Menurut Kapolri, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat itu, istri Sambo berteriak. Baca juga: Ini Peran Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain dalam Pembunuhan Brigadir J Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat ...
Sebelumnya Jokowi sudah dua kali memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi menjawab pertanyaan awak media di Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9/8) seperti disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden. "Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi.
Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Penetapan itu ...
Lain halnya dengan akun @agistakrnwn. Ia menilai kejahatan Sambo tergolong luar biasa. Breaking News mencapai 159 ribu twit. Sambo pikir dia yang paling hebat bikin skenario tapi seperti kata pak pol juga tak ada kejahatan yang sempurna— Arif Sudrajat (@ArifSud32234575) August 9, 2022
Namun demikian, belum diketahui secara pasti aktivitas apa yang dilakukan Inafis di dalam rumah Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Korps Brimob, tampak juga petugas Inafis. Beberapa petugas Inafis saat ini berada di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo guna menyelidiki kasus kematian Brigadir J. JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Brimob Polri berjaga di salah satu rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, (sebelumnya ditulis Kemang XI A), Mampang Prapatan, Jakarta Selasa, Selasa (9/8/2022).
Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dijaga oleh sejumlah personel Brimob. Sejumlah anggota Propam Polri juga datang tak lama kemudian.
Diketahui, sejumlah anggota Propam Polri memasuki kediaman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Baca juga: Selain di Duren Tiga, Rumah Ferdy Sambo di Kemang Juga Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah personel Brigade Mobil (Brimob) hingga Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum menyambangi rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sore ini.
Selain itu, terlihat personel Propam dan tim Inafis di sekitar rumah Sambo. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Saat ini situasi di sekitar rumah Ferdy Sambo masih dijaga ketat polisi. Rumah Ferdy Sambo saat ini dijaga ketat polisi. Area di sekitar rumah Sambo juga sudah disterilisasi. Tim kuasa hukum menyambangi rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sore ini.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atau FS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hingga saat ini, polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM. Baca juga: Ini Peran Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain dalam Pembunuhan Brigadir J Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo kini ditahan.
Agus mengatakan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan. Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Beberapa jam sebelum ...
Puluhan personel Brimob dan Divisi Propam Polri mendatangi rumah pribadi Ferdi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa sore pukul 15.20 WIB. Ini tidak lama setelah tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selesai melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memgatakan puluhan Brimob bersenjata lengkap disertai personel Propam tengah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan. TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Beberapa jam sebelum pengumuman ini, kediaman pribadi Ferdy Sambo digeledah sejumlah personel polisi dari Brimob, Inafis, dan Propam Polri.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan, mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela kliennya.
Baca juga: 4 Jam Berlalu, Personel Brimob Masih Berada di Rumah Irjen Ferdy Sambo Penggeledahan dilakukan di rumah tersebut dilakukan sebelum Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka. "Tentunya kita ikuti prosesnya lah.
Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kejanggalan ini lah yang membuat Polri membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus kematian, menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, hingga melakukan otopsi ulang jenazah Brigadir J.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Sebagai informasi, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo terjadi pada 8 Juli 2022. "Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah personel Brimob Polri mendatangi salah satu rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Ferdy ...
Namun demikian tak terlihat jelas aktivitas yang dilakukan oleh sejumlah personel Brimob Polri di dalam kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo. Sejumlah personel Brimob tampak memasuki rumah Irjen Pol Ferdy Sambo melalui pintu gerbang samping. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah personel Brimob Polri tiba di rumah Irjen Ferdy Sambo sekitar pukul 14.00 WIB.
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah ...
Pada November 2020, Idham Azis mengangkat Ferdy sebagai Kadiv Propam Polri Polri, menggantikan Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang meninggal karena sakit. Setelah itu, Ferdy Sambo menjabat Kepala Polres Brebes, Jawa Tengah. Kemudian Ferdy Sambo ditarik ke Jakarta dan menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada 2015. Ferdy dan Putri berpisah saat bersekolah di SMA yang berbeda. Pada 2010, dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat. Dua tahun berlalu, dia dimutasi jabatan menjadi Kepala Polres Purbalingga, Jawa Tengah, selama satu tahun. “Untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyidikan yang berjalan,” kata dia. “Banyak riset yang ia lakukan, seperti riset mengenai apa perilaku polisi yang tidak disukai masyarakat,” ujar Dedi. Hanya dalam satu tahun, Ferdy Sambo kembali naik pangkat menjadi inspektur jenderal. Arman Hanis mengenal Ferdy Sambo sebagai siswa yang tidak pernah bolos sekolah. Dua tahun berselang, Ferdy yang masih berpangkat Inspektur Satu melamar Putri. Keduanya telah menjalin asmara sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 Makassar. Putri adalah anak perwira TNI AD yang pensiun dengan pangkat brigadir jenderal. Meski berada di jurusan berbeda, Arman di jurusan fisika dan Ferdi di jurusan biologi, mereka sering bermain bersama. Ketekunan itu membuat pria kelahiran Kabupaten Baru, Sulawesi Selatan, 9 Februari 1973 ini ajek masuk tiga besar siswa dengan nilai tertinggi di sekolah.
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa penembakan yang menewaskan ...
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Anggota DPR Anggap Sudah Penuhi Harapan Publik Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Anggota DPR Anggap Sudah Penuhi Harapan Publik Selanjutnya, Sigit menyebutkan bahwa Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J dan menembakannya ke dinding guna membuat seolah-olah terjadi baku tembak dalam kasus itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi enam jenderal Polri saat mengumumkan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir ...
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022). Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. "Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022). "Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya sebulan lalu.
Lalu 15 personel dimutasi dari jabatannya.(tfq/bmw/wis) Sebanyak 25 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional. Setelah itu, kasus menjadi pembicaraan terutama ketika keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan.
Profil Irjen Ferdy Sambo dijabarkan di bawah ini. Irjen Ferdy Sambo adalah tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Ferdy Sambo merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994 lalu. Kapolri menyampaikan hasil pengusutan Timsus menemukan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal. Rekam jejak dan Profil Irjen Ferdy Sambo dijabarkan di bawah ini.
LPSK telah melakukan asesmen yang pertama kepada istri Irjen Ferdy Sambo. LPSK menyarankan PC mendapat pengobatan psikiatri, bukan psikologis.
"Tadi (asesmen) ada psikolog dan psikiater, jadi ada dua orang. "Karena ada keterbatasan waktu, tentu akan kami putuskan segera mungkin. "Saya mendapat laporan memang masih tampak terguncang, masih ada situasi psikis yang belum stabil. Yang dibutuhkan layanan psikiatri, artinya sebaiknya memang Ibu P melakukan layanan psikiatri ke dokter, ya psikiater," tutur Edwin. Kondisi psikologis istri Irjen Sambo itu masih trauma. "Kalau secara penampakan, terlihat adanya depresi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI— Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabaratmenyatakan pihak keluarga tidak menyangka jika Irjen Pol Ferdy ...
Jenderal Sigit menerangkan, peran Irjen Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ini, adalah sebagai atasan yang memberi perintah penghilangan nyawa ajudannya itu. “Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” begitu sambung Kapolri. “Untuk membuat kesan terjadi tembak-menembak,” ujar Jenderal Sigit. Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut, adalah ajudan lainnya, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada RE). “Penembakan terhadap J sehingga meninggal dunia, dilakukan oleh RE, atas perintah FS,” begitu kata Kapolri, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). “Setelah dilakukan gelar perkara, dan pemeriksaan, tim penyidikan memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” begitu sambung Kapolri. REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI— Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabaratmenyatakan pihak keluarga tidak menyangka jika Irjen Pol Ferdy Sambo terlibat dan menjadi otak pelaku pembunuhan anaknya (Brigadir Joshua).
Polisi telah menetapkan Mantan Kadiv Pronpam Polri Irjen Ferdi Sambo (FS) sebagai tersangka baru kematian Brigadir J.
Brigadir Ricky dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E dan ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka. KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi telah menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabart atau Brigadir J.
JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penggeledahan di rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan ...
Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik. Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Mahfud Apresiasi Kapolri Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan, mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J. “Mengenai pemeriksaan di dalam pada hari ini tim penyidik melakukan proses penggeledahan di rumah pribadi bapak FS (Ferdy Sambo), proses berlangsung lancar dan aman,” ujar kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo Arman Hanis saat memberi keterangan kepada awak media di depan rumah pribadi Sambo, Selasa malam. JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penggeledahan di rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) hingga pukul 22.20 WIB masih terus berjalan.
Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pihaknya meyakini ada motif yang sangat kuat.
"Kami juga ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat, yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya," jelasnya. "Kami juga ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat, yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya," jelasnya. Menurut Arman, pihaknya juga menyampaikan maaf secara tulus kepada seluruh masyarakat, yang terdampak pada kasus ini.
Komnas HAM akan memeriksa hasil penggeledahan Timsus Polri di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo. Alasan penggeledahan juga akan ditanyakan.
Ada enam item yang disita," kata Irwan kepada wartawan di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Jakarta Selatan, Selasa (9/8). "Termasuk kalau kayak yang sudah ada Dokkes dan siber kita tanya. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan.
Setidaknya 1 kontainer barang dibawa timsus Polri usai menggeledah rumah pribadi Ferdy Sambo yang baru ditetapkan tersangka penembakan Brigadir J/Brigadir ...
Arman ada di lokasi saat polisi menggeledah rumah kliennya itu, Sebanyak 31 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional. Kontainer tersebut langsung dimasukkan ke dalam salah satu dari tiga mobil taktis yang diparkir di sekitar area rumah Sambo.
Penyidik Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ...
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. Dua tersangka lain: Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penghilangan nyawa Brigadir J. Keduanya ialah Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP; serta Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal selaku ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Penyidik Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, ...
Ada enam item yang disita, sepatu, baju, dan beberapa hal lagi yang disita,” kata Iwan Irawan di rumah mertua Ferdy Sambo, 9 Agustus 2022. Listyo mengatakan pendalaman yang dilakukan Tim Khusus yang dibentuknya menemukan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Penembakan dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. "Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Halaman ...
Saat itu, istri Sambo berteriak. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J 4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga. Baca juga: Ferdy Sambo Rancang Skenario Seolah Ada Adu Tembak yang Tewaskan Brigadir J Keempatnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).
Timsus Polri selesai menggeledah rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jaksel. Penyidik menggeledah rumah Ferdy Sambo selama kurang lebih 9 jam.
Diketahui, tim khusus Polri sempat melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Rumah Sambo saat itu pun dipasangi garis polisi. Selang beberapa saat, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, juga keluar dari kediaman Ferdy Sambo. Arman beserta tim kuasa hukum Ferdy Sambo mulai meninggalkan rumah tersebut. Pantauan detikcom di lokasi, pukul 01.00 WIB, tim khusus Polri mulai meninggalkan kediaman Irjen Ferdy Sambo. Mereka terlihat keluar dari rumah tersebut.
Pihak eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menghormati keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penetapan tersangka.
Pihaknya tetap memastikan hak Ferdy Sambo selaku kliennya dalam mengikuti proses penyidikan hingga persidangan. Empat orang jadi tersangka kasus tersebut. Pihak eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menghormati keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penetapan tersangka.
LPSK menyampaikan assesment psikologis yang dijalankan guna menindaklanjuti permohonan perlindungan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC.
"Tadi proses assesment psikologis terhadap Ibu PC mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Ada psikolog dan psikiater jadi ada dua orang. "Tadi proses assesment psikologis terhadap Ibu PC mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Ada psikolog dan psikiater jadi ada dua orang. Nampaknya Ibu PC membutuhkan layanan psikiater, jadi sudah bukan psikolog lagi," ujar Edwin.Baca juga: Umumkan Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Didampingi 6 Jenderal "Kalau secara penampakan, terlihat adanya depresi. Nampaknya Ibu PC membutuhkan layanan psikiater, jadi sudah bukan psikolog lagi," ujar Edwin. "Kalau secara penampakan, terlihat adanya depresi.
Polri mendalami dugaan keterkaitan penasihat ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah, dalam merekayasa skenario kronologi awal kasus penembakan Brigadir J.
"Pertama, saya tidak hadir di TKP saat hari Jumat, 8 Juli 2022. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri. Lihat Juga :
Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah, menceritakan soal bantuannya kepada tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua, Irjen Ferdy ...
Kemudian saya sarankan juga selambat-lambatnya Mabes Polri merilis peristiwa Duren Tiga pukul 16.00, Senin (11/7)," sambung Fahmi Alamsyah. Karena dia mendengar informasi ada media yang sudah bertanya ke Kabid Propam Jambi (soal kematian Brigadir J)," jelas Fahmi. "Pertama, saya tidak hadir di TKP saat hari Jumat, 8 Juli 2022.
Timsus Polri telah selesai menggeledah di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo. Timsus Polri disebut menyita sejumlah barang milik Ferdy Sambo saat ...
Arman menjelaskan ada sejumlah barang milik Ferdy Sambo yang disita oleh Timsus Polri. Namun Arman tidak menyebutkan apa saja barang yang disita. Arman enggan menjelaskan apakah barang yang disita Timsus Polri berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau tidak. Tim Khusus (Timsus) Polri telah selesai melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut Timsus Polri menyita sejumlah barang milik Ferdy Sambo saat melakukan penggeledahan.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut fakta-faktanya.
Mantan Kabareskrim Polri ini memaparkan 11 personel Polri yang tempatkan khusus terdiri atas seorang jenderal bintang dua, yakni Irjen Ferdy Sambo, 2 personel jenderal bintang satu. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," ujarnya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi, Arman Hanis, menghormati penetapan hukum terhadap kliennya sebagai tersangka ...
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sebelumnya, empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana. JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi, Arman Hanis, menghormati penetapan hukum terhadap kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan di kediaman kliennya, di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (9.8.2022).
Di sisi lain, selain dari pemeriksaan yang dilakukan di kediaman Irjen Ferdy Sambo hari ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui konfrensi pers mengumumkan suami Putri Candrawati itu sebagai tersangka "Mengenai pemeriksaan di dalam (rumah) pada hari ini tim penyidik melakukan proses penggeledahan di rumah pribadi Bapak Ferdy Sambo," ujarnya kepada awak media di depan kediaman Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2022).Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka Di sisi lain, selain dari pemeriksaan yang dilakukan di kediaman Irjen Ferdy Sambo hari ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui konfrensi pers mengumumkan suami Putri Candrawati itu sebagai tersangka
Kami tim kuasa hukum menghormati penetapan tersebut dan akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya,” kata Arman. Halaman all.
Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik. Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Mahfud Apresiasi Kapolri
Pasukan Korps Brigade Mobil (Brimob) mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, ...
Hingga saat ini, ini pasukan Brimob, Propam Polri, dan Inafis enggan memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kedatangannya ke rumah pribadi Ferdy Sambo. Salah satu mobilnya berpelat hitam dengan nomor polisi B 1243 RFP. Suasana rumah Sambo: Kedatangan pasukan Brimob ini seusai tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninggalkan rumah pribadi Ferdy Sambo. Disana, LPSK melakukan asesmen psikologis agar dapat menentukan pemberian perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
'Kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan saudara FS (Ferdy Sambo),' Halaman all.
Sebagai informasi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Baca juga: Jejak Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: Dinonaktifkan dari Kadiv Propam, Dicopot, lalu Jadi Tersangka "Kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022) malam. Anam mengatakan, pemeriksaan Ferdy Sambo rencananya digelar di Kantor Komnas HAM. JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) tetap akan memeriksa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (11/8/2022) besok.
Tabir yang menutupi kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat semakin tersingkap. Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo ...
Rekayasa busuk yang disusun Ferdy Sambo juga menyebabkan pelanggaran etik pada penanganan kasus kematian Brigadir J. Sekurangnya 31 personel Polri diduga melakukan pelanggaran itu. Karena sudah menjadi tersangka, Ferdy Sambo akan ditahan. Sebanyak 11 di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Perwakilan keluarga Brigadir J yang mengerti medis turut hadir pada autopsi itu. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan," jelas Agus. Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal," kata Sigit. "RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. "Kita kenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Kamera pengawas di kawasan sekitar lokasi juga diambil. Laporan keluarga Brigadir J dan keriuhan di ruang publik membuat kasus itu ditelaah ulang. Bukan sekali, orang nomor satu di negeri ini menyampaikannya di empat kesempatan berbeda. CCTV di rumahnya pun disebutkan rusak disambar petir.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia dan tiga tersangka lainnya masuk bui gegara peristiwa keji tersebut.
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001) - Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999) - Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
Polri masih punya PR ungkap motif dibalik Ferdy Sambo perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, berikutnya giliran istri Ferdy Sambo bakal diperiksa.
Motif Ferdy Sambo Utus Bharada E Tembak Brigadir J Masih Didalami Kini Polri masih punya pekerjaan rumah, mengungkap motif mengapa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Polri masih punya PR ungkap motif dibalik Ferdy Sambo perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, berikutnya giliran istri Ferdy Sambo bakal diperiksa.
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, ...
Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal yang dikenakan kepada Ferdy, sama seperti yang dikenakan pada ajudannya, Brigadir Ricky Rizal, dan supirnya, Kuwat yang juga sudah menjadi tersangka. “Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS,” ujar Listyo Sigit di Mabes Polri.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC, Arman Hanis meyakini ada motif kuat di balik dugaan ...
Baca juga: Polri Geledah 3 Rumah Ferdy Sambo, Cari Bukti terkait Kasus Penembakan Brigadir J Baca juga: Pengacara Hormati Penetapan Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC, Arman Hanis meyakini ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Di dalamnya, konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang sejauh ini belum diumumkan Polri. "Yang penting sekarang telurnya sudah ...
Narasi baku tembak ini sebelumnya diumumkan sendiri oleh Polri pada awal kasus tewasnya Brigadir J bergulir. Itu bisa, polsek itu," ujar Mahfud. Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.
Pengacara Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan, soal dugaan kekerasan seksual yang dialami kliennya, Putri Candrawathi (PC), istri Ferdy Sambo.
Menurutnya, tim kuasa hukum sendiri akan mencermati seluruh pemeriksaan tersangka, serta saksi yang terlibat. Menurutnya, tim kuasa hukum sendiri akan mencermati seluruh pemeriksaan tersangka, serta saksi yang terlibat. Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Arman kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan adanya pelecehan di kasus Brigadir J. Begini tanggapan pihak istri Irjen Ferdy Sambo.
Ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa, tentunya nanti akan kita informasikan," ucapnya. "Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Kesaksian itu, sambungnya, akan dibuktikan di persidangan.
Intip besaran gaji jenderal polisi termasuk gaji Ferdy Sambo yang menjabat sebagai eks Kadiv Propam plus tunjangan polisi.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan. Ferdy Sambo juga memiliki beberapa ajudan polisi dengan beragam pangkat. Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500. Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan. Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, selain fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.
Lebih lanjut, Bambang menilai kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo selaku perwira tinggi Polri dengan pangkat jenderal bintang dua ini merupakan problem ...
"Harusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan. Bambang menyebut jika hal tersebut terbukti, maka sudah semestinya Fahmi Alamsyah juga diproses secara hukum. Bambang menyebut jika hal tersebut terbukti, maka sudah semestinya Fahmi Alamsyah juga diproses secara hukum
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo meyakini perbuatan kliennya terkait penembakan Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat didasari motif yang kuat.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yg dialami oleh klien kami ibu Putri Candrawathi (PC, istri Ferdy Sambo), kesaksian ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik. Sebanyak 31 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional. Arman pun meminta masyarakat mempercayakan penuntasan kasus ini kepada pihak berwenang.
JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ...
Baca juga: Status Irjen Ferdy Sambo di Polri Akan Diputuskan Dalam Sidang Etik Baca juga: Terbongkarnya Skenario Sang Jenderal, Prestasi Irjen Ferdy Sambo Lenyap dalam Sehari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo saat ini telah ditahan di Mako Brimob.
Irjen Ferdy Sambo ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka usai memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir Yoshua. Karier Irjen Sambo pun kini berakhir.
Ferdy Sambo merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994. Ferdy Sambo sendiri lahir pada 9 Februari 1973. Irjen Ferdy Sambo terakhir menjabat Kadiv Propam Polri. Jabatan itu pun kini harus ditinggalkannya setelah Polri memutasi Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah personel Brimob Polri datang ke salah satu rumah mewah di Jalan Bangka XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Selasa ...
Saya masuk (ke komplek perumahan) seperti biasa. Dua anggota Brimob bersenjata itu menanyakan maksud dan tujuan orang-orang yang mendekati rumah mertua Irjen Ferdy Sambo. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah personel Brimob Polri itu datang ke rumah mertua Irjen Ferdy Sambo pada Selasa sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo sempat menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J. Sandiwara Sambo itu dibongkar timsus Polri.
Pernyataan duka cita yang disampaikan Ferdy itu berlangsung saat dia memenuhi jadwal pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022. Sigit pun mengumumkan langsung penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. "Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ucap Sigit menegaskan.(bbn/bbn) Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo sempat menyampaikan dukacita kematian Brigadir J.
Sidang KKEP yang digelar Propam Polri akan memutuskan apakah Sambo dipecat atau tidak dari institusi kepolisian.
Lihat Juga : Lihat Juga : Polisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua pada Selasa (9/12). Selain Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Ferdy Sambo pernah menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga mendiang Brigadir J. Kini dia ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus. Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.
Lemkapi menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sangat tegas dalam penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Edi melihat Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri telah menunjukkan ketegasan dan tanpa keraguan menetapkan tersangka. Tapi, hal ini sudah menjadi komitmen Kapolri dan seluruh Timsus Polri. Edi melihat Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri telah menunjukkan ketegasan dan tanpa keraguan menetapkan tersangka. Akibatnya, tindakan itu sempat menyulitkan proses pengungkapan kasus ini. Tapi, hal ini sudah menjadi komitmen Kapolri dan seluruh Timsus Polri. Akibatnya, tindakan itu sempat menyulitkan proses pengungkapan kasus ini.
Komnas HAM mengaku sudah berkomitmen dengan kepolisian untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo dengan terbuka.
Lihat Juga : Kontainer tersebut langsung dimasukkan ke dalam salah satu dari tiga mobil taktis yang diparkir di sekitar area rumah Sambo. Lihat Juga :
Motif Ferdy Sambo tega bunuh Brigadir J masih tanda tanya, Mahfud MD duga motifnya soal sensitif dewasa, ini fakta kaitannya dengan istri Ferdy Sambo.
Motif Pembunuhan Brigadir J TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motif Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J belum diungkap. Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J Diduga Sensitif, Ini Fakta Kaitan dengan Istri Ferdy Sambo
Polri menyatakan bakal memutuskan apakah akan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Bhayangkara usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J ...
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. "Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Listyo. "(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit. "Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022). Dia memastikan Polri bakal mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dia juga menyebut dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo akan diusut oleh Irsus.
LPSK menyebut, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo masih kerap menangis selama proses wawancara. Halaman all.
Sebelumnya, psikolog dan psikiater LPSK melakukan asesmen terhadap Putri di kediamannya. Dari asesmen yang berlangsung di kediamannya di Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri masih dalam kondisi terguncang. JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) menyebut, Putri Candrawathi, istri tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo malu dan menangis saat menjalani proses asesmen psikologis.
Tim Khusus (Timsus) Polri menggeledah tiga rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kemarin malam. Begini kondisinya saat ini.
Namun tidak tampak aktivitas di area rumah dinas tersebut. Begini kondisi terkini tiga rumah itu setelah Ferdy Sambo menjadi tersangka terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tiga rumah Ferdy Sambo yang digeledah adalah rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, rumah dinas di Duren Tiga Nomor 58, dan satu lagi di Jalan Bangka.
Terbaru, nama Ferdy Sambo kembali disorot usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus kematian Brigadir J. Penetapan ini diumumkan pada Selasa (9/ ...
Suara.com - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo merupakan salah satu perwira polisi yang kerap menangani beragam kasus besar di Indonesia. Tak heran jika namanya cukup dikenal oleh publik. Ferdy Sambo merupakan salah satu perwira polisi yang kerap menangani beragam kasus besar di Indonesia. Adapun kasus-kasus besar yang pernah ditangani Ferdy Sambo bisa diketahui melalui poin-poin berikut.