Pasal 338 KUHP

2022 - 8 - 4

Post cover
Image courtesy of "Bisnis.com"

Isi Pasal 338 KUHP yang Jerat Bharada E di Kasus Brigadir J (Bisnis.com)

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian, Pasal 55 KUHP mengatur tentang pidana pelaku tindak pidana. Ayat (1) poin 1 pasal ini menyebut, "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.” Pasal 338 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang pembunuhan.

Post cover
Image courtesy of "detikNews"

Pasal 55 dan 56 KUHP di Kasus Bharada Eliezer, Ini Isinya (detikNews)

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ...

Selain Pasal 338 KUHP, ada juga Pasal 55 dan 56 KUHP yang disangkakan kepada Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut. Demikian penjelasan tentang Pasal 55 dan 56 KUHP yang disangkakan kepada Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Hingga kini, pemeriksaan atas kasus Brigadir J masih terus berlanjut. Bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada Eliezer Pasal 55 dan 56 KUHP termasuk pasal yang disangkakan kepada Bharada Eliezer. Selain Pasal 338 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP juga menjerat Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E Tersangka Dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Penetapan Bharada E sebagai tersangka itu dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Post cover
Image courtesy of "SINDOnews.com"

Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP (SINDOnews.com)

Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah ...

Sebagai informasi, Polri menyebut Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB. Brigadir J disebut-sebut merupakan merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo. Sebagai informasi, Polri menyebut Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB. Brigadir J disebut-sebut merupakan merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo. Andi rian menyebut telah memeriksa puluhan saksi terkait baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut. "Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi Rian saat jumpa pers. Andi rian menyebut telah memeriksa puluhan saksi terkait baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut. "Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi Rian saat jumpa pers.

Post cover
Image courtesy of "Tribunnews"

Bharada E Tersangka Kasus Brigadir J: Dijerat Pasal 338 KUHP ... (Tribunnews)

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Hal ini diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.

Bharada E Tersangka Bharada E Bharada E Tersangka Kasus Brigadir J: Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Besok

Post cover
Image courtesy of "Kompas TV"

Dijerat Pasal Pembunuhan, Tembakan Bharada E ke Brigadir J ... (Kompas TV)

Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 338 KUHP berisi tentang pembunuhan.

Baca Juga: Bharada E jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP Penyidik kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. "Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Post cover
Image courtesy of "Teras Gorontalo"

Terungkap, Tersangka Tewasnya Brigadir J Adalah Bharada E ... (Teras Gorontalo)

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang sudah dilaksanakan sajauh ini khususnya oleh Bareskrim Polri dimana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi kemudian juga termasuk didalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik, termasuk telah melakukan penyitaan ada sujumlah barang bukti," ucap Andi Rian. TERAS GORONTALO - Bharada E resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J.

Post cover
Image courtesy of "Antara Jatim"

Tersangka Bharada E melanggar Pasal 338 KUHP tentang ... (Antara Jatim)

Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus tembak-menembak sesama anggota polisi di rumah Irjen Polisi Ferdy ...

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi. "Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi. Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Post cover
Image courtesy of "kumparan.com"

Pasal 55 dan 56 KUHP Juga Disangkakan ke Bharada E, Apa ... (kumparan.com)

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propam non aktif ...

Post cover
Image courtesy of "Pikiran Rakyat"

Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Terancam ... (Pikiran Rakyat)

Hal itu menyusul penetapan tersangka terhadap Bharada E dalam insiden penembakan di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022. Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". PIKIRAN RAKYAT - Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Post cover
Image courtesy of "CNN Indonesia"

Bharada E Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan (CNN Indonesia)

Bharada E jadi tersangka dan langsung ditahan di kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Dia dijerat pasal pembunuhan.

Lihat Juga : Lihat Juga : Saat menanyakan hal tersebut, Brigadir J justru menembak Bharada E. Pasal tersebut juga menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J bukan untuk membela diri. Lihat Juga : Bharada E pun dinyatakan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Post cover
Image courtesy of "Tribunnews"

Bunyi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dipakai untuk ... (Tribunnews)

Tersangka penembakan Brigadir J, Bharada E dinyatakan tersangka yang dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Begini bunyi pasalnya.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Tersangka penembakan Brigadir J, Bharada E dinyatakan tersangka yang dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Begini bunyi pasalnya. Bunyi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dipakai untuk Jerat Bharada E

Post cover
Image courtesy of "JPNN.com"

Bharada E Tersangka Pasal 338 KUHP, Pembantu Kejahatan? (JPNN.com)

Bharada E menjadi tersangka setelah 26 hari kematian Brigadir J, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56.

- Hukum - Hukum - Hukum

Post cover
Image courtesy of "SemarangKu"

Apa Isi Pasal 338 KUHP yang Disangkakan Pada Baharada E ... (SemarangKu)

Bharad E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J, Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP.

• Bunyi Pasal 56 KUHP • Pasal 55 KUHP Lantas, apa isi dari pasal 338 KUHP tersebut?

Post cover
Image courtesy of "JPNN.com"

Bharada E Tersangka Pasal 338 KUHP, Ancaman Hukumannya ... (JPNN.com)

JPNN.com : Sebegini ancaman hukuman bagi Bharada E tersangka kematian Brigadir J (Brigadir Yosua) di rumah Irjen Ferdy Sambo. Anggota Brimob itu merasa ...

- Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Begini Reaksi Kamaruddin Simanjuntak Sebegini ancaman hukuman bagi Bharada E tersangka kematian Brigadir J (Brigadir Yosua) di rumah Irjen Ferdy Sambo. Anggota Brimob itu merasa terancam. jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua E (Richard Eliezer) alias Bharada E menjadi tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (3/8) malam.

Post cover
Image courtesy of "Investasi Kontan"

​Isi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 yang Menjerat ... (Investasi Kontan)

ILUSTRASI. Isi Pasal 338 KUHP dan pasal 55 KUHP serta pasal 56 KUHP yang jerat Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym ...

Demikian penjelasan mengenai isi pasal 338 KUHP dan pasal 55 serta pasal 56 KUHP. Isi pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

Post cover
Image courtesy of "detikNews"

Isi Pasal 338 KUHP yang Jerat Bharada E di Kasus Brigadir J (detikNews)

Apa isi Pasal 338 KUHP? Pasal 3338 KUHP adalah salah satu pasal yang dipakai untuk menjerat Bharada E tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.

Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai disini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan. Selanjutnya masih ada Pasal 55 KUHP yang juga menjerat Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berikut ini adalah bunyi Pasal 55 KUHP yang termuat dalam BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana: Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Selain isi Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 KUHP, Bharada E juga dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Adapun bunyi Pasal 56 KUHP yang tertuang dalam BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana adalah sebagai berikut: Andi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

Post cover
Image courtesy of "Zona Banten"

Dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, Berapa Hukuman ... (Zona Banten)

Polri telah menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 dan 56 KUHP. ZONABANTEN.com - Polri telah menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Post cover
Image courtesy of "Media Magelang"

Isi Pasal 338 KUHP yang Jerat Bharada E dalam Kasus ... (Media Magelang)

Cek di sini bunyi atau isis pasal 338 KUHP juntoo pasal 55 dan 56 KUHP yang jerat Bharada E tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantas apa isi pasal 338 KUHP yang jerat Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu? Saat ini, Bharada E adalah tersangka kasus dari penembakan Brigadir J yang ditembak sebanyak lima hingga tujuh kali. Banyak yang penasaran dengan isi pasal 338 KUHP karena pasal tersebut berhubungan dengan Bharada E yang jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Post cover
Image courtesy of "tirto.id"

Isi Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Seperti di Kasus ... (tirto.id)

tirto.id - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer ...

Penulis: Yuda Prinada Kontributor: Yuda Prinada Dari ketiga unsur pada poin di atas, kesengajaan meskipun seseorang hanya melakukan hal kecil.

Post cover
Image courtesy of "Liputan6.com"

Isi Pasal 338 KUHP dan Pasal 55-56 KUHP yang Disangkakan ... (Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Kasus penembakan yang terjadi terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, memasuki babak baru.

Pasal 338 KUHP ini mengenai kejahatan terhadap nyawa. Adapun pasal selanjutnya yaitu Pasal 55 KUHP yang ada dalam BAB V tentang penyertaan dalam tindak pidana berisi dari dua ayat yaitu seperti berikut : Tersangka Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP

Post cover
Image courtesy of "CNN Indonesia"

Bunyi Pasal 338 KUHP yang Jerat Bharada E di Kasus Brigadir J (CNN Indonesia)

Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP terhadap Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Lihat Juga : "Itu kan Pasalnya harus masuk 340 (KUHP) diawali dengan ancaman pembunuhan lalu dibunuh, kan. Lihat Juga :

Post cover
Image courtesy of "Tribunnews"

Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E Jadi ... (Tribunnews)

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kini menjadi sorotan terkait kemungkinan tersangka lain.

Siapa yang melakukan, siapa yang membantu melakukan?," jelasnya. Siapa menyuruh melakukan apa kepada siapa? "Kalau dikonstruksikan dalam Pasal 55 atau yang pertama tadi, siapa ikut melakukan apa bersama siapa?

Post cover
Image courtesy of "KOMPAS.com"

Apa Isi Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada ... (KOMPAS.com)

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadi J. Ia dijerat dengan pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Apa isi pasal itu dan hukumannya?

Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana. "Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (3/8/2022). Sebelumnya, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Berdasarkan keterangan Andi, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP atas kasus kematian Brigadi J. Lantas, apa itu pasal 338 KUHP, 55 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E? “Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Post cover
Image courtesy of "Suara.com"

Ini Bunyi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E, Apa Ancaman ... (Suara.com)

Berikut sedikit penjelasan mengenai ancaman hukuman Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E.

Meski demikian setiap pihak yang terkait kemudian telah menunjukkan upayanya untuk mengungkap kasus ini. Lebih lanjut mengenai isi pasal yang digunakan tersebut bisa Anda simak di bawah ini. Suara.com - Perkembangan kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Bharada E di kediaman Kadiv propam nonaktif Irjen Ferdi Sambo telah menemukan titik terang.

Post cover
Image courtesy of "Monitor Indonesia"

Bunyi Pasal 338 KUHP dan Pasal Lainnya yang Dipakai untuk ... (Monitor Indonesia)

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam ...

Kemudian keluarga Brigadir J melaporkan kasus tersebut atas dugaan pembunuhan berencana. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu. “Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” tegas Andi Rian.

Post cover
Image courtesy of "Suara.com"

Isi Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E (Suara.com)

Oleh kepolisian, Bharada E disebut menembak Brigadir J dari jarak dekat dan bukan dalam rangka untuk membela diri. Karena itulah polisi mempersangkakan Bharada ...

Adapun isi dari pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut. Dan bunyinya adalah sebagai berikut. Selain Pasal 338 dan Pasal 55 KUHP, Bharada E juga terjerat pasal 56 KUHP. Sama dengan pasal 55, Pasal 56 juga terdapat dalam Bab V tentang penyertaan dalam tindak pidana. Kepolisian juga akan memeriksa sejumlah orang yang terkait kasus ini, termasuk mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Isi Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E Kepolisian telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Post cover
Image courtesy of "Kompas TV"

Penjelasan Kabareskrim Kenapa Bharada E Dikenakan Pasal 338 ... (Kompas TV)

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan penjelasannya terkait pasal 338 KUHP yang dikenakan kepada Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Seperti diketahui, Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam. Mengenai Pasal 338 yang dikenakan kepada Bharada E, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa kasus Brigadir J ini masih dalam pendalaman dan penelusuran lebih lanjut. JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan penjelasan terkait Pasal 338 KUHP yang dituduhkan kepada Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Post cover
Image courtesy of "tirto.id"

Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Bukti Adanya Aktor Intelektual? (tirto.id)

Erasmus sebut Pasal 55 & Pasal 56 KUHP hanya dimungkinkan ...

Erasmus menegaskan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tidak bisa dikenakan kepada satu orang. Merujuk kepada penetapan tersangka ini jelas bahwa ada iktikad buruk sejak awal untuk menutupi atau mengaburkan kematian Yosua. “Mengapa itu dilakukan? Problem ‘unik’ lainnya yang muncul ialah jika Eliezer sudah jadi tersangka dan di-juncto-kan pasal turut serta, tapi tidak ada pelaku lain yang belum dan/atau tidak diperiksa maka proses penyidikan dipertanyakan cum aneh. Pun bila konsep overmacht (daya paksa) ini dilakukan, maka sejak awal penyidik turut memasukkan pasal 48 KUHP tersebut. Sangat tidak lazim kedua pasal ini disangkakan kepada satu orang.” Kalau pembunuhan biasa, itu tidak ada ‘waktu tenang’,” jelas Fachrizal. “Penentuan overmacht atau tidak, itu di persidangan. Artinya akan ada lebih dari satu orang yang bakal dijadikan tersangka,” terang Erasmus kepada reporter Tirto, Kamis (4/8/2022). Memang publik belum mengetahui fakta sejujur-jujurnya ihwal kematian Yosua. Tapi penerapan pasal berlapis ini menunjukkan ada kemungkinan Eliezer tidak sendirian main pistol. Eliezer yang kini berada di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dan ditahan, dikenakan pasal berlapis. Dikaitkan dengan penersangkaan Bharada Eliezer, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP. Yosua diduga melecehkan istri jenderal bintang dua itu, serta sempat menodongkan pistol ke kepala Putri. Putri berteriak, dan teriakan itu didengar oleh Bharada E yang berada di lantai dua.

Explore the last week