https://www.kompas.com/tag/open-mic) itu istilah yang sangat umum ya. "Kalau saya kena tahun 2019. Kenapa orang harus bayar Rp 1 miliar? [Mo Sidik Pernah Disomasi Rp 1 Miliar Usai Pakai Merek Open Mic](https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/25/150308866/mo-sidik-pernah-disomasi-rp-1-miliar-usai-pakai-merek-open-mic) "Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut. [Penjelasan Pandji Pragiwaksono dan Ernest Prakasa soal Istilah Open Mic](https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/25/152333066/penjelasan-pandji-pragiwaksono-dan-ernest-prakasa-soal-istilah-open-mic) [Ernest sampai Pandji Pragiwaksono Ajukan Pembatalan Merek Open Mic](https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/25/125103766/ernest-sampai-pandji-pragiwaksono-ajukan-pembatalan-merek-open-mic) Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk ‘ [Open Mic](https://www.kompas.com/tag/open-mic)’," tutur Adjis.
Komedian Ramon Papana mematenkan Open Mic ke HAKI. Efeknya, komika di Indonesia tidak bisa sembarangan menggunakan nama itu. Mo Sidik adalah salah satu ...
Mereka juga suka diam-diam bikin kok, bagi saya nggak masalah, biarin saja," katanya kepada detikcom lewat sambungan telepon. Kalau saya kenanya tahun 2019," terang Mo Sidik di Pengadilan Niaga. "Kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang dua, tiga minggu saya nggak bisa tidur.
Di sisi lain, sejumlah komika yang tergabung dalam Perkumpulan Stand Up Indonesia mengajukan gugatan pembatalan merek "Open Mic Indonesia" pada Kamis (25/8/2022) ...
Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link [Ramon Papana](https://www.kompas.com/tag/ramon-papana) mendadak ramai dibicarakan karena tercatat sebagai pihak yang mendaftarkan merek [Open Mic Indonesia](https://www.kompas.com/tag/open-mic-indonesia). [Ernest sampai Pandji Pragiwaksono Ajukan Pembatalan Merek Open Mic](https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/25/125103766/ernest-sampai-pandji-pragiwaksono-ajukan-pembatalan-merek-open-mic)
Profil Ramon Papana, nama yang daftarkan istilah Open Mic Indonesia ke DJKI pada tahun 2013, kini digugat para komika Indonesia.
[TribunSolo.com](https://solo.tribunnews.com) [TribunSolo.com](https://solo.tribunnews.com) [Ramon Papana](https://www.tribunnews.com/tag/ramon-papana)? [Ramon Papana](https://www.tribunnews.com/tag/ramon-papana) tercatat sebagai pemiliknya. [Open Mic](https://www.tribunnews.com/tag/open-mic) telah didaftarkan menjadi merek dagang oleh [Ramon Papana](https://www.tribunnews.com/tag/ramon-papana). [Siti Nurjannah Wulandari](https://www.tribunnews.com/penulis/siti-nurjannah-wulandari)Editor: [Ayu Miftakhul Husna](https://www.tribunnews.com/editor/ayu-miftakhul-husna) [Siti Nurjannah Wulandari](https://www.tribunnews.com/penulis/siti-nurjannah-wulandari) [Ayu Miftakhul Husna](https://www.tribunnews.com/editor/ayu-miftakhul-husna) [Kabar Artis](https://www.tribunnews.com/topic/kabar-artis)
Stand up comedian Mo Sidik disomasi oleh seseorang yang sudah mematenkan nama 'Open Mic' ke DJKI sebesar 1 milliar akibat memakai istilah tersebut.
"Ya mungkin dari saya kalo temen-temen yang tidak familiar dengan open mic itu istilah yang sangat umum ya. Sementara itu, Ernest Prakasa menyampaikan bahwa istilah 'Open Mic' sudah menjadi istilah sangat umum. Ya, karena orang kalau udah enggak bisa nyari lucu, biasanya nyari masalah," kata Adjis Doaibu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Akan tetapi, berjalannya waktu begitu para komika memakai 'Open Mic' justru mereka mendapatkan somasi. Dikutip dari Kapanlagi, dia adalah Ramon Papana yang beberapa kali disebut-sebut para komika lantaran diduga telah mendaftarkan nama 'Open Mic' ke DJKI. Rupanya istilah ‘Open Mic’ telah didaftarkan ke sebagai merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tahun 2013 silam.
Pandji bersama Ernest sempat memberikan tanggapan mengenai permasalahan tersebut. Mereka menganggap jika merek dagang atau kekayaan intelektual 'Open Mic' ...
Sekitar 2 Jam yang lalu Sekitar 3 Jam yang lalu Sekitar 13 Jam yang lalu Sekitar 10 Jam yang lalu Sekitar 9 Jam yang lalu Sekitar 7 Jam yang lalu Sekitar 4 Jam yang lalu Sekitar 1 Jam yang lalu Bukan rahasia lagi jika kata-kata Open Mic merupakan istilah yang cukup familiar di kalangan pecinta stand up komedi. Jadi sama sekali nggak masuk akal, jadi kalo Kemenkumham meloloskan kita coba untuk menggugat," ucap Ernest. Tak heran jika banyak komika yang mendapatkan surat somasi. Padahal ini istilah umum," ucap Adjis dilansir dari kanal Youtube KapanLagiDotCom.
Diketahui, berdasarkan informasi yang beredar, Ramon Papana resmi mendaftarkan Open Mic ke Direktorat Kekayaan Intelektual sejak 5 Juni 2015 dengan nomor ...
Namun, yang menjadi permasalahan adalah, pendaftaran merek dagang Open Mic tersebut malah menyerang para komika itu sendiri. Pandji Pragiwaksono juga turut menunjukkan bukti kerugian yang dialami oleh para komika dan pihak penyelenggara akibat pendaftaran merek dari Open Mic tersebut. Para [komika](https://www.suara.com/tag/komika) Indonesia pun melakukan protes dan akhirnya menimbulkan kisruh di dunia hiburan Tanah Air. Tidak hanya itu, para komika Stand Up Indonesia juga menggugat Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual tempat Ramon Papana mendaftarkan merek dagang Open Mic tersebut. [Merek Dagang](https://www.suara.com/tag/merek-dagang) Open Mic Di luar negeri, Open Mic kerap kali dikaitkan dengan public speaking.
Para Stand Up Comedian Indonesia bersuara soal paten Open Mic Indonesia yang dibuat oleh Ramon Papana.
Pihak yang pemilik merek dagang menyebut bahwa pendaftaran hak paten dilakukan agar orang-orang di luar kesenian tidak memanfaatkan istilah 'open mic' dengan seenaknya. Hak paten yang dimiliki Ramon Papana buat Open Mic Indonesia dianggap merugikan para komika. Para komika menggugat penamaan Open Mic Indonesia yang sudah terdaftar sebagai merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Langkah hukum ditempuh para komika untuk melakukan gugatan ini. Gegara telah didaftarkan hak patennya, istilah 'open mic' tidak bisa lagi digunakan secara bebas oleh para komika yang selama ini selalu identik menggunakan dua kata itu dalam setiap penampilan melucu mereka. Tertera dalam situs itu adalah Ramon Pratomo atau komedian Ramon Papana sebagai pemiliknya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah komika Indonesia yakni Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu hingga Ernest Prakasa memasukkan gugatan terkait pembatalan merek ...
Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut. Konsentrasi aja pada karier, saya sendiri sudah pensiun," ujar Ramon. "Enggak apa-apa sih kalau mereka menggugat, kan yang mereka gugat Kemenkumham, jadi kalau misalkan nanti dicabut, silakan saja. Baca juga:
Sejumlah komika menggugat pembatalan hak merek Open Mic Indonesia yang telah dilakukan oleh Ramon Papana.
Mungkin bisa coba bayar pake umbi-umbian atau palawija," kata Ernest Prakasa. "Jelas ya? [Ramon Papana](https://www.pikiran-rakyat.com/tag/Ramon-Papana) peduli dengan [Stand Up Comedy](https://www.pikiran-rakyat.com/tag/Stand-Up-Comedy) dan sayang dengan pelakunya, sudah semestinya mengembalikan merek [Open Mic Indonesia](https://www.pikiran-rakyat.com/tag/Open-Mic-Indonesia) ke publik. [Ramon Papana](https://www.pikiran-rakyat.com/tag/Ramon-Papana). [Open Mic Indonesia](https://www.pikiran-rakyat.com/tag/Open-Mic-Indonesia). [Ramon Papana](https://www.pikiran-rakyat.com/tag/Ramon-Papana) atau Ramon Pratomo untuk membatalkan hak merek [Open Mic Indonesia](https://www.pikiran-rakyat.com/tag/Open-Mic-Indonesia) yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI).
"#OpenMicMilikPublik, bukan milik orang serakah yang oportunis. Hari ini @Standupindo menggugat ke pengadilan agar pendaftaran hak merk 'open mic' dibatalkan ...
Hak paten yang dimiliki Ramon Papana untuk Open Mic Indonesia dianggap merugikan komika di Tanah Air. Istilah Open Mic semakin populer dengan penampilan stand up comedy. "Jelas ya? "Yuk @Kemenkumham_RI. "#OpenMicMilikPublik, bukan milik orang serakah yang oportunis. Arti Open Mic di dunia stand up comedy
Sebagai informasi, pendaftaran Open Mic Indonesia sebagai merk dagang ke HAKI sendiri sudah dilakukan oleh Ramon Papana dan beberapa pihak sejak tahun 2013 lalu ...
Kata Open Mic sendiri sebenarnya milik umum, sehingga saat pertama kali Ramon Papan mendaftarkannya ke HAKI banyak masyarakat yang protes khususnya para komika. Para komika yang bergabung dalam Perkumpulan Stand Up Indonesia merasa telah dirugikan dengan didaftarkannya Open Mic ke HAKI. Hal ini lantaran [Ramon Papana](https://www.suara.com/tag/ramon-papana) tengah menuai protes dari komunitas Stand Up Comedy Indonesia karena dianggap lancang telah mendaftarkan [Open Mic](https://www.suara.com/tag/open-mic) sebagai merk dagang ke [Hak Kekayaan Intelektual](https://www.suara.com/tag/hak-kekayaan-intelektual) atau [HAKI](https://www.suara.com/tag/haki). Pasalnya tak sedikit komika yang terkena somasi dan harus membayar denda Rp1 miliar lantaran telah menggunakan istilah Open Mic saat tampil di depan publik. Di mana seorang komika akan menunjukkan kemampuan atau menunjukkan skill dalam berkomedi serta menguji kelayakan materi yang telah dibuat di hadapan penonton. [arti Open Mic](https://www.suara.com/tag/arti-open-mic)?
Pemilik merek Open Mic, Ramon Papana, akhirnya buka suara usai hal tersebut menjadi polemik saat para komika Indonesia menggugat pembatalan merek Open Mic.
[Fiqih Rahmawati](https://www.kompas.tv/penulis/Fiqih-Rahmawati) Terbesitlah istilah open mic. "Anak saya pergilah ke Kemenkumham, dia coba daftarkan SUCI, ciptaan Ramon Papana, ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan. Setelahnya, dia mencari cara untuk mendaftarkan nama lain. Editor : [Gading Persada](https://www.kompas.tv/editor/Gading-Persada) [stand up comedy](https://www.kompas.tv/tag/stand-up) di Indonesia.