Tarif ojek online

2022 - 8 - 9

Post cover
Image courtesy of "Kompas.com"

Tarif Ojek Online Naik, Ini Kata Grab (Kompas.com)

Tarif ojek online naik ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

"Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalamplatform kami. Baca juga: Berdasarkan Aturan Baru, Ini Besaran Kenaikan Tarif Ojek Online di Jabodetabek Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Bos Bluebird: Beda Tipis dengan Tarif Taksi

Post cover
Image courtesy of "Katadata.co.id"

Tarif Ojek Online Berubah, Biaya GoSend dan ShopeeFood Ikut Naik? (Katadata.co.id)

Tarif ojek online di Jabodetabek naik bulan ini. Sedangkan biaya jasa naik di seluruh Indonesia. Biaya layanan GoSend, GrabExpress, GoFood, GrabFood hingga ...

Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500 - Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. - Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. - Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 โ€“ Rp 2.600 per km. - Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.600 per km โ€“ Rp 2.700 per km. - Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 โ€“ Rp 2.300 per km.

Post cover
Image courtesy of "Bisnis.com"

Tarif Ojek Online Terbaru Tidak Adil! YLKI Bongkar Alasannya (Bisnis.com)

"Bahkan memunculkan pertanyaan, ada apa dengan Kemenhub sehingga mudah membuat regulasi anyar terkait pentarifan ojol, sedangkan untuk public transport lain ...

- biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km; dan - biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km; dan - biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km; - biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km; dan "Preseden di beberap negara ASEAN seperti Vietnam dan Thailand, ojol sudah diregulasi. Ketika tarif naik dengan persentase [biaya sewa] yang tetap, nilai masuk ke perusahaan aplikasi tetap makin besar dan nominal potongan ke driver lebih banyak," jelas Agus.

Post cover
Image courtesy of "CNBC Indonesia"

Tarif Ojek Online Naik, Ini Kata Grab Indonesia (CNBC Indonesia)

Aturan itu terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan ...

tarif batas atas: Rp 2.600/km tarif batas bawah: Rp 2.100/km tarif batas atas: Rp 2.650/km tarif batas atas: Rp 2.300/km Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek punya aturan baru. tarif batas bawah: Rp 1.850/km

Post cover
Image courtesy of "Republika Online"

Kemenhub RI Naikkan Tarif Ojek <em>Online</em> di Indonesia (Republika Online)

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). Kementerian Perhubungan melakukan ...

Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojek online di Indonesia. Kenaikan biaya jasa minimal pada rentang Rp2.000 hingga Rp5.000 yang efektif berlaku pada 14 Agustus 2022.

Post cover
Image courtesy of "Suara.com"

5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub (Suara.com)

Adapun perubahan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda ...

Diharapkan perusahaan penyedia jasa aplikasi ojek online dapat menyesuaikan dengan perubahan ini paling lambat terhitung 10 hari dari peraturan disahkan. Dalam hal ini, mitra pengemudi adalah driver atau pengemudi ojek yang mengantarkan penumpang maupun mengirimkan barang. Sedangkan untuk Zona III, dipatok biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d. Rp13.000. Zona II berkisar dalam nominal jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d. Rp13.500. Untuk Zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d. Rp11.500. Kenaikan tarif ojek online yang baru saja diteken oleh Kemenhub tersebut merupakan hasil evaluasi batas tarif yang berlaku sebelumnya.

Post cover
Image courtesy of "Kompas.com"

Tarif Ojek Online Naik, Bos Bluebird: Beda Tipis dengan Tarif Taksi ... (Kompas.com)

Meski target pasar antara ojek online dan taksi berbeda, tarif ojek online naik tersebut tentu memberikan dampak positif pada taksi. Halaman all.

Selanjutnya, untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km. Besaran biaya ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Sementara, untuk biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000. Besaran biaya ini mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu dengan tarif antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Besaran biaya tersebut mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km. "Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Sementara itu, untuk besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km. Adapun untuk besaran biaya jasa Zona I yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km,

Post cover
Image courtesy of "Bisnis.com"

Naik! Ini Tarif Ojek Online Terbaru (Bisnis.com)

Kemenhub meminta kepada setiap perusahaan dari aplikasi ojol wajib untuk melakukan peningkatan standar pelayanan saat tarif ojek online naik.

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km - Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km - Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km

Explore the last week